Pengawasan Pemilihan Umum Indonesia di Era Kemajuan Teknologi Informasi
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3639Keywords:
Pemilihan Umum, Pengawasan, Teknologi InformasiAbstract
Abstrak
Ciri paling mendasar dari sebuah demokrasi adalah adanya hak pilih yang transparan dan demokratis secara universal. Seiring waktu, pelaksanaan pemilihan umum harus dipantau. Penting untuk membahas masalah penggunaan teknologi informasi dalam melakukan pemilihan umum, karena hampir setiap negara modern telah memakai teknologi informasi dalam pelaksanaan pemilu untuk mencapai pemilihan yang berkualitas. Oleh karena itu, teknologi informasi harus digunakan untuk mendukung fungsi pengawasan dalam penyelenggaraan pemilu umum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan teknik pengumpulan data sekunder melalui penelusuran pustaka, menelaah bahan-bahan yang diambil dari literatur yaitu undang-undang, jurnal, buku dan berita online. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendorong optimalisasi pemantauan pemilu umum dengan menggunakan teknologi informasi. Penggunaan teknologi informasi dalam pemilu umum menjadi isu penting, terutama terkait pengawasan. Penyelenggaraan pemilu legislatif di era kemajuan teknologi informasi yang berkembang saat ini diperlukan sumber daya manusia yang profesional dalam hal untuk mempermudah kinerja penyelenggara pemilu umum dan meminimalisir kesalahan data baik di tingkat daerah maupun pusat. Proses pengawasan pemilu saat ini sudah berjalan baik, namun karena keterbatasan sumber daya manusia, jangkauan yang luas dari lembaga pemantau pemilu, berbagai upaya kecurangan, dan kurangnya sosialisasi yang optimal dalam penggunaan dan pemantauan teknologi informasi hal tersebut menjadi merupakan kelemahan dalam pengawasan.
Kata Kunci: Pemilihan Umum, Pengawasan, Teknologi Informasi
Â
Abstract
The most fundamental feature of a democracy is the existence of universally transparent and democratic suffrage. Over time, the conduct of elections should be monitored. It is necessary to discuss the issue of using information technology in conducting elections, because almost every modern country has used information technology in the conduct of elections to achieve quality elections. Therefore, information technology must be used to support supervisory functions in the holding of general elections. This research uses normative juridical methods by using secondary data collection techniques through literature searches, examining materials taken from literature, namely laws, journals, books and online news. The purpose of this study is to encourage the optimization of general election monitoring using information technology. The use of information technology in general elections is an important issue, especially related to supervision. The implementation of legislative elections in the era of advances in information technology that is developing today requires professional human resources in terms of facilitating the performance of general election organizers and minimizing data errors both at the regional and central levels. The election supervision process is currently running well, but due to limited human resources, the wide reach of election monitoring agencies, various fraud efforts, and the lack of optimal socialization in the use and monitoring of information technology, these are weaknesses in supervision.
Keywords: Elections, Surveillance, Information Technology
References
DAFTAR PUSTAKA
Abidin, Y. B., Sensu, L., & Tatawu, G. (2020). Pelaksanaan Konstitusional Kewenangan Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu dan Mengadili Sengketa Proses Pemilu. Halu Oleo Legal Research, 2(2). https://doi.org/10.33772/holresch.v2i2.12527
Arinanto, S. (2007). Politik Pembangunan Hukum Nasional Dalam Era Pasca Reformasi. Jurnal Demokrasi Dan HAM, 6(3).
Azizah, A. H. (2018). Analisis Faktor Kepercayaan Terhadap Teknologi Pada Keinginan Masyarakat Dalam Mengadopsi E-Voting. Jurnal Ilmiah Teknologi Infomasi Terapan, 4(2). https://doi.org/10.33197/jitter.vol4.iss2.2018.156
Dedi, A. (2021). Implementasi prinsip- prinsip demokrasi. Jurnal Moderat, 7(1).
Dewantara, J. A., Hermawan, Y., Yunus, D., Prasetiyo, W. H., Efriani, E., Arifiyanti, F., & Nurgiansah, T. H. (2021). Anti-corruption education as an effort to form students with character humanist and law-compliant. Jurnal Civics: Media Kajian Kewarganegaraan, 18(1). https://doi.org/10.21831/jc.v18i1.38432
Femiliona, F. (2021). Usaha KPU Mempertahankan Prinsip Transparansi pada Proses Pencalonan melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Jurnal PolGov, 2(2). https://doi.org/10.22146/polgov.v2i2.1679
Fuad, F. (2021). Socio Legal Research Dalam Ilmu Hukum. Widya Pranata Hukum : Jurnal Kajian Dan Penelitian Hukum, 2(2). https://doi.org/10.37631/widyapranata.v2i2.261
Mahpudin. (2019). Teknologi Pemilu, Trust, dan Post Truth Politics: Polemik Pemanfaatan SITUNG (Sistem Informasi Penghitungan Suara) Pada Pilpres 2019. Jurnal PolGov Vol. I No. 1, 2019, I(1).
Nuna, M., & Moonti, R. M. (2019). Kebebasan Hak Sosial-Politik Dan Partisipasi Warga Negara Dalam Sistem Demokrasi Di Indonesia. Jurnal Ius Constituendum, 4(2). https://doi.org/10.26623/jic.v4i2.1652
Paendong, O. S. (2021). Model Pemilihan Umum Serentak Nasional Pasca Pelaksanaan Pemilihan Umum 2019. Jurist-Diction, 4(2). https://doi.org/10.20473/jd.v4i2.25786
Patta, A. K. (2009). Masalah Dan Prospek Demokrasi. Jurnal Academica, I(1).
Purwati, N. (2015). Perancangan Sistem E-Voting Untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Jurnal Bianglala Informatika, 3(1).
Qomaruddin Munir, A., & Utari, E. L. (2016). Pemanfaatan E-KTP Untuk Proses Pemungutan Suara Pemilihan Umum Di Indonesia Menggunakan Sistem E-Vote. SEMNASTEKNOMEDIA ONLINE, 4(1).
Tim, Jakarta, Demokrasi, Hak, Manusia, & Masyarakat. (2008). Pemuda Dan Gelombang Demokrasi. Jurnal Politik, 1(3).
Warassih, E. (2018). Peran Politik Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Gema Keadilan, 5(1).
Yani, A. (2018). Sistem Pemerintahan Indonesia: Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, 12(2). https://doi.org/10.30641/kebijakan.2018.v12.119-135
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Fuad Fuad, Ontran Sumantri Riyanto, Kelik Endro Suryono
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.