Analisis Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Pelaku Tindak Pidana dengan Sengaja Membuat Gelap Asal Usul Seseorang (Studi Putusan Nomor 94/Pid.B/2021/Pn.Kla)

Authors

  • Zainab Ompu Jainah Universitas Bandar Lampung
  • Muhammad Zulkarnain Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3278

Abstract

Abstrak

Perbuatan pemalsuan dapat dikategorikan pertama-tama dalam kelompok kejahatan penipuan, tetapi tidak semua perbuatan penipuan adalah pemalsuan. Perbuatan pemalsuan tergolong kelompok kejhatan penipuan apabila seseorangmemberikan gambaran tentang sesuatu keadaan atas sesuatu barang atau surat seakan-akan itu asli atau kebenaran tersebut dimilikinaya. Metode penelitian secara yuridis normatif dan empiris, menggunakan data sekunder dan data primer, yang diperoleh dari studi kepustakaan dan studi lapangan, dan analisis data dengan yuridis kualitatif. Pengambilan keputusan sangat dipertukan putusan yang akan dijatuhkan kepada pemakai Identitas palsu adalah orang-orang yang tingkat kemakmurannya tinggi dimana seseorang tersebut ingin mencapai suatu tujuan atau jabatan tertentu. Hakim harus dapat mengelola dan memproses data-data yang diperoleh selama proses persidangan dalam hal bukti-bukti, keterangan saksi, pembelaan, serta tuntutan Jaksa Penuntut Umum maupun muatan psikologis. Sehingga yang akan dijatuhkan kepada terdakwa dapat didasari oleh tanggung jawab, keadilan, kebijaksanaan, dan profesionalisme. Masyarakat yang selalu memegang teguh adat istiadat hendaknya tetap mematuhi peraturan yang berlaku, karena sesuatu yang diperoleh dengan cara yang tidak baik akan tetap menimbulkan kerugian bagi diri sendiri dan orang lain. Diharapkan kepada jangan memisahkan adat istiadat dengan norma-norma yang berlaku. Majelis hakim telah menjatuhkan pidana penjara 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan, maka diharapkan kepada majelis hakim agar dapat mengoptimalkan penjatuhan sanksi, seperti sanksi sosial yang bertujuan memberikan edukasi mengenai perbuatan yang dapat merugikan orang lain di dalam masyarakat.

Kata Kunci: Pertimbangan Hakim; Pelaku Tindak Pidana; Dengan Sengaja; Membuat Gelap Asal Usul Seseorang.

 

Abstract

Counterfeiting can be categorized first of all in the category of fraud crimes, but not all fraudulent acts are forgeries. The act of forgery is classified as a group of fraudulent crimes if someone gives a description of a situation regarding an item or letter as if it were genuine or the truth belongs to him. The research method is normative and empirical juridical, using secondary data and primary data, obtained from literature studies and field studies, and juridical qualitative data analysis. Decision-making is highly dependent on decisions that will be handed down to users. False identities are people with a high level of prosperity where the person wants to achieve a certain goal or position. In the case raised by the author, the person who ordered to enter the false identity into the letter was due to compulsion due to the circumstances that happened to his child. Defendant. The judge must be able to manage and process the data obtained during the trial process in terms of evidence, witness statements, defense, and demands of the Public Prosecutor as well as psychological content. People who always adhere to customs should continue to comply with applicable regulations, because something obtained in a bad way will still cause harm to themselves and others. It is hoped not to separate customs from prevailing norms. The panel of judges has imposed a prison sentence of 1 (one) year and 3 (three) months, so it is hoped that the panel of judges can optimize the imposition of sanctions, such as social sanctions aimed at providing education about actions that can harm other people in the community.

Keywords: Judge's Consideration; Criminal Acts; Purposely; Darkening Someone's Origin

References

DAFTAR PUSTAKA

Dewantara, J. A., Hermawan, Y., Yunus, D., Prasetiyo, W. H., Efriani, Arifiyanti, F., & Nurgiansah, T. H. (2021). Anti-Corruption Education as an Effort to Form Students With Character Humanist and Law-Compliant. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 18(1), 70–81.

Firganefi dan Deni Achmad. 2013. Buku Ajar Hukum Kriminologi. Bandar Lampung: PKK-PUU Universitas Lampung.

Koerniatmanto Soetoprawiro, 1996. Hukum Kewarganegaraan dan Keimigrasian Indonesia, Edisi Kedua, PT. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.

Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 1993. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Citra Aditya Bakti.

Downloads

Published

2022-07-14