Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen dalam Proses Pelaksanaan Lelang Eksekusi Hak Tanggungan Melalui Internet

Authors

  • Mastari Alawiya Universitas Jayabaya

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.3916

Keywords:

akibat hukum, lelang eksekusi, lelang online, perlindungan hukum

Abstract

Abstrak

Sistem pelelangan secara online melalui internet menjadi terobosan dari sistem pelelangan secara konvensional, tetapi juga bisa memberi peluang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mengambil keuntungan. Tujuan penelitian ini untuk: 1) menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli sebagai pemenang lelang dalam proses pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan melalui internet, 2) menganalisis akibat hukum bagi para pihak dalam lelang eksekusi hak tanggungan melalui internet. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif, yang dilakukan dalam upaya memperoleh informasi yang relevan mengenai masalah tersebut. Data yang digunakan dengan data sekunder dan bahan hukum tersier. Data primer sebagai pendukung bahan hukum data sekunder. Untuk analisis data dilakukan dengan metode analisis yuridis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat diperoleh; 1) Perlindungan hukum Preventif bagi pembeli lelang terdapat dalam UU No.8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, namun belum diterapkan sehingga mengakibatkan pemenang lelang dirugikan haknya sebagai pembeli yang beritikat baik, dan untuk Perlindungan hukum Represif apabila dikaitkan dengan pelaksanaan lelang maka perlindungan hukum represif kepada pembeli lelang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, 2) Akibat Hukum bagi para pihak lelang hak tanggungan yaitu pembayaran ganti rugi dan terhadap risalah lelang dapat dinyatakan batal demi hukum.

Kata Kunci: Akibat Hukum; Lelang Eksekusi, Lelang Online, Perlindungan Pukum

 

Abstract

The online auction system via the internet is a breakthrough from the conventional auction system, but it can also provide opportunities for irresponsible parties to take advantage. The purpose of this study is to: 1) analyze the legal protection for the buyer as the winner of the auction in the process of implementing the mortgage execution auction via the internet, 2) analyze the legal consequences for the parties in the internet mortgage execution auction. The approach used in this research is normative legal research, which is carried out in an effort to obtain relevant information about the problem. The data used are secondary data and tertiary legal materials. Primary data as supporting legal material secondary data. The data analysis was carried out using a qualitative juridical analysis method. From the research results can be obtained; 1) Preventive legal protection for auction buyers is contained in Law No. 8 of 1999 concerning Consumer Protection, but has not been implemented, resulting in the auction winner being harmed by his rights as a buyer with good intentions, and for Repressive legal protection if it is associated with the implementation of auctions, repressive legal protection to the auction buyer has been regulated in laws and regulations, 2) The legal consequences for the parties to the mortgage auction, namely the payment of compensation and the minutes of the auction can be declared null and void.

Keywords: Execution Auction; E-Auctions; Legal Certainty; Legal Protection.

References

DAFTAR PUSTAKA

Adrian, R. (2014). Mengantisipasi Kerugian Bagi Calon Peserta Lelang Eksekusi Atas Barang Tidak Bergerak. Jurnal Hukum, IV, 52.

Bahsan, M. (2010). Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. PT. Raja Grafindo Persada.

Ediwarman. (2016). Monograf Metodologi Penelitian Hukum, Panduan Penulisan Skripsi, Tesis dan Disertasi. Genta Publishing.

Harahap, Y. (2014). Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata (p. 76). Sinar Grafika.

Ngadijarno, F. (2008). Badan Lelang; Teori dan Praktek. Departemen Keuangan Republik Indonesia Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan.

Pandega, B. (2016). Modul Aplikasi e-auction. Pusdiklat Kekayaan Negara dan Perimbangan Keuangan BPPK.

Peraturan Pemerintah RI. (2020). Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/Pmk.06/2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang. Djkn, 3, 1–227. www.jdih.kemenkeu.go.id

Rachmadi. (2020). Tahap-Tahap Mengikuti Lelang di Kantor Lelang. Leutikaprio.

Salbiah. (2004). Materi Pokok Pengetahuan Lelang. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan.

Sjahdeini, R. (1999). Hak Tanggungan, Asas-Asas, Ketentuan- Ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi Oleh Perbankan. Alumni.

Soemitro, R. (1998). Metode Penelitian Hukum dan Jurimetri. Ghalia Indonesia.

Subekti. (2005). Hukum Perjanjian (5th ed.). Penerbit PT Intermasa.

Downloads

Published

2022-09-03