Peran Tim Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Maluku Dalam Mengatasi Masalah Pornografi Di Kota Ambon

Authors

  • Stenly Haurissa Universitas Pattimura
  • L. M. Metekohy Universitas Pattimura
  • Fatima Sialana Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i1.2993

Abstract

Abstrak

Tujuan dari dilaksanakan penelitian ini bahwa untuk mengetahui Peran Tim Cyber crime Ditreskrimsus Polda Maluku Dalam Mengatasi Masalah Pornografi Di Kota Ambon. rumusan masalah dalam penelitian ini dapat di rumuskan sebagai berikut :1) Bagaimana sejarah perkembangan Cyberporn (Kejahatan Pornografi) di Kota Ambon. 2) Bagaimana peran tim Cyber crime Polda Maluku dalam mencegah dan mengatasi masalah pornografi di Kota Ambon. Tipe penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dan teknik pengumpulan data yang digunakan yakni, observasi, wawancara dan Dokumentasi. Selanjutnya data yang dikumpulkan dianalisa secara deskriptif, kualitatif, dan menggunakan interactive models. Hasil penelitian yang ditemukan adalah Sejarah Perkembangan Cyberporn (Kejahatan Pornografi) di Kota Ambon bahwa bila dilihat Terkait dengan perkembangan kasus-kasus Cyberporn atau Kejahatan Pornografi, dari tahun 2018 sebanyak 23 kasus, tahun 2019 sebanyak 15 kasus, tahun 2020 sebanyak 14 kasus 2021 sebanyak 12 kasus dan maret 2022 sebanyak 6 kasus. Hal ini berarti perkembangan Cyberporn di Maluku dari tahun ke tahun mengalami penurunan yang sangat signifikan. Kejahatan pornografi terjadi karena dilatar belakangi oleh beberapa faktor yaitu faktor dendam, faktor ekonomi, faktor kejiwaan dll. usia 18-35 tahun 80%, usia 36-50 tahun 23 % dan untuk umur 18 tahun itu sebanyak 1 %. Hal ini menujukan usia 18-35 tahun banyak yang melakukan kejahatan pornografi. Peran Tim Cyber crime Polda Maluku dalam mencegah dan mengatasi masalah pornografi di kota Ambon bahwa upaya Tim Cyber crime Polda Maluku dalam mengatasi kejahatan pornografi dilakuka dengan 3 upaya yaitu adanya upaya preemtif, upaya preventif kedua upaya ini memberikan pencegahan dengan Tindakan-tindakan non penal dan upaya represif yaitu upaya penegakan hukum dengan menyelidik pelaku sampai pada membuat berita acara pemeriksaan. Dalam penyelesaian kasus-kasus kejahatan pornografi proses penyelesaian yang dilakukan oleh cyber dalam hal ini Ditreskrimsus Polda Maluku melalui 2 bentuk proses penyelesaian yaitu dengan pendekatan kekeluargaan atau Restorative justice dan penegakan hukum.

Kata Kunci: Peran, Tim Cyber crime, Pornografi

 

Abstract

The purpose of this research is to find out the role of the Cyber Crime Team of the Maluku Police Ditreskrimsus in Overcoming the Problem of Pornography in Ambon City. The formulation of the problem in this study can be formulated as follows: 1) How is the history of the development of Cyberporn (Pornography Crime) in Ambon City. 2) What is the role of the Maluku Police Cyber Crime team in preventing and overcoming the problem of pornography in Ambon City. This type of research is descriptive qualitative and the data collection techniques used are observation, interviews and documentation. Furthermore, the data collected were analyzed descriptively, qualitatively, and using interactive models. The results of the research found are the History of Cyberporn Development (Pornographic Crimes) in Ambon City that when viewed Related to the development of Cyberporn cases or Pornographic Crimes, from 2018 there were 23 cases, in 2019 there were 15 cases, in 2020 there were 14 cases, 2021 was 12 cases. cases and March 2022 as many as 6 cases. This means that the development of Cyberporn in Maluku from year to year has experienced a very significant decline. The crime of pornography occurs because it is motivated by several factors, namely revenge factors, economic factors, psychological factors, etc. 80% of 18-35 years old, 23% of 36-50 years old and 1% for 18 years old. This shows that many 18-35 year olds commit pornographic crimes. The role of the Maluku Police Cyber Crime Team in preventing and overcoming the problem of pornography in Ambon city that the Maluku Police Cyber Crime Team's efforts in overcoming pornography crimes are carried out with 3 efforts, namely preemptive efforts, preventive efforts, these two efforts provide prevention with non-penal actions and other efforts. repressive, namely law enforcement efforts by investigating the perpetrators to making an examination report. In the settlement of pornographic crime cases, the settlement process carried out by cyber in this case the Maluku Police Ditreskrimsus through 2 forms of the settlement process, namely with a family approach or Restorative justice and law enforcement.

Keywords: Role, Cyber Crime Team, Pornography

References

DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi (2006). Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan. Jakarta: PT Rineka Cipta.

Azimah Soebagijo, 2008, Pornografi Dilarang Tapi Dicari, Jakarta: Gema Insani,

Cholisin. (2013). Ilmu Kewarganegaraan. Yogyakarta : Ombak Dua.

Dimas Agung T. 1990. Metodologi penelitian : panduan lengkap penelitian dengan mudah. Yogyakarta : Andi

Dista Amalia. (2011). Kasus Cybercrime Di Indonesia, JBE (Jurnal Bisnis dan Ekonomi). Semarang.

Djanggih, H., & Qamar, N. (2018). Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber crime). Pandecta Research Law Journal, 13(1), 10-23.

Ersya, M. P. (2017). Permasalahan Hukum dalam Menanggulangi Cyber crime di Indonesia. Journal of Moral and Civic Education, 1(1), 50-62.

Evans, Gregory Donte. 2005. 125 Ways to Protect Your Personal Computer Short & Simple. Amerika Serikat, LIGATT Publishing.

Fahrimal, Y. (2018). Netiquette: Etika Jejaring Sosial Generasi Milenial Dalam Media Sosial. Jurnal Penelitian Pers Dan Komunikasi Pembangunan, 22(1), 69-78.

Hamzah, A., Suparni, N. 2011. Pornografi dan pornoaksi dalam hukum pidana: suatu studi perbandingan. Indonesia: Penerbit Universitas Trisakti.

Hardianto Djanggih dan Nurul Qamar. 2018. Penerapan Teori-Teori Kriminologi dalam Penanggulangan Kejahatan Siber (Cyber crime). Sulawesi: Pandecta

Hermawan, R. (2015). Kesiapan Aparatur Pemerintah dalam Menghadapi Cyber crime di Indonesia. Faktor Exacta, 6(1), 43-50.

Maskun.2012. Kejahatan Siber (Cyber crime) Suatu Pengantar. Jakarta: Kencana

Miles & Huberman. (1994). Analisis Data Kualitatif. SAGE Publications

Nazir. 1998. Metode Penelitian. Jakarta : Ghalia Indonesia

Pemerintah Indonesia. 2008. Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 yang mengatur tentang Pornografi

Pemerintah Indonesia. 2008. Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik yang direvisi menjadi UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik

Pemerintah Indonesia. 2010. Perkap No. 22 Tahun 2010 Tentang Susunan organisasi dan tata kerja pada tingkat kepolisian daerah

Ramli, A. M .2010. Cyber Law Dan HAKI dalam Sistem Hukum Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama

Richiyanti, S. (2020). Pengaruh Dan Penanganan Cybercrime Dalam Perkembangan Teknologi Informasi. Kodifikasi, 2(2), 46-56.

Sugiyono. 2008. Metode Penelitian Kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung Alfabeta.

Sugiyono. 2013. Metode Penelitian Pendidikan. Bandung: CV Alfabeta,

Sugiyono 2014. Metode Penelitian Kuantitatif kualitatif dan R&D. Bandung Alfabeta.

Tavani, H. T. 2011. Ethics and Technology: Controversies, Questions, and Strategies for Ethical Computing. Britania Raya: Wiley

Downloads

Published

2022-06-26

Issue

Section

Articles