Analisis Subtansi Hukum Adat Sebagai Penguat Karakter Bangsa Bagi Masyarakat Kecamatan Kesu Toraja Utara

Authors

  • Ansyar Ansyar Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Farid Wajdi Universitas Sembilanbelas November Kolaka http://orcid.org/0000-0002-9323-5049
  • Zulfikar Putra Universitas Sembilanbelas November Kolaka
  • Iksan Agus Salim Universitas Sembilanbelas November Kolaka

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.3862

Keywords:

Toraja Custom, Law, Character

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui analisis substansi hukum adat di Toraja Utara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kasus dengan pendekatan explanatory research yang dilakukan di Toraja Utara Kecamatan Kesu dengan jumlah informan sebanyak 3 orang yang mewakili. Penelitian dilakukan melalui wawancara langsung dengan tokoh-tokoh yang meliputi tokoh adat, tokoh masyarakat, dan pemerintah daerah. Instrumen yang digunakan dalam penelitian ini adalah pedoman wawancara. Hasil kajian menunjukkan bahwa hukum adat di Tanah Toraja telah diakui dan dilindungi oleh pemerintah daerah sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang “pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adatâ€. Dalam penerapannya, hukum adat ditentukan oleh Toparenge, dan adat-istiadat di suatu wilayah hukum yang khas tetap dihormati dan dijunjung tinggi oleh masyarakat hukum adat setempat. Nilai-nilai karakter bangsa adalah toleransi, kerjasama, tanggung jawab, dan kepedulian terhadap pelestarian budaya.

Kata Kunci: Adat Toraja, Hukum, Karakter

 

Abstract

This study aims to determine the analysis of the substance of customary law in North Toraja. The method used in this research is a case study with an explanatory research approach carried out in North Toraja, Kesu District with a number of informants as many as 3 representing figures. The research was conducted through direct interviews with leaders including traditional leaders, community leaders, and local government. The instrument used in this research is the interview guide. The study results show that customary law in Tanah Toraja has been recognized and protected by the local government in accordance with Regional Regulation Number 1 of 2019 concerning "recognition and protection of the rights of indigenous peoples". In its application, customary law is determined by the Toparenge, and customs in a typical law area are still respected and upheld by the local indigenous community. The values of the nation's character are tolerance, cooperation, responsibility, and concern for cultural preservation.

Keywords: Toraja Custom, Law, Character

References

DAFTAR PUSTAKA

Handoko, S., & Andari, R. (2019). Penyelesaian Sengketa Tanah Melalui Mediasi Di Kantor Pertanahan Kabupaten Kulon Progo. Jurnal Kewarganegaraan, 3(1), 41–45. https://doi.org/10.31316/jk.v3i1.510

Hasanah, N. (2019). Implementasi Nilai Toleransi Terhadap Mahasiswa Lintas Keyakinan Pada Perguruan Tinggi Di Yogyakarta. Jurnal Kewarganegaraan, 3(1), 10–14. https://doi.org/10.31316/jk.v3i1.506

Kusuma, D. (2018). Pembentukan Karakter Religius Melalui Pembiasaan Sholat Berjamaah. Jurnal Kewarganegaraan, 2(2), 34–40. https://doi.org/10.31316/jk.v2i2.1294

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2019). Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. London: SAGE Publications.

Mustapa, H. H. (2022). Adat Istiadat Sunda. Penerbit Alumni.

Neununy, D. J. (2021). Urgensi Omnibus Law (Undang-Undang Cipta Kerja) Terhadap Hak Masyarakat Adat di Wilayah Pesisir. Balobe Law Journal, 1(2), 119. https://doi.org/10.47268/balobe.v1i2.653

Prabowo, A. (2017). Pendidikan multikultural sebagai wahana pembentukan sikap toleransi mahasiswa. Jurnal Kewarganegaraan, 1(1), 12–18. https://doi.org/10.31316/jk.v1i1.881

Putra, Z., & Wajdi, F. (2022). Problematika Hukum Perjanjian Kerja Antara Perusahaan dan Pekerja. Jurnal Ilmiah Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan, 7(2), 405–412. https://doi.org/10.17977/um019v7i2p405-412

Rochaeti, N., & Sutanti, R. D. (2018). Kontribusi Peradilan Adat dan Keadilan Restoratif dalam Pembaruan Hukum Pidana di Indonesia. Masalah-Masalah Hukum, 47(3), 198–214. https://doi.org/10.14710/mmh.47.3.2018.198-214

Rozah, U., & Indarti, E. (2019). Delik Zina: Unsur Substansial Dan Penyelesaiannya Dalam Masyarakat Adat Madura. Masalah-Masalah Hukum, 48(4), 366–375. https://doi.org/10.14710/mmh.48.4.2019.366-375

Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Pendidikan (Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif dan R&D). Bandung: Alfabeta.

Tambak, B. A. P. (2019). SEJARAH SIMALUNGUN: Pemerintahan tradisional, kolonialisme, agama dan adat istiadat. Medan: Simetri Institute.

Wajdi, F. (2020). Nilai-Nilai Karakter Etnis Bajo Relevan Dengan Nilai Karakter Bangsa. Makassar: Yayasan Barcode.

Wajdi, F., Arif, A., & Putra, Z. (2022). Buku Ajar Kapita Selekta Pendidikan Panduan di Perguruan Tinggi. Malang: Ahlimedia Press.

Yulia. (2016). Buku Ajar HUKUM ADAT. Aceh: Unimal Press.

Downloads

Published

2022-08-26