Peran Komite Kebijakan Industri Pertahanan Untuk Mewujudkan Kemandirian Industri Pertahanan Melalui Tank Boat Antasena Guna Mendukung Pertahanan Negara
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.3870Abstract
Abstrak
Pembangunan Industri Pertahanan merupakan salah satu bagian penting dalam menjaga kepentingan nasional yang diwujud-nyatakan dalam berbagai bentuk regulasi sampai dengan implementasinya, yang pada akhirnya bermuara kepada kedaulatan dan kemandirian sebuah bangsa. Untuk membangun kekuatan pertahanan yang mandiri tentunya perlu ditopang oleh Industri Pertahanan yang kuat dan mandiri. Pemberdayaan dan penguatan Industri Pertahanan nasional tidak hanya diarahkan pada kemandirian pemenuhan kebutuhan Alutsista saja, namun juga pada tujuan pertumbuhan ekonomi nasional dengan pemanfaatan semaksimal mungkin seluruh potensi bangsa, baik sumber material, tenaga manusia, kapasitas produksi, hingga penguasaan teknologi. Peningkatan kemampuan Industri Pertahanan dalam negeri akan mendorong kemandirian negara untuk memenuhi kebutuhan Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) yang dibutuhkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan tugas pokok dan fungsinya. Industri Pertahanan yang dapat memenuhi kebutuhan akan mengurangi ketergantungan Indonesia akan alutsista hasil impor dari luar negeri. Namun dalam realisasinya, Indonesia menemui sejumlah permasalahan yang perlu diatasi. Dalam penelitian ini, sumber data   didapatkan melalui beragam sumber, meliputi buku, jurnal, dan berita di internet. Hasil penelitian artikel ini menunjukkan KKIP memilliki peran penting untuk menghasilkan berbagai produk pertahanan dari industri pertahanan Indonesia. Meskipun belum mencapai kategori sempurna, perlahan tapi pasti, Indonesia mampu menghasilkan produk-produk pertahanan, dalam rangka menjaga pertahanan negara secara komprehensif.  Bagi Indonesia dan negara-negara kepulauan, atau negara yang memiliki pantai, Tank Boat Antasena sangat tepat untuk digunakan. Hal ini disebabkan karena dapat berjalan di darat maupun di laut sehingga dengan pengembangan Baru Tank Boat Antasena ini Industri Pertahanan Indonesia mampu bersaing dengan negara di dunia.
Kata Kunci: Industri Pertahanan, KKIP, Tank Boat Antasena
Â
Abstract
The development of the Defense Industry is an important part in maintaining the national interest which is manifested in various forms of regulation up to its implementation, which ultimately leads to the sovereignty and independence of a nation. To build an independent defense force, of course, it needs to be supported by a strong and independent Defense Industry. Empowerment and strengthening of the national Defense Industry is not only directed at the independence of meeting the needs of defense equipment, but also at the goal of national economic growth by utilizing as much as possible the entire potential of the nation, both material resources, human power, production capacity, to mastery of technology. Improving the capability of the domestic Defense Industry will encourage the independence of the country to meet the needs of the Main Weapon System Equipment (Alutsista) needed by the Indonesian National Armed Forces (TNI) to carry out its main tasks and functions. The Defense Industry that can meet the needs will reduce Indonesia's dependence on imported defense equipment from abroad. However, in practice, Indonesia encounters a number of problems that need to be addressed. In this study, data sources were obtained through various sources, including books, journals, and news on the internet. The results of this article show that KKIP has an important role in producing various defense products from the Indonesian defense industry. Although it has not yet reached the perfect category, slowly but surely, Indonesia is able to produce defense products, in order to maintain comprehensive national defense. For Indonesia and other archipelagic countries, or countries that have beaches, Antasena's Tank Boat is very appropriate to use. This is because it can run on land or at sea so that with the development of the new Antasena Tank Boat, the Indonesian Defense Industry is able to compete with countries in the world.
Keywords: Defense Industry, KKIP, Antasena Tank Boat
References
DAFTAR PUSTAKA
Angga Nurdin Rachmat. (2017). Tantangan dan Peluang Perkembangan Teknologi Pertahanan Global Bagi Pembangunan Kekuatan Pertahanan Indonesia. Jurnal Pertahanan Vol 5 No 1.
Beni Sukadis. (2017) Peran Diplomasi Pertahanan Indonesia Dalam Kerjasama Pertahanan Indonesia Dan Amerika Serikat. Jurnal Ilmu Hubungan Internasional Mandala Vol 1 No 1
Denik Iswardani Witarti, dan Semmy Tyar Armandha. (2015) Tinjauan Teoretis Konsepsi Pertahanan dan Keamanan Di Era Globalisasi Industri Pertahanan. Jurnal Pertahanan Vol 5 No 3.
DPR RI. 2021. Anggaran Pertahanan 2022. Pusat Penelitian Badan Keahlian Sekretariat
Jenderal DPR RI.
Hartanto, Agus. (2013)Kajian Kebijakan Alutsista Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia. Jakarta : LIPI Press.
Jerry Indrawan. (2015). Perubahan Paradigma Pertahanan Indonesia Dari Pertahanan Teritorial Menjadi Pertahanan Maritim: Sebuah Usulan. Jurnal Pertahanan Vol 4 No 5.
Kina Media Ekuitas Produk Indonesia. (2012). Disahkannya UU Industri PertahananTonggak Bangkitnya Industri Pertahanan Lokal. Edisi 2.
Karim, Silmy. (2014). Membangun Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia. Jakarta : Kepustakaan Populer Gramedia.
Kompas. (2022) Industri Pertahanan Belum Sempurna dalam
https://nasional.kompas.com/read/2016/11/10/17261061/industri.pertahanan.belum.sempurna, diakses pada 1 Juni 2022
â€Kemhan yang Dipimpin Prabowo Dapat Anggaran Paling Jumbo di 2023, Ini Rinciannya" dalam https://kumparan.com/kumparanbisnis/kemhan-yang-dipimpin-prabowo-dapat-anggaran-paling-jumbo-di-2023-ini-rinciannya-1yfkc1hg8nd/full 16 Agustus 2022 16:49
Manan. (2022). Memupuk Nasionalisme Dalam Industri Pertahanan. Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2.
Mary Kaldordan Ulrich Albrecht. (1998). The End of Military Fordism: Restructuring the Global Military Sector. London: United Nations University.
Muhammad Yusuf Safardan. (2022). Mobil Esemka Sebagai Solusi Pemenuhan Kendaraan Khusus Tentara Nasional Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 1.
Supriyatno, Makmur. (2014). Tentang Ilmu Pertahanan. Jakarta : Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Wirandita Gagat Widyatmoko. (2022. Tantangan Pengembangan Industri Pertahanan Indonesia. Jurnal Kewarganegaraan Vol. 6 No. 2 September 2022.
Undang-Undang
Penyampaian Keterangan Pemerintah Atas Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012 beserta Nota Keuangannya di Depan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, tanggal 16 Agustus 2011.
Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2010 Tentang Komite Kebijakan Industri Pertahanan (KKIP)
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2013 Tentang Organisasi, Tata Kerja dan Sekretariat KKIP
Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2008 tentang Kebijakan Industri Nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1986.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2007.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 Tentang Perindustrian
Undang-Undang No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Undang-Undang Nomor 18 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang BUMN.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Zakaria Zakaria, Suprapto Suprapto, Lukman Yudho P
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.