Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2926Abstract
Abstrak
Perdagangan orang (human trafficking) bukan merupakan fenomena baru di dunia, bahkan ada negara-negara yang dianggap sebagai negara paling besar dalam terjadinya kejahatan perdagangan orang salah satunya adalah Indonesia. Kasus human trafficking di Indonesia merupakan akibat tidak hanya dari rendahnya sumber daya orang dan ekonomi melainkan juga akibat adanya krisis hukum. Rendahnya tingkat ekonomi dan kualitas SDM menjadi penyebab maraknya kasus perdagangan orang. Banyak masyarakat yang berpendidikan rendah dan tidak memiliki skill dimanfaatkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk bekerja dengan iming-imingakan mendapatkan hasil yang melimpah.
Kata Kunci: Korban Human Trafficking, Perlindungan Hukum
Â
Abstrak
Trafficking in persons (human trafficking) is not a new phenomenon in the world, there are even countries that are considered the biggest countries in the occurrence of crimes of trafficking in persons, one of which is Indonesia. The case of human trafficking in Indonesia is the result not only of low human and economic resources but also of the legal crisis. The low level of the economy and the quality of human resources are the causes of rampant cases of trafficking in persons. Many people who have low education and do not have the skills are used by irresponsible people to work with the lure of getting abundant results.
Keywords: Human Trafficking Victims, Legal Protection
Â
References
DAFTAR PUSTAKA
ACILS & ICMC, Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, (Jakarta : ACILS & ICMC, 2003)
Agung Sulistiyo,“Perlindungan Korban Kekerasan Kejahatan Perdagangan Manusia dalam Sistem Hukum Pidana Indonesiaâ€, Pandecta Volume 7, Nomor 2, Juli 2012, ISSN 1907-8919.
Ahmad Syaufi, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Pidana Perdagangan Orangâ€, Muwazah, Vol.3, No.2, Desember 2011.
Aziz Syamsuddin, Tindak Pidana Khusus, (Jakarta:Sinar Grafika, 2011)
Bambang Waluyo, Viktimologi: Perlindungan Korban dan Saksi, (Jakarta : Sinar Grafika, 2011)
Barda Nawawi Arief, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, (Jakarta: Kencana, 2007),
------------, Beberapa Aspek Kebijakan Penegakkan Dan Pengembangan Hukum Pidana, (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2008),
Elisatris Gultom dan Didik M. Arief Masyur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan“Antara Norma dan Realitaâ€, Bandung: FH UNPAD, dalam Stefen Schafer, Ed.,The Victim and Criminal, New York:Random House,2008
ELSAM, Position Paper Advokasi RUU KUHP Seri#5: Perdagangan Manusia dalam Rancangan KUHP, (Jakarta : ELSAM, 2005)
Farhana, Aspek Hukum Perdagangan Orang Indonesia. (Jakarta: Sinar Grafika, 2010)
Henny Nuraeni, Tindak Pidana Perdagangan Orang: Kebijakan Hukum Pidana dan Pencegahannya, (Jakarta : Sinar Grafika, 2011)
Jimly Asshiddiqie, Konstitusi dan Konstitusionalisme, Gagasan Negara Hukum Indonesia, (Jakarta : Konstitusi Press, 2005)
Komnas Perempuan, Kegentingan Kekerasan Seksual: Lemahnya Upaya Negara, Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2013, (Jakarta :Komnas Perempuan, 2014)
M. Taqyuddin Akbar, “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Perdagangan Anak Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anakâ€, Jurnal Ilmu Hukum, Agustus 2012, Vol. 8, No. 16.
Majid El-Muhtaj, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia Dari UUD 1945 sampai dengan Amandemen UUD 1955 Tahun 2002, Jakarta : Kencana Prenada Media Group, 2009)
Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2000)
R. Valentina Sagala (Ed.), Stop Perdagangan Manusia - Buku Saku Advokasi, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak, (Bandung : INSTITUT PEREMPUAN, 2013)
------------ Membaca UU PTPPO dalam Perspektif HAM, Jurnal Perempuan Trafficking dan Kebijakan, 2010
------------ Memberantas Trafiking Perempuan dan Anak, Institut Perempuan, Bandung, 2007
Rena Yulia, Viktimologi, Perlindungan Hukum terhadap Korban Kejahatan, (Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010)
Satjipto Rahardjo, Penegakan Hukum, Suatu Tinjauan Sosiologis, (Yogyakarta : Genta Publishing, 2009)
Siswanto Sunarso, Viktimologi Dalam Sistem Peradilan Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika: 2012)
Undang-Undang Dasar 1945 dan Amandemen
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pengesahan Protocol to Prevent, Suppress and Punish Trafficking in Persons, especially Wome and Children, Supplementing the United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Protokol untuk Mencegah, Menindak, dan Menghukum Perdagangan Orang, terutama Perempuan dan Anak-anak, melengkapi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional yang Terorganisasi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Zaky Alkazar Nasution, Tesis, “Perlindungan Hukum Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Perdagangan Manusia (Trafficking In Persons),â€Universitas Diponegoro, Semarang, 2008.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Wira Bakti Mulyawan, Wiend Sakti Myharto
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.