Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Dalam Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum

Authors

  • Aris Syahputra Situmorang Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Meysita Arum Nugroho Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3233

Abstract

Abstrak

Pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum harus dilaksanakan berdasarkan asas kemanusiaan, kemanfaatan, kepastian, keterbukaan, kesepakatan, keikutsertaan, kesejahteraan, berkelanjutan dan keselarasan. Dengan diterapkan asas ini pada pelaksanaan pengadaan tanah maka dapat meminimalisir terjadinya konflik dalam pengadaan tanah. Pemberian ganti rugi terhadap pemegang hak atas tanah bersifat layak dan adil, layak dari segi jumlah dan layak dari segi cara pemberiannya sehingga pemegang hak atas tanah tidak merasa dipaksakan melepaskan tanahnya untuk digunakan bagi kepentingan pembangunan berdasarkan prinsip penghormatan terhadap hak pemegang atas tanah. Musyawarah dalam pengadaan tanah dilakukan semaksimal mungkin dan tetap dalam posisi netral dan tetap dalam posisi sejajar dan tidak ada pihak yang merasa ditekan atau dipaksakan, prinsip penghormatan terhadap pemegang hak atas tanah tertuang dalam undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 dengan memberikan perlindungan hukum dan dalam pemberian ganti kerugian tidak menyebabkan pemegang hak atas tanah tidak lebih buruk keadaannya dibandingkan dengan sebelum pelepasan hak atas tanah.

Kata Kunci: Ganti Rugi, Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum

 

Abstract

Land procurement for development in the public interest must be carried out based on the principles of humanity, benefit, certainty, openness, agreement, participation, welfare, sustainability and harmony. By applying this principle to the implementation of land acquisition, it can minimize conflicts in land acquisition. The provision of compensation to the holder of land rights is appropriate and fair, appropriate in terms of quantity and appropriate in terms of the method of giving it so that the holder of land rights does not feel compelled to release their land to be used for development purposes based on the principle of respect for the rights of the holder to the land. Deliberations in land acquisition are carried out as much as possible and remain in a neutral position and remain in an equal position and no party feels pressured or forced, the principle of respect for land rights holders is contained in Law Number 2 of 2012 by providing legal protection and in granting compensation does not cause the holder of land rights to be in no worse condition than before the relinquishment of land rights.

Keywords: Compensation, Land Acquisition, Public Interest

References

DAFTAR PUSTAKA

A.P. Parlindungan, Berakhirnya Hak-hak atas tanah menurut system UUPA, (Bandung : Bandar Maju, 2010)

Fitriana, E. C. Pelaksanaan Pemberian Ganti Rugi dalam PembangunanJalan Tol di Kecamatan Pakis Kabupaten Malang. Jurnal Kajian, 2018.

Fuadi, M. Sosiologi Hukum Kontemporer, Interaksi Kekuasaan, Hukum, dan Masyarakat. (Bandung: Citra Aditya Bakti. 2007)

Harjanto, B., & Hidayati, W. Konsep Dasar Penilaian Properti Edisi Kedua. (Yogyakarta: BPFE Yogyakarta. 2004)

Harsono, B. Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang- Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah Nasional. Cetakan Kesebelas Edisi Revisi. (Jakarta: Djambatan. 2007)

Haryanti, R. (2019, April 23). Proses Penilaian Harga Tanah untuk Kepentingan Umum. Retrieved from KOMPAS.com:

Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, (2012). Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Tanah,

Koeswahyono, I. Melacak Dasar Konstitusional Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Pembangunan Bagi Umum. Jurnal Konstitusi, 1. 2008

Limbong, B. Pengadaan Tanah untuk Pembangunan (Regulasi, Kompensasi, Penegakan Hukum). (Jakarta: Margaretha Pustaka. 2005)

Maria SW Sumardjono, Tanah Dalam Persepektif Hak Ekonomi Sosial Dan Budaya, (Jakarta : Kompas Media Nusantara, Jakarta, 2008)

Mudakir Iskandar Syah, Dasar-Dasar Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Umum, (Jakarta : Jala Permata, 2007)

Putri, S. P., Sudirman, S., & Laksamana, R. Mekanisme Penilaian Tanah dan Konsinyasi dalam Kegiatan Pengadaan Tanah. Jurnal Tunas Agraria, 2, 2019

Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta : Ghalia Indonesia, 2000)

Suntoro, A. Penilaian Ganti Kerugian dalam Pengadaan Tanah uk Kepentingan Umum: Perspektif HAM. Jurnal Agraria dan Pertanahan,5, 2019

Surono, A. Perlindungan Hak Korban Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol di Kabupaten Kendal. Jurnal Penelitian Hukum, 17, 2016.

Suyanto. Akibat Hukum Penitipan Ganti Kerugian Uang di Pengadilan Negeri dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum terhadap Hak atas Tanah. Jurnal Kriminologi Indonesia, 2019

Wignjosoebroto, S. Pengertian Kepentingan Umum Dalam Pembebasan Hak Atas Tanah. (Jakarta: Gema Clipping Service Hukum. 2001)

Downloads

Published

2022-07-12