Analisis Penerapan Kebijakan Penyetaraan Jabatan Di Sekretariat Direktorat Jenderal Pencegahan Dan Pengendalian Penyakit
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2957Abstract
Abstrak
Penyederhanaan birokrasi bertujuan untuk mendukung performa pelayanan yang lebih cepat, dinamis dan profesional. Salah satunya dengan penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Dengan adanya perubahan kebijakan tersebut, maka mengakibatkan adanya perubahan dalam penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional yang selanjutnya disebut pengangkatan pejabat ke dalam Jabatan fungsional melalui penyesuaian/Inpassing pada jabatan fungsional yang setara. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional sebagai upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi untuk mendukung kinerja pelayanan pemerintah kepada publik.Metode penelitian adalah kualitatif dekriptif dengan wawancara mendalam kepada informan terpilih yang berkompeten.
Kata Kunci: Penyetaraan, Jabatan Administrasi, Jabatan fungsional
Abstract
Bureaucratic simplification aims to support faster, dynamic and professional service performance. One of them is by equalizing administrative positions into functional positions. With this policy change, it resulted in a change in the equalization of administrative positions into functional positions which is hereinafter referred to as the appointment of officials into functional positions through adjustments/Inpassing to equivalent functional positions. The purpose of this study is to create a more dynamic and professional bureaucracy as an effort to increase effectiveness and efficiency to support the performance of government services to the public. The research method is qualitatively descriptive with in-depth interviews with competent selected informants.
Keywords: Equalization, Administrative Position, Functional position
References
DAFTAR PUSAKA
Daniarsyah, D. (2020). Menghalau perilaku kontraproduktif : transformasi jabatan
administrasi menjadi jabatan fungsional. Journal of Indonesian Public Administration and Governance Studies (JIPAGS), 4(1), 720 –730. http://dx.doi.org/10.31506/jipags.v4i1.7794
Fitrianingrum, L., Lusyana, D., & Lellyana, D. (2020) Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Dari Hasil Penyetaraan Jabatan Administrasi : Analisis Implementasi Dan Tantangan Development of Functional Position Career Resulted From Administration Position Equalization : Civil Service, Jurnal Kebijakan Dan Manajemen PNS, 14(1), 43–54.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional. Jakarta. 2019.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Peraturan Menteri Kesehatan No. 25 Tahun 2020
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan.Jakarta. 2020. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Nalien, E. (2021). FAKTOR-FAKTOR PENGHAMBAT IMPLEMENTASI KEBIJAKAN BUREAUCRATIC TRIMMING DI PEMERINTAHAN KOTA BUKITTINGGI. Jurnal Kebijakan Pemerintahan, 4(1), 1-13. https://doi.org/10.33701/jkp.v4i1.1622
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Penilaian Prestasi Badan Kepegaiwan Negara Surat 6951/B-BJ.01.01/SD/C/2021 Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/7/2021 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Organisasi dan Tugas Koordinator dan SubKoordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Jakarta. 2021.
Purwanto, A. dan, & Dian Esti Nurati. (2021). Memberikan Pemahaman Tentang Penghapusan Eselon III dan IV pada Pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Blora. Widya Pranata Hukum: Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum. https://doi.org/10.33061
Ramadani, T., & Sofyaningrum, E. D. (2020). Strategi Komunikasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dalam Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional. Jurnal Wacana Kinerja: Kajian Praktis-Akademis Kinerja Dan Administrasi Pelayanan Publik, 23(2),
Rohmadi, AN. Pidato Presiden Jokowi dalam Pelantikan Tekankan Penyederhanaan Eselon. Kompas. 2019
Surat Edaran Nomor HK.02.02 I lll I 4843 12021 tentang pelaksanaan penetapan koordinator dan subkoordinator jabatan fungsional di lingkungan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara. Jakarta. 2014
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Andri Sumarna, Hendra Warman
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.