Interpretasi Kasus Korupsi Jenis Trading in Influence Berdasarkan Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Authors

  • Nur Alam Bulu Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Wahyu Mustajab Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3445

Abstract

Abstrak

Korupsi sebagai kejahatan yang dengan tindak pidana khusus memberikan efek yang luar biasa buruk bagi negara. Nyatanya pengaturan terkait korupsi hari ini hanya dapat dijerat apabila ada penyelewengan wewenang secara nyata termasuk di dalamnya suap dengan uang dan harta. Pada perkembangannya beberapa kasus korupsi yang besar diawali dari adanya hasutan janji, pengaruh, atau suap janji kepada pihak-pihak yang terlibat atau dikenal dengan istilah trading in influence. Sama halnya dengan suap pada umumnya trading in influence menjanjikan pengaruh dan hasutan dalam mempengaruhi orang dalam pengambilan keputusannya sehingga tidak imparsial. Fenomena Trading in influence belum terakomodir dalam regulasi hukum terkait tindak pidana korupsi. Dalam tulisan ini akan mencoba meneliti dan mengkaji bahwa Trading in influence masuk dalam kategori kejahatan tindak pidana korupsi. Tulisan ini menggunakan Tipe Penelitian Normatif dengan pendekatan Pustaka, Undang-undang, kasus serta perbandingan dengan Negara lain. Hasil penelitian ditetapkan bahwa tindakan trading in influence merupakan perilaku koruptif yang menyimpang etika dan moralitas karena pada dasarnya bertujuan memperoleh suatu keuntungan yang illegal dengan memanfaatkan atau menyalahgunakan pengaruhnya dalam segala lini

Kata Kunci: Korupsi, Tindak Pidana Khusus, Trading in influence

 

Abstract

Corruption as a crime that with special crimes has an extraordinarily bad effect on the state. In fact, arrangements related to corruption today can only be ensnared if there is a real abuse of authority, including bribes with money and property. In its development, several major corruption cases began with the incitement of promises, influence, or bribes to the parties involved or known as trading in influence. Similarly, bribery in general, trading in influence promises influence and incitement in influencing people in their decision-making so that they are not impartial. The phenomenon of trading in influence has not been accommodated in legal regulations related to corruption crimes. In this paper, we will try to research and examine that Trading in influence is included in the category of corruption crimes. This paper uses the Normative Research Type with a Literature, Law, case approach and comparison with other countries. The results of the study determined that the act of trading in influence is a corruptive behavior that distorts ethics and morality because it basically aims to obtain an illegal profit by utilizing or abusing its influence in all lines

Keywords: Corruption, Special Crimes, Trading in influence

References

DAFTAR PUSTAKA

Adji, Indryanto Seno, Korupsi Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana, Jakarta, Diadit Media, 2006

Alfarrizy, Hartono, B., & Hasan , Z. (2021). Implementasi Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dalam Penyalahgunaan Anggaran Pendahuluan dan Belanja Kampung (APBK) yang dilakukan oleh Oknum Mantan Kepala Kampung Menanga Jaya (Studi Kasus Nomor :13/PID.SUS-TPK/2020/PN.TJK). IBLAM Law Review, 1(3), 1–21.

Alkostar Artidjo, Korupsi Politik Di Negara Modern, cetakan kedua, (FH UII Press-

Yogyakarta, 2015).

Binawan, Andang, editor, “Korupsi kemanusiaan: Menafsirkan (korupsi) dalam masyarakatâ€, Kompas Media Nusantara, Jakarta, 1 Mei 2006, h.xix-xxi dalam Fitroh Rohcahyanto

Budiardjo,Meriam, Dasar-dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2008, 76.

Gardner, Bryan A, Black Law Dictionary, edisi ke 8, Editor in Chief.

Hiariej, Eddy O.S., Memahami Trading in influence Dalam Kerangka UNCAC sebagai Instrumen Pemberantasan Korupsi Di Indonesia, Jurnal Hukum Pidana dan Kriminologi, 1 no 1 (Oktober 2020):59-72,

Kanter,E.Y., Azas-azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Alumni AHMPTHM, Jakarta, 1992.

Kristian et al. Tindak pidana korupsi Kajian Terhadap Harmonisasi antara Hukum Nasional The United Nations Convention Against Curruption (UNCAC), Bandung, Refika Aditama, 2015

Rohcahyanto, Fitroh “Memperdagangkan Pengaruh (Trading in influence) Sebagai Tindak Pidana Korupsiâ€, Disertasi,Program Doktor,Universitas Airlangga,2018.

Sulastri, L. ., & Tri Wibowo, K. (2021). Rekonstruksi Pemberi Gratifikasi Sebagai Subyek Tindak Pidana Korupsi. IBLAM Law Review, 1(3), 55–82. https://doi.org/10.52249/ilr.v1i3.33

Mien Rukmini, “Aspek Hukum Pidana dan Kriminologiâ€, Alumni, Bandung, 2009.

United Nations Offices on Drugs and Crime https://www.unodc.org/documents/brussels/UN_Convention_Against_Corruption.pdf

Watch, Indonesia Corruption, Kajian Implementasi Aturan Trading in influence Dalam Hukum Nasional, ICW, Jakarta, 2014

Downloads

Published

2022-07-25