Telaah Pemilihan Umum Elektronik (E-Voting) Dalam Perspektif Kepastian Hukum Sebagai Perwujudan Negara Hukum Indonesia

Authors

  • Daulat Nathanael Banjarnahor Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar
  • Firinta Togatorop Politeknik Bisnis Indonesia, Pematangsiantar

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2886

Abstract

Abstrak

Indonesia sebagai sebuah negara demokrasi telah melaksanakan beberapa kali pemilihan umum, dengan ciri, sifat, dan substansi pemilihan yang bervariasi pada setiap periodenya. Pada pemilu terkini yang telah dilaksanakan pada tahun 2019 yang menghasilkan para pemegang kekuasaan dalam kekuasaan/lembaga parlemen yaitu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah hingga kekuasaan eksekutif yaitu Presiden dan Wakil Presiden. Namun banyak pihak dan juga masyarakat yang memberikan label “buruk†pada pelaksanaan pemilihan umum pada tahun 2019, karena kejadian duka yang menjadi pemberitaan publik. Kelelahan dalam merekapitulasi suara yang berakibat fatal bagi para petugas penyelenggara pemilu kemudian memunculkan wacana untuk memperbaiki sistem pemilihan umum,pemungutan suara elektronik. permasalahan dalam tulisan ini adalah apakah gagasan pemilihan umum elektronik ( e-voting ) sudah sesuai dengan kepastian hukum sebagai salah satu konsekuensi dari realisasi negara hukum Indonesia. Metode Analisis yang digunakan adalah secara deskriptif. Kesimpulan yang diperoleh dari jawaban atas masalah terkait dengan kepastian hukum pemilihan umum elektronik sebagai perwujudan hukum negara Indonesia, dapat dilihat dari beberapa unsur atau aspek negara hukum utama yang memastikan kepastian dengan merujuk pada aspek supremasi hukum serta asas legalitas yang belum terpenuhi, dan belum memenuhinya aspek negara hukum yaitu transparansi dan kontrol sosial dengan alasan yang mendukung kelemahan dari pemilihan umum elektronik.

Kata K unci: Pemilihan Umum, Elektronik, Kepastian Hukum

 

Abstrak

Indonesia sebagai negara demokrasi telah menyelenggarakan beberapa kali pemilu, dengan karakteristik, karakter dan substansi pemilu yang berbeda-beda dari masa ke masa. Dan pemilihan umum terakhir di Indonesia telah diselenggarakan pada tahun 2019 yang menghasilkan pemegang kekuasaan di lembaga kekuasaan/legislatif (DPR, DPD, dan DPRD), juga kekuasaan/lembaga eksekutif (Presiden, Wakil Presiden). Namun banyak pihak dan juga masyarakat yang dicap “buruk†pada pelaksanaan pemilihan umum tahun 2019, karena peristiwa duka yang menjadi pemberitaan publik. Kelelahan dalam rekapitulasi suara yang berakibat fatal bagi penyelenggara pemilu kemudian memunculkan wacana untuk membenahi sistem pemilu, salah satunya bergulirnya wacana pemilu dengan sistem elektronik atau yang kemudian disebut pemilu elektronik atau e-voting.e-voting ) sesuai dengan kepastian hukum sebagai salah satu konsekuensi dari terwujudnya negara hukum Indonesia. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif. Kesimpulan yang diperoleh dari jawaban permasalahan tersebut terkait dengan kepastian hukum pemilu elektronik sebagai perwujudan negara hukum Indonesia, dapat dilihat dari beberapa unsur atau aspek negara hukum mayoritas belum mencerminkan kepastian hukum dengan mengacu pada aspek belum terpenuhinya supremasi hukum dan asas legalitas, serta belum terpenuhinya aspek negara hukum yaitu transparansi dan kontrol sosial dengan alasan yang mempertanyakan kelemahan pemilu elektronik.

Kata Kunci: Pemilihan Umum, Elektronik, Kepastian Hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

Agustamsyah, A. (2011). Konsepsi Dan Implementasi Demokrasi Pancasila Dalam Sistem Perpolitikan Di Indoensia. Jurnal Tapis: Jurnal Teropong Aspirasi Politik Islam, 7(1), 79–91.

Asshiddiqie, J. (2006). Pengantar ilmu hukum tata negara jilid II.

Badri, Z. H. (2019). Alternatif Bagi Penguatan Demokrasi: Pengalaman Mekanisme Anggaran Partisipatif (Participatory Budgeting) Di Kota Porto Alegre, Brazil. Review of International Relations, 1(2).

Bo’a, F. Y. (2018). Pancasila sebagai Sumber Hukum dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Konstitusi, 15(1), 21. https://doi.org/10.31078/jk1512

Busroh, H. F. F., Khairo, F., Djufri, H. D., Sugianto, H. B., OKTARINA, E. V. I., & CANDRA, A. (2022). Hukum Tata Negara. INARA PUBLISHER (KELOMPOK INTRANS PUBLISHING).

Darmawan, I., Nurhandjati, N., & Kartini, E. (2014). Memahami E-voting: Berkaca dari Pengalaman Negara-negara Lain dan Jembrana (Bali). Yayasan Pustaka Obor Indonesia.

Dewanti, S. C. (2019). Wacana Penggunaan E-Voting Pada Pemilu. Discourse on the Use of E-Voting in General Elections), Info Singkat, XI (10).

Fahmi, K. (1919). Pemilihan Umum dan Kedaulatan Rakyat. -.

Fahmi, K. (2016). Prinsip Kedaulatan Rakyat Dalam Penentuan Sistem Pemilihan Umum Anggota Legislatif. Jurnal Konstitusi, 7(3), 119–160.

Hernawati, R. A. S., & Suroso, J. T. (2020). Kepastian Hukum Dalam Hukum Investasi Di Indonesia Melalui Omnibus Law. Jurnal Ilmiah MEA (Manajemen, Ekonomi, & Akuntansi), 4(1), 392–408.

Ismanu, M. N. (2020). Problematik Rekrutmen Penyelenggara Pemilu di Tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) Pada Pemilu Serentak 2019: Antara Regulasi dan Implementasi. Jurnal Penelitian Politik, 16(2), 191–207.

Johan, T. S. B. (2018). Hukum Tata Negara Dan Hukum Admnistrasi Negara Dalam Tataran Reformasi Ketatanegaraan Indonesia. Deepublish.

Mahfud, M. (1998). Politik hukum di Indonesia.

Saleh, A. M., & Hajri, W. A. (2018). Perihal Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang. Deepublish.

Tutik, T. T., & SH, M. H. (2016). konstruksi hukum tata negara Indonesia pasca amandemen UUD 1945. Prenada Media.

Downloads

Published

2022-06-16

Issue

Section

Articles