Pengaruh Berlakunya Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Terhadap Tingkat Pelanggaran Lalu Lintas di Kota Tanggerang Khususnya Angkutan Kota

Authors

  • Abu Nawas Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4091

Abstract

Abstrak

Dalam pelaksanaan UU lalu-lintas no 22 Tahun 2009 umumnya masyarakat kita, kepatuhan pada hukum, termasuk katagori sikap instrumen, belum sepenuhnya dilaksanakan karena banyaknya pelanggaran yang dilakukan jika tidak ada polisi, orang sering melanggar peraturan yang telah digariskan. Masyarakat kita patuh hanya jika ada polisi. Peraturan lalu lintas di Indonesia belum ditegakkan sebagaimana yang diharapkan, sebagaimana telah disebutkan seperti orang yang tidak menyeberang jalan pada jembatan penyeberangan, supir angkot parkir di tempat yang dilarang untuk parkir, menarik penumpang bukan di halte, belum lagi kendaraan plat hitam menarik penumpang dengan rute yang tetap dan yang anehnya di daerah tertentu banyak mobil omperangan (mobil plat hitam). Masalah tersebut tidak ada tindakan dari oknum aparat penegak hukum. Hal ini pula yang menjadi penyebab kemacetan lalu lintas.Tidak disiplinnya masyarakat terhadap peraturan yang berlaku dan kurangnya penegakan hukum dari aparat. Warga masyarakat terutama dari golongan yang kurang pendidikannya menganggap atau mengartikan hukum sebagai petugas (hukum).

Kata Kunci: Tingkat kecelakaan lalu lintas di Kota Tanggerang, Masyarakat tidak patuh hukum, Faktor-faktor Penunjang penyebab kecelakaan.

 

Abstract

In the implementation of the Traffic Law No. 22 of 2009 in general, in our society, compliance with the law, including the category of instrument attitude, has not been fully implemented because of the many violations committed if there is no police, people often violate the rules that have been outlined . Our society obeys only if there is a police presence. Traffic regulations in Indonesia have not been enforced as expected, as already mentioned such as people who do not cross the road on pedestrian bridges, angkot drivers park in places where parking is prohibited, attracting passengers not at bus stops, not to mention black plate vehicles attracting passengers on different routes. fixed and oddly enough in certain areas there are a lot of omperangan cars (black plate cars). There was no action from law enforcement officers in this matter. This is also the cause of traffic jams. The community's lack of discipline towards applicable regulations and the lack of law enforcement from the apparatus. Community members, especially from groups with less education, perceive or interpret the law as an officer (law).

Keywords: Traffic accident rate in Tangerang City, People who do not obey the law, Supporting factors that cause accidents.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdurrahman, 1987.Tebaran Pikiran tentang Studi Hukum dan Masyarakat, Cet. 1, Media Sarana Press, Jakarta,

Abdurrahman, dan Riduan Syahrani, 1978., Hukum dan Peradilan, Cet. 1, Alumni, Bandung,

Badan Pembinaan Hukum Nasiional, Simposium hubungan timbal balik antara Hukum dan Kenyataan-kenyataan Masyarakat, dislenggarkan oleh BPHN dalam rangka kerjasama dengan LIPI, Jakarta 26-28 Pebruari 1976.

Departemen Kehakiman dan HAM, Republik Indonesia, Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pelaksanaannya.

Erman Rajagukguk, 1983. Hukum dan Masyarakat, Cet. 1, Bina Aksara, Jakarta,

Erman Rajagukguk, 1983. Perbandingan Sistem Budaya Hukum, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Program Pascasarjana, Jakarta.

Radisman F.S. Sumbayak, 1985. Beberapa Pemikiran ke arah Pemantapan Penegakan Hukum, Cet. 1, Ind-Hill, Co.

Satjipto Rahardjo, 1980. (penyunting), Hukum dalam Perspektif Sosial, Alumni, Bandung, 1981.

Satjipto Rahardjo, 1980. Hukum dan Masyarakat, Cet. 3. Angkasa, Bandung,

Soerjono Soekanto, (1985). Kesadaran Hukum dan Kepatuhan Hukum, Rajawali, Jakarta, 1982.

Soerjono Soekanto, (1985). Suatu Tinjauan Sosiologi Hukum terhadap Masalah-Masalah Sosial, Alumni, Bandung, 1982.

Soerjono Soekanto, 1985. Perspektif Teoritis Studi Hukum Masyarakat, Rajawali, Jakarta,

Sukarton Marmosudjono, 1989. Penegakan Hukum di Negara Pancasila, Cet. 1. Pustaka Kartini, Jakarta, Robert C. Solomon. Penterjemah R. Andre Karo-karo, Etika Suatu Pengantar, Erlangga, Jakarta,

Downloads

Published

2022-10-13