Jerat Hukum Pelaku Pencemaran Nama Baik Via Media Sosial

Authors

  • Ervin Kurniawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • August Hamonangan Pasaribu Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2949

Abstract

Abstrak

Perilaku pencemaran nama baik merupakan suatu tindak pidana,yang pengaturannya dalam KUHP maupun Undang-Undang di luar KUHP, tujuannya untuk memberikan perlindungan hukum mengenai rasa harga diri yakni kehormatan (eer) dan rasa harga diri mengenai nama baik orang (goeden naam). Setiap orang memiliki harga diri berupa kehormatan maupun harga diri berupa nama baik. Sebenarnya yang menjadi ukuran suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik orang lain masih belum jelas karena banyak faktor yang harus dikaji kembali. Dalam hal pencemaran nama baik atau penghinaan ini yang hendak dilindungi adalah kewajiban setiap orang untuk menghormati orang lain dari sudut kehormatannya dan nama baiknya dimata orang lain meskipun orang tersebut telah melakukan kejahatan yang berat.

Kata Kunci: Jerat Hukum, Pencemaran Nama Baik, Media Sosial

 Abstract

Defamation behavior is a criminal act. whose stipulations are in the Criminal Code or in laws outside the Criminal Code, The aim is to provide legal protection regarding a sense of self-respect, namely honor (eer) and a sense of self-respect regarding people's good names (goeden naam). Everyone has self-respect in the form of honor and self-esteem in the form of a good name. Actually, what is the measure of an act that can be categorized as defamation of others is still unclear because there are many factors that must be reviewed. In the case of defamation or humiliation, what is to be protected is the obligation of everyone to respect other people from the point of view of their honor and good name in the eyes of others even though that person has committed a serious crime.

Keywords: legal snares, defamation, social media

References

DAFTAR PUSTAKA

Chazawi, A. Hukum Pidana Positif Penghinaan, (Malang: Bayumedia Publishing, 2013)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Mauludi, S. Awas HOAX! Cerdas menghadapi Pencemaran Nama Baik, Ujaran Kebencian & Hoax. (Jakarta: PT. Elex media komputindo, 2018),

Nazmi, Nurun. â€Perbandingan Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terhadap Publik Figur Melalui Media Sosial Dan Media Massaâ€, Skripsi. Lampung: Universitar Lampung. 2017

Pardede, Edwin dkk. “Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penegakan Tindak Piana Pencemaran Nama Baik Melalui Twitterâ€.Jurnal, Vol. 5, No. 3. 2016

Prayudha R, Reddo Boy. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik (Studi kasus Putusan Pengadilan Negeri No. 1269/Pid.B/2009/PN.TGN Dan Putusan Pengadilan Tinggi No. 95/Pid/2009/PT.BTN Serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 822 K/Pid.Sus/2010)â€. Jurnal

Rasyid, Vebriyanti A. “Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Tulisan (Studi Kasus Putusan No. 822/Pid.B/2011/Pn.Mks.)â€, Skripsi. Makasar: Universitas Hasanudin. 2014

Rahim, Abdul. “Tinjauan Yuridis Terhadap Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial (Studi Kasus Pengadilan Negeri Gowaâ€, Skripsi. Makasar: UIN Alauddin. 2015

Ramadhan, Anna Rahmanis. “Pencemaran Nama Baik Dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronikâ€. Jurnal, Vol. III, No. 9. 2015

Rizaldi, Muhammad. Anotasi Putusan Perkara Pencemaran Nama Baik Melalui Media Internet. (Jakarta: MaPPI-FHUI, 2015)

Salam, Abdul. & Gindo Hermanto. “Tinjauan Delik Pencemaran Nama Baik Yang Dilakukan Dengan Media Internet Berdasarkan Peraturan Perundang- Undangan Di Indonesiaâ€. Jurnal, Vol. 8, No. 2. 2011

Saroinsong, Raisa L. “Pertanggung Jawaban Terhadap Pelaku Tindak PidanaPencemaran Nama Baik Berdasarkan Pasal 310 KUHPâ€. Jurnal, Vol. 5, No. 7, 2017

Soesilo, R. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. (Bogor: Politeia. 2005)

Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2010)

Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME). (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada. 2014)

Suharto. “Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Internet Dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016â€. Jurnal, Vol. 6, No. 2. 2017

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi elektronik

Zainal, Asrianto. “Pencemaran Nama Baik Melalui Teknoloi Informasi Ditinjau Dari Hukum Pidanaâ€. Jurnal, Vol. 9, No. 1. 2016

Downloads

Published

2022-06-21

Issue

Section

Articles