Analisis Hukum Perseroan Terbatas Perorangan Berdasarkan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas

Authors

  • Aisha Mutiara Safitri Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3364

Abstract

Abstrak

Perseroan Terbatas merupakan bentuk usaha yang banyak digunakan di seluruh dunia termasuk Indonesia. Perseroan merupakan badan usaha berbadan hukum (legal entity) yang memiliki sifat dan ciri yang berbeda dari bentuk usaha yang lain. Salah satu ciri yang membedakan Perseroan dengan badan usaha lain adalah adanya doctrine of separate legal personality yang intinya bahwa terdapat pemisahan kekayaan antara pemilik atau pemodal (pemegang saham) dengan kekayaan badan hukum itu sendiri. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai analisis hukum Perseroan Terbatas Perorangan sebelum berlakunya Pasal 109 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Dan, status Badan Hukum Perseroan Terbatas Perorangan menurut Pasal 109 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode pendekatan hukum yuridis normatif untuk menyajikan gambaran nyata permasalahan mengenai perseroan terbatas perorangan sebagai badan hukum di Indonesia dengan membandingkan norma hukum yang terbentuk antara peraturan yang satu dengan yang lainnya. Hasil penelitian yang didapat adalah perseroan terbatas perorangan sebelum berlakunya Undang- undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimungkinkan jika perseroan tersebut adalah BUMN atau pelaku pasar modal sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku terhadapnya. Namun demikian, setelah berlakunya Undang-undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bagi pelaku usaha mikro dan kecil dimungkinkan untuk mendirikan perseroan terbatas perorangan. Berdasarkan pasal 109 undang-undang tersebut disebut diuraikan bahwa bentuk perseroan terbatas tidak lagi hanya merupakan persekutuan modal berdasarkan perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, melainkan kini dapat dilakukan sepenuhnya oleh hanya 1 orang. Mengenai ketentuan permodalan berdasarkan Pasal 109 undang-undang dihapus ketentuan minimal jumlah modal dasar. Berkaitan dengan pendirian perseroan terbatas perorangan atau badan hukum perorangan, pelaku UMK cukup mengisi format isian pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia, untuk didaftarkan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM untuk selanjutnya mendapat sertifikat pendaftaran.

Kata Kunci: Perseroan Terbatas, Perseroan Terbatas Perorangan, Badan Hukum Perorangan

 

Abstract

Limited Liability Company is a form of business that is widely used throughout the world including Indonesia. The Company is a legal entity that has different properties and characteristics from other forms of business. One of the characteristics that distinguishes the Company from other business entities is the doctrine of separate legal personality, the essence of which is that there is a separation of wealth between the owner or financier (shareholder) and the wealth of the legal entity itself. The formulation of the problem in this study is regarding the legal analysis of Individual Limited Liability Companies before the enactment of Article 109 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation, and, the status of An Individual Limited Liability Company Legal Entity according to Article 109 of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation. The research method used uses the normative juridical legal approach method to present a real picture of the problem regarding individual limited liability companies as legal entities in Indonesia by comparing legal norms formed between one regulation and another. The results of the research obtained are individual limited liability companies before the enactment of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation, it is possible if the company is a state-owned enterprise or a capital market participant in accordance with the provisions of the laws and regulations that apply to it. However, after the enactment of Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation, it is possible for micro and small business actors to establish individual limited liability companies. Based on article 109 of the law, it is stated that the form of a limited liability company is no longer just a capital partnership based on an agreement made by 2 (two) or more persons, but can now be carried out entirely by only 1 person. Regarding the provision of capital under Article 109 of the law, the minimum provision of the amount of authorized capital was removed. In relation to the establishment of an individual limited liability company or individual legal entity, MSE actors simply fill in the format of the statement of establishment in the Indonesian, to be registered electronically with the Minister of Law and Human Rights to subsequently obtain a registration certificate.

Keywords: Limited Liability Company, Individual Limited Liability Company, Individual Legal Entity

References

DAFTAR PUSTAKA

A. Ridwan Halim, 1985, Hukum Perdata Dalam Tanya Jawab, Cetakan Kedua, Jakarta : Ghalia Indonesia.

Abdulkadir Muhammad, 2002, Hukum Perusahaan Indonesia, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.

Achmad Ali, 1996, Menguak Tabir Hukum, Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis, Jakarta, Chandra Pratama.

Agus Suryono, Kebijakan Publik Untuk Kesejahteraan Rakyat, Jurnal Transparansi Volume VI, Nomor 02, September 2014.

Ahmad Yani dan Widjaya Gunawan, 2000, Seri Hukum Bisnis : Perseroan Terbatas, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.

Anthon F.Susanto, 2007, Hukum Dari Consilience Menuju Paradigma Hukum Konsruktif-Transgresif, Jakarta, Refika Aditama.

Ateng Syarifudin, 1987, Perkembangan Hukum Sebagai Suatu Sistem, Makalah disampaikan dalam Kuliah Umum, Bandung, Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan.

Bryan A. Garner, 2004, Black’s Law Dictionary, Eight Edition, St. Paul- Minn, West Publishing Co.

CST Kansil, 1989, Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Kedelapan, Jakarta: Balai Pustaka.

Chidir Ali, 1991, Badan Hukum, Bandung, Alumni.

Franz Magnis Suseno, 2001, Etika Politik Prinsip-Prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.

H.L.A.Hart, 2011, Konsep Hukum, Jakarta, Nusa Media.

Hans Kelsen, 2011, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, Bandung, Nusa Media.

Henricus Subekti dan Mulyoto, 2015, Badan Usaha, Pengertian, Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Akta-aktanya, Yogyakarta, Cakrawala Media.

H.M.N. Purwosutjipto, 1979, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jakarta, Djambatan.

, 1982, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia, Jilid 2, Jakarta : Djambatan, h. 63 dalam Ridwan Khairandy, 2009, Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan, dan Yurispudensi, Cetakan Kedua, Yogyakarta: Total Media.

I.G. Rai Widjaya, 2000, Hukum Perusahaan dan Undang-Undang dan Peraturan Pelaksanaan di Bidang Usaha, Jakarta, KBI.

I Made Pasek Diantha, 2016, Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum, Jakarta, Prenada Media Group.

Jimly Asshiddiqie, 2006, Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Cetakan Kedua, Jakarta, Setjen dan Kepaniteraan MKRI.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Kuat Puji Priyanto, 2011, Pengantar Ilmu Hukum (Kesenian Hukum dan Penemuan Hukum dalam Konteks Hukum Nasional), Yogyakarta, Kanwa Publisher.

L.J. van Apeldoorn, 1978, Pengantar Ilmu Hukum, (Cet. 32), Jakarta, Pradnya Paramita.

Lawrence M. Friedman, 1990, The Republic of Choice: Law, Authority, and Culture, Yale: Harvard University Press.

Lalila Yunara dan I Gusti Agung Ngurah Agung, 2020, Kepastian Hukum Badan Usaha dalam Menunjang Perekonomian Nasional di Era Globaliasai Indonesia, Bekasi : CV. Intelektual Writer.

Lili Rasjidi dan Ira Tania Rasjidi, 2002, Pengantar Filsafat Hukum, Bandung, Mandar Maju.

Mochtar Kusumaatmadja, 2011, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, Bandung: Alumni.

, 1970, Fungsi dan Perkembnagan Hukum dalam Pembangunan Nasional, Bandung, Bina Cipta

Neni Sri Imaniyati, 2009, Hukum Bisnis: Telaah tentang Pelaku dan Kegiatan Ekonomi, Yogyakarta: Graha Ilmu.

Ningrum N. Sirait, 2006, Modul Hukum Perusahaan, USU, Medan, Program Studi Magister Ilmu Hukum.

O. Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal pokok Filsafat Hukum, Salatiga, Griya Media.

Peter Mahmud Marzuki, 2013, Pengantar Ilmu Hukum, (Edisi Revisi), Jakarta, Kencana Prenada Media Group.

Purnadi Purbacaraka, 1983, Sendi-Sendi Hukum Perdata Internasional (suatu orientasi), Edisi I, Jakarta, CV Rajawali.

R. Ali Rido, 1986, Hukum Dagang tentang Aspek-Aspek Hukum dalam Asuransi Udara, Asuransi Jiwa dan Perkembangan Perseroan Terbatas, Bandung, CV Remadja Karya

Rachmadi Usman, 2001, Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia, Jakarta, PT. Gramedia Pustaka Utama.

Richard T. La Piere, 1974, Social Change, Eng-lewood Cliff, NJ. Printice Hall.

Riduan Syahrani, 1985, Seluk Beluk Dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung, Alumni.

Rochmat Soemitro, 2004, Asas dan Dasar Perpajakan, Bandung, Refika Aditama.

Salim HS dan Erlies Septiana Nurbani, 2017, Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: Rajawali Pers.

Sunaryati Hartono, 1991, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Bandung, Alumni.

, 1994, Penelitian Hukum di Indonesia Pada Akhir Abad ke-20, Bandung, Alumni.

Sudikno Mertokusumo dan Pilto A, 1993, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti.

Sri Soedewi Masjchoen dalam Salim HS, 2008, Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW), Cetakan kelima, Jakarta, Sinar Grafika.

Soedjono Dirjosisworo, 1997, Hukum Perusahaan Mengenai Bentuk- bentuk Perusahaan (Badan Usaha) di Indonesia, Bandung, Mandar Maju.

Soediman Kartohadiprodjo, 1986, Pengantar Tata Hukum di Indonesia, Jakarta, PT Pembangunan.

Soekardono, 1979, Hukum Dagang Indonesia, Jilid 1, Bagian Pertama, Jakarta, Dian Rakyat.

Shidarta, dkk, 2012, Mocthar Kusumaatmadja dan Teori Hukum Pembangunan, Jakarta Epistema Istitute.

Titik Triwulan Tutik, 2008, Hukum Perdata dalam Sistem Hukum Nasiona, Jakarta: Prenada Media Group.

Tri Budiyono, 2011, Hukum Perusahaan, Salatiga, Griya Media.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Yasonna H. Laoly dalam orasi ilmiahnya yang berjudul Undang-Undang Cipta Kerja: Omnibus Law sebagai metode penyederhanaan regulasi di Universitas Tujuh Belas Agustus (UNTAG) pada tanggal 22 Februari 2020.

Zaeni Asyhadie, 2005, Hukum Bisnis Prinsip dan Pelaksanaannya di Indonesia, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada

Downloads

Published

2022-07-20