Tinjauan Yuridis Implementasi Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengguna Jasa Prostitusi Ditinjau dari Aspek Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3536Abstract
AbstrakProstitusi atau pelacuran sebagai masalah sosial sementara ini dilihat dari hubungan sebab-akibat dan asal mulanya tidak dapat diketahui dengan pasti, namun sampai sekarang pelacuran masih banyak dijumpai dalam kehidupan sehari-hari dan ada di hampir setiap wilayah di Indonesia, baik yang dilakukan secara terang-terangan maupun sembunyi-sembunyi. Karena hukum pidana positif Indonesia belum mengatur secara jelas dan tegas tentang perbuatan prostitusi baik dalam KUHP maupun Undang-Undang diluar KUHP. Kasus prostitusi artis di Surabaya yang melibatkan artis VA dan AS, polisi langsung menetapkan muncikari sebagai tersangka. VA dan AS sebelumnya berstatus hanya sebagai saksi dan korban saja, tetapi status VA berubah menjadi tersangka dalam kasus tersebut karena telah melanggar Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Informasi Transaksi Elektronik) namun pengguna hanya menjadi saksi. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana implementasi pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana pengguna jasa prostitusi serta Bagaimana pembaharuan kebijakan hukum pidana sebagai upaya yang efektif untuk menanggulangi prostitusi di Indonesia. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian yuridis empiris yakni penelitian hukum mengenai pemberlakuan atau implementasi ketentuan hukum normatif secara in action pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam masyarakat. Dan penelitian ini juga menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama, menelaah hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum, konsepsi hukum, pandangan dan doktrin-doktrin hukum, peraturan dan sistem hukum dengan menggunakan data sekunder, diantaranya asas, kaidah, norma dan aturan hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan lainnya.Kata Kunci: Pemidanaan, Pengguna Jasa, Prostitusi, Aspek Keadilan. AbstractProstitution or prostitution as a temporary social problem is seen from the cause-and-effect relationship and its origin cannot be known with certainty, but until now prostitution is still widely found in everyday life and exists in almost every region in Indonesia, both overtly and secretly. Because Indonesia's positive criminal law has not clearly and unequivocally regulated the act of prostitution both in the Criminal Code and laws outside the Criminal Code. In a case of artist prostitution in Surabaya involving VA and US artists, the police immediately named muncikari as a suspect. Va and U.S. previously had the status of witnesses and victims only, but VA's status changed to suspect in the case because it violated Article 27 paragraph (1) of the Electronic Transaction Information Act) but the user only became a witness. The problems in this study are how to implement the punishment of criminal offenders who use prostitution services and how to update criminal law policies as an effective effort to overcome prostitution in Indonesia. This research uses an empirical juridical research approach, namely legal research regarding the implementation or implementation of normative legal provisions in action at every certain legal event that occurs in society. And this study also uses a normative juridical approach. The normative juridical approach is an approach that is carried out based on the main legal materials, examining matters of a theoretical nature that concern legal principles, legal conceptions, views and doctrines of law, regulations and legal systems using secondary data, including principles, rules, norms and legal rules contained in laws and regulations and other regulations.Keywords: Punishment, Service Users, Prostitution, Aspects of Justice.References
DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad. 2004. Hukum dan Penelitian Hukum. Citra Aditya Bakti. Jakarta.
Amalia, Astry Sandra, “Dampak Lokalisasi Pekerja Seks Komersial (PSK) Terhadap Masyarakat Sekitar (Studi Kasus di Jalan Soekarno-Hatta Km.10 Desa Purwajaya Kabupaten Kutai Kartanegara)â€, eJournal Administrasi Negara, Volume 1, Nomor 2, 2013.
Amalia, Mia. Analisis terhadap tindak pidana prostitusi dihubungkan dengan etika moral serta upaya penanggulangan di kawasan Cisarua Kampung Arab. Jurnal hukum mimbar justitia, 2018.
Anindia, Islamia Ayu; Sularto, R. B. Kebijakan Hukum Pidana Dalam Upaya Penanggulangan Prostitusi Sebagai Pembaharuan Hukum Pidana. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2019.
Anwar Sahid, Polemik Prostitusi Di Indonesia, Surat Kabar Harian Media Indonesia, Nomor XIII, 13 Agustus 2016.
Barda N Arief. 2017. RUU KUHP Baru: Sebuah Restrukturisasi / Rekonstruksi Sistem Hukum Pidana Indonesia. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Chairul Huda, “Dari „Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada „Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahanâ€, Kencana, Jakarta, 2011. hlm. 20
Elizabeth Pisani, Kearifan Pelacur: Kisah Gelap di Balik Bisnis Seks dan Narkoba. Serambi, Jakarta, 2008.
Endang R Setyaningsih Mamahit, Perempuan-Perempuan Kramat Tunggak, Kepustakaan Populer Gramedia, Jakarta, 2010.
F.X. Rudy Gunawan, Mengebor Kemunafikan: Inul, Sex dan Kekuasaan, Kawan Pustaka, Yogyakarta, 2003.
Hull, T., Sulistyaningsih, E., dan Jones, G.W., Pelacuran di Indonesia: Sejarah dan perkembangannya, Pustaka Sinar Harapan dan Ford Foundation, Jakarta, 1997.
Ishaq, “Kontribusi Konsep Jarimah Zina Dalam Pembaharuan Hukum Pidana Indonesiaâ€, Ijtihad, Jurnal Wacana Hukum Islam dan Kemanusiaan Volume 14, No. 1, Juni 2014.
John Godwin, Pekerjaan Seks dan Hukum di Asia Pasifik: Hukum, HIV, dan Hak Asasi Manusia dalam Konteks Pekerjaan Seks, Oktober, 2012.
Kania Mulia Utami, 2020. Pembaharuan Hukum Pidana tentang Pertanggungjwaban Pidana Terhadap Pengguna Jasa Prostitusi di Indonesia. Journal of Criminal. Vol 1 No 2.
Lawrence Friedman, American Law, London: W.W. Norton & Company, dalam bukunya Yopi Gunawan dan Kristian, Perkembangan Konsep Negara Hukum & Negara Hukum Pancasila, Refika Aditama, Bandung, 2015.
Lucky Elza Aditya, Urgensi Kriminalisasi Terhadap Pelacuran dalam Pembaharuan Hukum Pidana di Indonesia, Jurnal Hukum, 2016.
Nurgiansah, T. H. (2020). Fenomena Prostitusi Online Di Kota Yogyakarta Dalam Persfektif Nilai Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab. Jurnal Kewarganegaraan, 17(1), 27–34. https://doi.org/10.24114/jk.v17i1.14208
Nurgiansah, T. H., & Handoko, S. (2021). The Role of Cyber Crime Polda DIY in the Fight Against Online Prostitution. Proceedings UPY International Conference on Applied Science and Education, 2(1), 1–5.
Patnani, M. (1999) .Prostitusi : Antara Pilihan atau Keterpaksaan. KOGNISI Majalah Ilmiah Psikologi 1999 Vol. 3 (No. 2).
Ridwan, Sari Kuliah Perbandingan Hukum Pidana, Untirta Press, Serang, 2017. Susilawati, Ika Yuliana, 2019. Analisis Yuridis terhadap pemidanaan Pengguna Jasa Prostitusi Pasca Putusan MKRI Nomor 46/PUU-XIV/2016. Jurnal Unizar Law, Vol 2 No 1.
Sri Endah Wahyuningsih, Urgensi Pembaharuan Hukum Pidana Materiel Indonesia Berdasarkan Nilai-Nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Jurnal Pembaharuan Hukum, Volume 1 No. 1, 2014.
Suyanto Bagong, Anak Perempuan Yang Dilacurkan, Korban Eksploitasi di Industri Seksual Komersial, Graha Ilmu, Jogjakarta 2012.
Tjahjo Purnomo, Dol LY (Membedah Dunia Pelacuran Surabaya Kasus Kompleks Pelacuran Dolly), Grafiti Pers, Jakarta, 2010.
Trias Palupi Kurnianingrum, Politik Hukum Terhadap Terhadap Tindak Pidana Prostitusi, Bidang Hukum Info Singkat, Vol. XI No.01, 2019.
Yesmil Anwar dan Adang, Kriminologi, Refika Aditama, Bandung, 2013, hlm. 358
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Wahyu Mustajab

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.