Perlindungan Hukum Pidana Terhadap Korban Malpraktek Medik

Authors

  • Ade Suhendi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Muhyi Mohas Universitas Sultan Ageng Tirtayasa
  • Fatkhul Muin Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i2.4015

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Malpraktek Medik. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Sedangkan jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normative, maka metode yang digunakan adalah melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan bahwa Perlindungan Hukum Pidana terhadap Korban Malpraktek Medik, bahwa Hukum pidana merupakan hukum publik yang melindungi masyarakat dari kejahatan yang semakin berkembang dari konvensional menjadi profesional yang didalam aksi kejahatannya melibatkan keahlian atau profesi seperti kasus malpraktek medik. Malpraktek adalah tindakan tenaga profesional yang bertentangan dengan SOP, kode etik, dan undang-undang yang berlaku, baik disengaja maupun akibat kelalaian yang mengakibatkan kerugian atau kematian pada orang lain. Masyarakat atau seseorang yang merupakan korban malpraktek tentu akan menuntut ganti kerugian yang dialaminya baik materil maupun imateril melalui gugatan perdata, tuntutan pidana maupun secara administrasi. Sebagai salah satu ciri negara hukum adalah adanya perlindungan hukum terhadap hak azasi manusia. Berkaitan dengan korban malpraktek bahwa hukum pidana memeberikan perlindungan hukum melalui perangkat hukum, seperti penegak hukum memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap korban dan atau keluarga korban, kemudian peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengatur dan memberikan hak untuk meminta pertanggungjawaban terhadap pelaku Malpraktek. Seperti diatur di dalam Kitab Undang –undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, Undang-undang no. 29 tahun 2004 tentang Praktek kedokteran. Ada dua model perlindungan Hukum, yaitu : pertama, model hak-hak prosedural (the procedural right model), Secara singkat model ini menekankan agar korban berperan aktif dalam proses peradilan pidana, seperti membantu jaksa penuntut umum, dilibatkan dalam setiap tingkat pemeriksaan perkara, didengar pendapatnya apabila terpidana dilepas bersyarat, dan lain sebagainya. Dan Kedua, model pelayanan (the services model) yang menekankan pada pemberian ganti rugi dalam bentuk kompensasi, restitusi, dan upaya pengambilan kondisi korban yang mengalami trauma, rasa takut, dan terekan akibat kejahatan.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum Pidana, Korban Malpraktek Medik.

References

DAFTAR PUSTAKA

Bambang Waluyo, Viktimologi Perlindungan Korban dan Saksi. Jakarta : Sinar Grafika, 2019

Munandar Wahyudin Suganda, Hukum Kedokteran. Bandung : Alfabeta, 2017

Rena Yulia, Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Koraban Kejahatan. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2013

Sabungan Sibarani, Aspek Perlindungan Hukum Pasien Korban Malpraktek Dilihat dari Sudut Pandang Hukum di Indonesia. Law Review, Volume XVI Nomor 1-Juli 2016

Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan

Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktek Kedokteran

Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)

Zaeni Asyhadie, Aspek-aspek Hukum Kesehatan di Indonesia, Depok : PT. Raja Grafindo Persada, 2017

Zahir Rusyad, Hukum Perlindungan Pasien, Konsep Perlindungan Hukum terhadap Pasien dalam Pemenuhan Hak Kesehatan oleh Dokter dan Rumah Sakit. Malang : Setara Press, 2018

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2018

Downloads

Published

2022-09-09