Analisis Perbedaan Metode Gross Up Dengan Metode Net Dalam Perhitungan PPH Pasal 21 Pada PT. Anugerah Lancar Sejahtera Jakarta Selatan

Authors

  • Atri Nodi Maiza Putra Universitas Bina Sarana Informatika

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3013

Abstract

Abstrak

Dalam pelaksanaan perpajakan terdapat perbedaan kepentingan antara wajib pajak dengan pemerintah, baik dari Wajib Pajak Badan maupun Orang Pribadi berusaha untuk membayar pajak sekecil mungkin. Berbeda dengan pemerintah yang memerlukan dana untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah, yang sebagian besar berasal dari peneriman pajak. Salah satu upaya tersebut adalah melakukan penghematan pajak melalui perhitungan PPh Pasal 21 karyawan ditanggung oleh perusahaan dan metode Gross Up yang merupakan pemotongan pajak dimana perusahaan memberikan tunjangan pajak yang besarnya sesuai dengan PPh pasal 21. Tujuan penilitian ini untuk menganalisis perbedaan metode Gross Up dengan metode Net dalam perhitungan PPh Pasal 21 Pada PT Anugerah Lancar Sejahtera Jakarta Selatan. Penelitian ini menggunakan penelitian Deskriptif Kualitatif dengan mengolah data sekunder. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan perhitungan menggunakan metode Net mengakibatkan perusahaan harus mengeluarkan biaya yang lebih besar dari perhitungan semula, selain itu perlu dipertimbangkan anggaran saat kenaikan gaji, sebaliknya dengan metode Gross Up akan lebih efisien karena memberikan keuntungan bagi kedua pihak baik Karyawan maupun Perusahaan. Penggunaan metode Gross Up selain untuk memaksimalkan laba perusahaan juga dimaksudkan untuk memotivasi karyawan agar lebih produktif. Dengan begitu penghasilan kena pajak yang harus dibayarkan perusahaan menjadi lebih kecil serta gaji yang diterima pegawai (Take Home Pay) lebih besar karena gaji yang diperoleh ditambah dengan tunjangan pajak.

Kata Kunci: PPh Pasal 21, Metode Gross Up, Metode Net

 

Abstract

In the implementation of taxation there are differences in interests between taxpayers and the government, both from corporate taxpayers and private individuals trying to pay taxes as small as possible. Different with the government, which requires funds to finance government operations, most of which come from tax recipients. One such effort is to make tax payments through the calculation of income tax. Tax Article 21 the company is borne by the company and the Gross up method which is a tax deduction in which the company provides tax benefits in accordance with article 21 of Income Tax. The purpose of this study was to analyze the differences in the Gross Up method with the Net method in calculating Income Tax Article 21 at PT Anugerah Lancar Sejahtera South Jakarta. This research uses Qualitative Descriptive research by processing secondary data. In this study, it can be concluded that the calculation using the Net method results in companies having to pay more than the original calculation, besides that, the budget for salary increases should be considered. on the contrary, the Gross Up method will be more efficient because it will benefit both parties, both Employees and the Company. The use of the Gross Up method in addition to maximizing company profits is also intended to motivate employees to be more productive. That way the taxable income that must be paid by the company becomes smaller and the salary received by employees (Take Home Pay) is greater because the salary obtained is added to the tax allowance.

Key Words: Tax Article 21, Gross Up Method, Net Method

References

DAFTAR PUSTAKA

Aisyah, N. (2015). No Title. Pengaruh PPh Pasal 21 Masa Terhadap Jumlah Pajak Yang Disetor Pada PT Detecon Asia-Pacific LTD, II, No. 1.

Hidayat, R. T. (n.d.). PENERAPAN MODEL PERHITUNGAN PPh 21 METODE GROSS-UP UNTUK EFISIENSI PEMBAYARAN PAJAK PENGHASILAN. 21, 1–19.

Indonesia, R. (2008). Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. 1994, 1–74.

Penghasilan, U.-U. N. 36 T. 2008 tentang P. (2008). Undang Undang No 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan. Jakarta: Sekertariat Negara.

Priantara, D. (2016). Perpajakan Indonesia (3rd ed.). Jakarta: Mitra Wacana Media.

Ratiyah, & Rachma, A. (2017). Analisis Penerapan Akuntansi Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Laba Rugi Pada PT Consistel Indonesia Jakarta. Moneter - Jurnal Akuntansi Dan Keuangan, 4(2), 159–165. https://doi.org/10.31294/MONETER.V4I2.2371

Sugiharty, D. M. & F. S. (2016). Efektifitas Wpop Dan Tingkat Kepatuhan Menyampaikan Spt Terhadap Penerimaan Pajak Penghasilan. Ecodemica, 4(2), 250–258. Retrieved from file:///C:/Users/Acer/Downloads/865-1741-3-PB.pdf

Susilowati, S. R. dan S. (2016). PENGELOLAAN PAJAK PPH 21 DENGAN METODE GROSS UP DALAM UPAYA PENINGKATAN PROFITABILITAS UKM KNIT-2 Nusa Mandiri.

Downloads

Published

2022-06-28