Kebijakan Pemerintah Dalam Menanggulangi Terorisme Di Wilayah Indonesia Bagian Timur (Poso)
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2946Abstract
AbstrakKelompok Mujahidin Indonesia Timur (MIT) di Poso melakukan aksi teror penembakan dan pembunuhan Polisi dan warga sipil pada 8 Agustus 2020 serta pembunuhan di Dusun Lima Lewonu, Desa Lemban Tongoa, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah pada 20 November 2020. Kelompok ini juga membantai satu keluarga petani kopi di Desa Kalimago, Kecamatan Lore Timur Kabupaten Poso pada tanggal 11 Mei 2021. Banyaknya peristiwa pembunuhan yang terjadi menimbulkan pertanyaan bagaimanakah kebijakan Pemerintah dalam penanganan terorisme di Kabupaten Poso.
Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah, terorisme wilayah Indonesia bagian timur
Â
Abstract
The East Indonesia Mujahidin Group (MIT) in Poso carried out a terrorist act of shooting and killing police and civilians on August 8, 2020 and killings in Lima Lewonu Hamlet, Lemban Tongoa Village, Palolo District, Sigi Regency, Central Sulawesi on November 20, 2020. This group also massacred a family of coffee farmers in Kalimago Village, East Lore District, Poso Regency on May 11, 2021. The number of murders that occurred raises the question of how the Government's policy in handling terrorism in Poso Regency is.
Keywords: Government policy, terrorism in eastern Indonesia
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Wahid. Sunardi dan Muhammad Imam Sidik, Kejahatan Terorisme Perspektif Agama, Ham dan Hukum, (Bandung: PT Refika Aditama, 2004)
Aji, Ahmad Mukri, Juni 2013, Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia, tulisan dalam Jurnal Cita Hukum, Vol.I No.01.
Ali, Muchamad, Syafaat dalam Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi, (Jakarta: Imparsial, 2003)
Atmasasmita Romly, Kasus Terorisme Di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Materi Seminar Penanganan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, (Jakarta : Mariot, 2004)
Aulia Rosa Nasution, “Terorisme Sebagai Kejahatan Terhadap Kemanusiaan: dalam Perspektif Hukum Internasional dan Hak Asasi Manusiaâ€, (Jakarta: Prenada Media Group, 2019)
Firmansyah, Hery, Juni 2011, Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Terorime, dalam tulisan Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 23 No. 2. 2011
Hardiman, F. Budi, Terorisme, Definisi, Aksi dan Regulasi, (Jakarta: Imparsial, 2003)
Kurnianingrum, Trias Palupi, Maret 2016, “Arah Perubahan Undang- Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorismeâ€, tulisan dalam Jurnal Info Singkat Hukum P3DI, Vol. VIII No. 06.
Muhammad Simula Victor, Terorisme dan Tata Dunia Baru, (Jakarta : Pusat dan Pelayanan Informasi DPRRI, 2002)
Muladi, Desember 2002, “Hakekat Terorisme dan Beberapa Prinsip Pengaturan dalam Kriminalisasi,†tulisan dalam Jurnal Kriminologi Indonesia FISIP UI, Vol II No. 03.
Muladi, Penanggulangan Terorisme Sebagai Tindak Pidana Khusus, bahan seminar Pengamanan Terorisme sebagai Tindak Pidana Khusus, (Jakarta, Gramedia, 2004)
Nainggolan Poltak Partogi, Terorisme dan Perspektif Keamanan Paska Perang Dingin, ANALISIS CSIS xxxi/2002, No.1
Prodjodikoro, Wirjono. Azas-Azas Hukum Pidana Di Indonesia. (Bandung : PT Refika Aditama. 2002)
Roma Tressa, Kebijakan Penanganan Terorisme di Kabupaten Poso, Jurnal Ilmiah AdministratieP-ISSN 2354-659X E-ISSN 2722- 8185, ol. 17 No. 1 September 2021
Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2010)
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang
Widiana, Nurhuda. 2012. “Radikalisme, Terorisme dan Makna jihad: Prespektif Psikologi,†dalam Jurnal Pemikiran Agama untuk Pemberdayaan, Lembaga Pengabdian kepada Masyarakat (LPM) IAIN Walisongo Semarang, Dimas, Volume 12 No.1 , 2012
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Anwar Amir Daeng Sirua, Mas Agus Priyambodo
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.