Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Sebagai Digitalisasi Proses Tilang

Authors

  • Farid Azis Abdullah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Feny Windiyastuti Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3242

Abstract

Abstrak

Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan digitalisasi proses tilang dengan memanfaatkan teknologi yang diharapkan dapat lebih efisien dan efektif dalam seluruh proses tilang serta membantu pihak kepolisian dalam pengelolaan administrasi. Bukan rahasia lagi bahwa praktik suap dalam operasi lalu lintas sering terjadi, itulah alasan kepolisian Indonesia telah menerapkan sistem E-ticket dan sistem ETLE yang diyakini dapat mengurangi praktik pungli (pungutan liar) dan suap. Proses ticketing ini dibantu dengan pemasangan kamera CCTV (Closed Circuit Television) di setiap lampu merah untuk memantau kondisi jalan. Berbeda dengan E-Tilang, penegak hukum ETLE menggunakan kamera pengintai atau CCTV.

Kata Kunci : Elektronik Traffic Law Enforcement, Menghindari Suap

 

Abstract

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) is the digitization of the ticketing process by utilizing technology that is expected to be more efficient and effective in the entire ticketing process and assist the police in administrative management. It is no secret that the practice of bribery in traffic operations often occurs, that is the reason the Indonesian police have implemented the E-ticket system and the ETLE system which are believed to reduce the practice of extortion (illegal fees) and bribes. The ticketing process is assisted by the installation of CCTV (Closed Circuit Television) cameras at every red light to monitor road conditions. Unlike the E-Tilang, ETLE law enforcement uses surveillance cameras or CCTV.

Keywords: Electronic Traffic Law Enforcement, Avoid Bribes

References

DAFTAR PUSTAKA

Agung Asmara, A. Wahyurudhanto dan Sutrisno. 2019. Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui Sistem ETLE. Jurnal Ilmu Kepolisian. Volume 13(3): 187-202

Ambar Suci Wulandari. 2020. Inovasi Penerapan Sistem ETLE Di Indonesia.Jurnal Al-Masbut Volume 12(1): 1-10.

Asmara dkk. 2019. Penegakan Hukum Lalu Lintas Melalui Sistem ETLE. Jurnal Ilmu Kepolisian. Volume 13(1): 187-202.

Dessi Perdani Yuris Puspita Sari, Rani Hendriana. 2019. Pelaksanaan Sanksi Denda ETLE Bagi Pelanggar Lalu Lintas. Volgeist. Volume 2(1): 63-72.

Karjadi, M. Kejahatan Pelanggaran dan Kecelakaan, (Bogor, Politeia. 2011)

Lutfina Zunia Apriliana. 2019. Efektivitas Penggunaan E–Tilang Terhadap Pelanggaran Lalu Lintas Di Polres Magelang. Jurnal Komunikasi Hukum (JKH) Universitas Pendidikan Ganesha. Volume 5(2): 1-11

Penerapan E-LTE Berlaku Secara Nasionalâ€, Media Indonesia, 28 Maret 2021, hal. 7

Pengamat Ungkap Tantangandan Permasalahan yang Akan Terjadi pada Sistem TilangElektronikâ€, 31 Maret 2021, https://news.klikpositif.com/baca/87090/pengamat-uangkap- April 2022

Pelanggaran Terbanyak Tilang Elektronik, Denda, Hingga Cara Membayarnyaâ€, 24 Maret 2021 https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/03/092500665/pelanggaranterbanyak-tilang- elektronik-denda-hingga-cara-bayarnya?page=all, diakses 30 April 2022

Rahardjo, Satjipto. Masalah Penegakan Hukum Suatu Tinjauan Sosiologis, (Bandung; Sinar Baru. 2011)

Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum, (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2000), hlm.24

Soerjono Soekanto, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, (Jakarta, Rajawali. 2013)

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik IndonesiA

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Uni Subadina. 2020. Penerapan ETLE Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Pelanggaran Lalu Lintas. IJCLC. Volume 1 (1): 6-72.

Downloads

Published

2022-07-12