Efektivitas Pendidikan Anti Korupsi Untuk Meminimalisir Tindak Pelanggaran Hak Asasi Manusia
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3107Abstract
Abstrak
Sejak era reformasi, telah dibentuk berbagai lembaga antikorupsi yang berperan besar pada pencegahan serta pemberantasan korupsi di Indonesia. Selain itu, kejahatan korupsi merupakan jenis kejahatan dengan dampak yang luar biasa melakukan praktik kejahatan korupsi sama artinya dengan melakukan pelanggaran hak asasi manusia. Untuk mengoptimalkan upaya pemberantasan korupsi diperlukan adanya regenerasi hukum serta pendekatan budaya yakni melalui pendidikan anti korupsi yang berguna sebagai wadah pembentuk moral generasi muda. Metode pada riset ini menerapkan pendekatan hukum normatif dengan proses pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Program pendidikan anti korupsi yang telah di tetapkan ini memiliki tujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman yang sama yang terpadu serta terbimbimbing guna menghentikan kerugian negara akibat tidakan korupsi. Disisi lain, pendidikan anti korupsi juga efektif untuk diimplementasikan dalam rangka membentuk moralitas anak bangsa serta menjadi langkah pencegahan dini bagi tindak kejahatan lanjut dari korupsi yakni pelanggan hak asasi manusia.
Kata Kunci : Korupsi, pendidikan anti korupsi, pelanggaran HAM
Â
Abstract
Since the reform era, anti-corruption institutions have been established that have a major role in preventing and eradicating corruption in Indonesia. In addition, the crime of corruption is a type of crime with an extraordinary impact, committing a crime of corruption is tantamount to committing a violation of human rights. To optimize efforts to eradicate corruption, it is necessary to have legal regeneration and a cultural approach, namely through anti-corruption education which is useful as a forum for forming the morale of the younger generation. The method in this study uses a normative legal approach with the data collection process using a literature study. This anti-corruption education program that has been established has the aim of providing the same knowledge and understanding that is integrated and guided in order to reduce state losses due to acts of corruption. On the other hand, anti-corruption education is also effective to be implemented in order to shape the morality of the nation's children as well as an early prevention step for further crimes of corruption, namely human rights customers.
Keywords: Corruption, anti-corruption education, human rights violationsReferences
DAFTAR PUSTAKA
Astuti, S. J. (2019) Memantapkan Pemahaman 9 Nilai Antikorupsi untuk Memperkokoh Jati Diri Insan Perbendaharaan. doi: http://www.djpb.kemenkeu.go.id/kppn/surabaya1/id/data-publikasi/artikel/2886-memantapkan-pemahaman-9-nilai-antikorupsi-untuk-memperkokoh-jati-diri-insan perbendaharaan.html.
Bahri, S. (2008) Buku Panduan Guru Modul Pendidikan Anti Korupsi Tingkat SMP/MTs. Jakarta: KPK.
Dewantara, J.A., Hermawan, Y., Yunus, D., Prasetiyo, W. H., Efriani, E., Arifiyanti, F., & Nurgiansah, T. H. (2021). Anti-corruption education as an effort to form students with character humanist and law-compliant. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 18(1), 70-81.
Darmawan, B. (no date) Nilai & Prinsip Anti Korupsi. Available at: https://www.academia.edu/28859419/NILAI_and_PRINSIP_ANTI_KORUPSI.
Dwiputrianti, S. (2009) ‘Memahami Strategi Pemberantasan Korupsi di Indonesia’, Jurnal Ilmu Administrasi, 6(3), pp. 256–281. doi: https://doi.org/10.31113/jia.v6i3.364.
Handoyo, E. (2013) Pendidikan Antikorupsi. Yogyakarta. Available at: Penerbit Ombak.
Klitgaard, R. (2005) Membasmi Korupsi. Edited by Hermojo. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
Kurniadi, N. T. P. M. E. S. I. S. U. Y. et al. (2011) ‘Pendidikan ANTI-KORUPSI Untuk Perguruan Tinggi. In Jakarta: Kemendikbud RI’.
Lopes, M. and Suryomenggolo, J. (2014) ‘Memikirkan Kembali Praktik Demokratis di Asia Tenggara : Korupsi dan Skandal Politik di Awal Abad 21’, 21(6), pp. 515–522.
Mulyana, R. (2004) Mengartikulasikan Pendidikan Nilai. Bandung: Alfabeta.
Nasution, S. (1995) Sosiologi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara.
Nurkholis, N. (2013) ‘Pendidikan dalam upaya memajukan teknologi’, Jurnal kependidikan, 1(1), pp. 24–44.
Pope, J. (2003) Strategi Memberantas Korupsi : Elemen Sistem Integritas Nasional, Buku Panduan Transparency Internasional 2002. Jakarta: Yayasan Obor.
Ryana, P. and Idzati, A. (2018) ‘Korupsi dalam Kajian Hukum dan Hak Asasi Manusia’, Lex Scientia Law Review, 2(2), pp. 177–188.
Sonata, D. L. (2014) ‘Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum’, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), pp. 15–35.
Suryani (2017) ‘Penanaman nilai-nilai anti korupsi di lembaga pendidikan perguruan tinggi sebagai upaya preventif pencegahan korupsi’, Jurnal Visi Komunikasi, 12(2), pp. 306–323. doi: https://doi.org/10.22441/jvk.v12i2.413.
Suyanto, T. (2005) ‘Pendidikan Antikorupsi dan Pengembangan Budaya Sekolah’, JPIS, 23.
Undang-undang RI (1945) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Tentang UUD 1945 Dan 4 Perubahan dalam Satu Naskah.
Undang-undang RI (1999) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Undang-undang RI (2002) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Recovery, M., Hasil, A., Pidana, T., Kebijakan, A., & Pidana, H. (2015). Recovery Asset Hasil Tindak Pidana Korupsi Dalam. 74–92.
Studi, P., Ilmu, S., Hukum, F., & Diponegoro, U. (2017). Abdul Fatah *, Nyoman Serikat Putra Jaya , Henny Juliani karena dampak yang ditimbulkan oleh menyebutkan total kerugian keuangan PW : Penyalahgunaan Wewenang ( Sumber : Indonesia Corruption Watch ) Pada. 6(31), 1–15.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Jagad Aditya Dewantara, Syamsuri Syamsuri, Efriani Efriani, Nida Sausan, Iga Fiolita Sari, Deviana Ariska, Annisa Tri Wulandari, Mitha Fransiska
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.