Kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri dalam Penyelesaian Kasus Pembatalan Akta Pencatatan Sipil Melalui Asas Contrarius Actus

Authors

  • Rizda Ardyati Universitas Sebelas Maret
  • Frillasya Ais Sholeha Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.3867

Abstract

Abstrak

Artikel ini bertujuan memaparkan hasil penelitian kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri dalam penyelesaian kasus pembatalan akta pencatatan sipil melalui Asas Contrarius Actus. Penelitian ini merupakan penelitian empiris dengan sifat penelitian deskriptif dan menggunakan pendekatan kualitatif serta dilengkapi dengan data primer dan data kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat dua jenis akta pencatatan sipil yang dibatalkan melalui Asas Contrarius Actus yaitu Akta Kelahiran dan Akta Kematian. Penyebab pembatalan Akta Kelahiran melalui Asas Contrarius Actus antara lain kepemilikan ganda, kesalahan data pelaporan, dan kurangnya pemahaman masyarakat sebagai pelapor. Penyebab pembatalan Akta Kematian melalui Asas Contrarius Actus adalah karena kesalahan pelaporan oleh pemohon. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri telah memberlakukan pembatalan akta pencatatan sipil melalui Asas Contrarius Actus sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Kata Kunci: Kebijakan, Pembatalan Akta Pencatatan Sipil, Asas Contrarius Actus

 

Abstract

This article aims to describe the results of policy of the department of population and civil registration wonogiri regency in settlement of case cancellation of civil registration document through the contrarius actus principle. This study is an empirical research with descriptive research properties and uses a qualitative approach and is equipped with primary data and library data. The results showed that there are two types of civil registration certificates that are canceled through the Contrarius Actus principle, namely birth certificates and death certificates. The causes of cancellation of birth certificates through the Contrarius Actus principle include double ownership, reporting data errors, and lack of understanding of the public as a whistleblower. The cause of cancellation of the death certificate through the Contrarius Actus principle is due to incorrect reporting by the applicant. The Population and Civil Registration Office of Wonogiri Regency has enacted the cancellation of the civil registration deed through the Contrarius Actus principle in accordance with regulation of the Minister of Home Affairs number 108 of 2019 concerning the implementation regulation of Presidential Regulation Number 96 of 2018 concerning the requirements and procedures for Population Registration and Civil Registration

Keywords: Policy, Cancellation of Civil Registration Document, Contrarius Actus Principle

References

DAFTAR PUSTAKA

Husnulwati, Sri. (2018). “Pencatatan Sipil Dalam Tinjauan Hukum Perdataâ€. Solusi, 16 (2)

Kahono, S., Junaidi, M., Nuswanto, Heru A. (2020). “Tinjauan Yuridis Terhadap Ketentuan Asas Contrius Actus Menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatanâ€. FH Universitas Semarang, 1(1)

Penilaian Kinerja Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri semester I Tahun 2020 (1 Januari - 30 Juni 2020) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri

Peraturan Bupati Wonogiri Nomor 89 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok Dan Fungsi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Wonogiri.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pedoman Pendataan Dan Pemberian Surat Keterangan Penganti Dokumen Pendudukan Bagi Pengungsi dan Penduduk Korban Bencana Di Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan

Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Sugiyono. 2017. Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif dan R&D. Bandung : Alfabeta

Sukadi, Imam. (2019). “Asas Contrarius Actus Sebagai Kontrol Pemerintah Terhadap Kebebasan Berserikat Dan Berkumpul Di Indonesiaâ€. Mimbar Keadilan, 12 (2).

Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Usman, Rachmadi. 2019. Hukum Pencatatan Sipil. Jakarta Timur : Sinar Grafika.

Downloads

Published

2022-08-26