Efektivitas Penghapusan Sanksi Administrasi Perpajakan Melalui Program Pengungkapan Sukarela Dalam Meningkatkan Kepatuhan Pajak Sukarela

Authors

  • Carsen Finrely Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Ardiansyah Ardiansyah Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.3716

Abstract

Abstrak

Pandemi Covid-19 telah berdampak pada Ekonomi Indonesia, jutaan masyarakat mengalami kesulitan ekonomi, dalam rangka untuk memulihkan ekonomi, Pemerintah bersama dengan DPR setuju untuk menerbitkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan yang bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi, menciptakan lapangan pekerjaan dan mendukung pemulihan ekonomi. Pasal 13 memiliki perubahan besar terhadap penurunan sanksi administrasi perpajakan. Penelitian ini memiliki rumasan masalah yaitu untuk mengetahi apakah penghapusan sanksi administrasi perpajakan melalui program pengungkapan sukarela dapat memberikan stimulus terhadap kepatuhan pajak secara sukarela. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan data sekunder didapatkan dari buku, jurnal, dan peraturan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengurangan sanksi perpajakan dalam program pengungkapan sukarela tidak memiliki pengaruh terhadap kepatuhan pajak secara sukarela.

Kata Kunci: Covid-19, Kepatuhan Pajak, Undang-Undang 7/2021, Wajib Pajak, Sanksi Administrasi Perpajakan.

 

Abstract

Covid-19 pandemic in Indonesia has created a severe economic impact, millions of people will be pushed into an economic difficulty, in order to boost the economic recovery, the Indonesian Government and the parliament has been agreed to initiate the harmonization of tax regulations with Law No. 7/2021 with aims to improve our investment ecosystems with higher ease of doing business and to attract more investments, generate more jobs, and thus will support Indonesia’s economic recovery. Article 13 regarding the reduction of tax administration sanctions contain of major changes of rate reduction. This study has a problem formulation, namely to find out whether the abolition of tax administration sanctions through a voluntary disclosure program can provide a stimulus to voluntary tax compliance. This study uses a normative juridical method with secondary data obtained from books, journals, and regulations. The results of this study indicate that the reduction of tax sanctions in the voluntary disclosure program has no effect on voluntary tax compliance.

Keywords: Covid-19, Tax Compliance, Law No. 7/2021, Taxpayer, Tax Administration Sanction.

References

DAFTAR PUSTAKA

Arif Prasetyo, W., Eka Wisnu, W., & Nurgiansah, T. H. (2022). Pemilihan Umum di Indonesia dalam Perspektif Pancasila. Jurnal Kewarganegaraan, 6(2), 3217–3225.

Arikunto Suharsimi. Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, (Jakarta: Rineka Cipta, 2001).

Darussalam Danny Septriadi. Konsep dan Aplikasi Cross-Border Transfer Pricing untuk Tujuan Perpajakan, (Jakarta: PT. Dimensi Internasional Tax, 2008).

Dewantara, J. A., Syamsuri, Jumarni, Aprillia, D. T., Afandi, Safitri, E., Pratiwi, E. M., & Nurgiansah, T. H. (2022). Political Sociology Analysis in The Scope of Students. Jurnal Etika Demokrasi, 7(3), 520–533. https://doi.org/10.26618/jed.v

Dewantara, J. A., Syamsuri, Wandira, A., Afandi, Hartati, O., Cahya, N., Sapitri, P., & Nurgiansah, T. H. (2022). The Role of Buzzers in Social Media in Guiding Public Opinion Regarding Political Choices. Jurnal Etika Demokrasi, 7(3), 681–694. https://doi.org/10.26618/jed.v

Ghozali Imam. Aplikasi Analisis Multivariate Dengan Program SPSS, (Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro 2011).

Kirchler E., E. Hoelzl, dan Wahl I. Enforced versus voluntary tax compliance: The slippery Slope’ framework. Journal of Economic Psychology 29 (2): 210–225, 2008.

Kogler, C., Kasper, M., & Kirchler, E. Tax Policy and The News: an Empirical Analysis of Taxpayers Perceptions of Taxrelated Media Coverage and its Impact on Tax Compliance. Vienna University of Economic and Business, 07, 2013.

Mardiasmo. Perpajakan, Edisi Revisi 2011. (Yogyakarta: Andi, 2011).

Muhammad Abdulkadir, Hukum dan Penelitian Hukum,(Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004).

Mulder L. B., E. Van Dijk, D. De Cremer,dan Wilke H. A. M. Undermining trust and cooperation: the paradox of sanctioning systems in social dilemmas, Journal of Experimental Social Psychology 42: 147–162, 2006.

Najib, Debby Farihun. Analisis Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi dalam Membayar Pajak Penghasilan. Jurnal. Universitas Brawijaya: Malang, 2013.

Nurchotimah, A. S. I., Utomo, A. D. N., Khasanah, D. R. A. U., & Nurgiansah, T. H. (2022). Development of Electronic Books (E-Books) for Supervision of Public Services to Increase Knowledge of PPKn Teachers. Jurnal Etika Demokrasi, 7(3), 513–519. https://doi.org/10.26618/jed.v

Nurgiansah, T. H., Wulandari, M. A., & Bety, C. F. (2022). Resolution of Social Conflicts Through Multicultural Education. Jurnal Etika Demokrasi, 7(3), 428–436. https://doi.org/10.26618/jed.v

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak

Prichard, W., Custers, A. L., Dom, R., Davenport, S. R., & Roscitt, M. A. (2019). Innovations in tax compliance: Conceptual framework. World Bank Policy Research Working Paper, (9032).

Rahayu Siti Kurnia, Perpajakan Indonesia: Konsep dan Aspek Formal, (Yogyakarta: Penerbit Graha Ilmu, 2010).

Resmi Siti. Perpajakan Teori dan Kasus Edisi 8. (Jakarta: Salemba Empat, 2014).

Siahaan Marihot Pahala, Hukum Pajak Elementer, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010).

Smith Adam. The Theory of Moral Sentiment. (Oxford: Clarendon Press, 1979).

Soemitro Rochmat. Pengantar Hukum Pajak. (Bandung: Eresco, 1992).

Soekanto Soerjono dan Mahmudji Sri, Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, hlm. 13, 2003).

Tahar A., dan Rachman A. K. Pengaruh Faktor Internal dan Faktor Eksternal terhadap Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Akuntansi dan Investasi Vo. 15, No. 1, 2014.

Tendean., dan AdeyaniV. Pengaruh Tax Avoidance Terhadap Nilai Perusahaan dengan Profitabilitas sebagai Variabel Pemoderasi. Prosiding Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu & Call ForPapers UNISBANK (SENDI_U) ke-2 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomorn 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, pasal 7 ayat 1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Perundangan

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Downloads

Published

2022-08-14