Optimalisasi Pencatatan Nikah Melalui SIMKAH di KUA Kecamatan Bua Kabupaten Luwu

Authors

  • Asir Arfah Institut Agama Islam Negeri Palopo

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4117

Abstract

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi oleh pemasalahan pencatatan pernikahan yang menjadi persyaratan diakuinya sebuah perkawinan di Indonesia. Dalam Kompilasi Hukum Islam dijelaskan bahwa tujuan pencatatan yang dilakukan dihadapan dan dibawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah (PPN) adalah untuk terjaminnya ketertiban perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pencatatan pernikahan sebelum dan sesudah menggunakan sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH) di KUA Kecamatan Bua Kabupaten Luwu dan untuk mengetahui Faktor yang menghambat dalam pencatatan perkawinan melalui sistem informasi manajemen nikah (SIMKAH) di KUA Kecamatan Bua Kabupaten Luwu.. Penulisan ini dikembangkan dengan berorientasi pada pendekatan kualitatif dengan analisis data melalui 3 tahapan (1) reduksi data, (2) penyajian data, dan (3) kesimpulan. Berlandaskan metode tersebut hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pencatatan nikah yang sebelumnya dilakukan secara manual sementara saat ini pencatatan nikah dilakukan dengan aplikasi SIMKAH berbasis web yang dilengkapi dengan database, barcode yang saat di scan akan muncul data-data terkait pencatatan perkawinan milik kedua pengantin dan kartu nikah digital. Meskipun pengoprasian SIMKAH terkadang mengalami hambatan seperti halnya gangguan jaringan internet, gangguan pada server pusat ataupun adanya berkas dan status calon pengantin yang belum update di catatan sipil, namun secara umum penerapan SIMKAH pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Bua Kabupaten Luwu sudah optimal dan efektif dilaksanakan serta mampu diakses oleh masyarakat.

Kata Kunci: Optimalisasi, Pencatatan Nikah, SIMKAH

References

DAFTAR PUSTAKA

Abd al-Wahhāb al-Khallāf, ‘Ilm Uṣūl al-Fiqh, (Masir: Maktabah al-Da’wah alIslamiyyah, 1900.

Alie Humaedi, Etnografi Bencana: Menakar Peran Para Pemimpin Lokal dalam Pengurangan Resiko Bencana, Yogyakarta: LKIS, 2015.

Andrea Ata Ujan, Filasafat Hukum: Membangun Hukum Membela Keadilan, Yogyakarta: Kunisius, 2009.

Awen Tongkonoo dan Ajub Ishak, “Optimalisasi Pencatatan Pernikahan Melalui Simkah Web di Kabupaten Bone Bolango” As-Syams: Journal Hukum Islam Vol. 1, No. 2. Agustus 2020, 12-20. Diakses dari https://e-journal.iaingorontalo.ac.id.

Faiz Azkiya Arsyad, ‘Dampak Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 terhadap Masyarakat dan Penghulu (Studi di KUA Gondokusuman dan Tegalrejo Yogyakarta)’, Jurnal Al-Aḥwāl, Vol. 10, No. 2, Desember 2017.

Fuad Riyadi, “Efektivitas Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH) dalam Implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 di KUA Kecamatan Mejobo Kudus”, Yudisia, Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 9, No. 2, Juli - Desember 2018, 229. http://journal.stainkudus.ac.id/index.php/Yudisia/article/view/4477/0.

Irwan Jasa Tarigan, Peran Badan Narkotika Nasional dengan Organisasi Sosial Kemasyarakatan dalam Penanganan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Jalāl al-Dīn ‘Abd al-Raḥmān al-Suyūṭī, al-Asybāh wa al-Naẓā’ir fī Qawā’id wa Furū’ Fiqh al-Syāfi’iyyah, Juz 1, (Mekkah al-Mukarramah: Maktabah Nazar, 1997), hlm. 202: Kaidah yang serupa juga dimuat dalam, Muḥammad al-Zarqā, Syarḥ al-Qawā’id alFiqhiyyah, (Damas-kus: Dar al-Qalam, 1989.

Muhammad Khairil Anwar, “Efektivitas Penggunaan Simkah Online Dalam Tertib Administrasi Pencatatan Pernikahan Di Kua Wilayah Kerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur”. Tesis Program Studi Hukum Keluarga Islam Pascasarjana Universitas Islam Negeri Mataram, 2020.

Munir Fuadi, Teori-Teori Besar ”Grand Theory” dalam Hukum, Cet.3, Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2014.

Soerjono Soekanto, Beberapa Aspek Yuridis Sosial Masyarakat, Bandung: Alumni, 1995.

Sudarwan Danim, Menjadi Peneliti Kualitatif Rancangan Metodologi, Presentasi, dan Publikasi Hasil Penelitian untuk Mahasiswa dan Penelitian Pemula Bidang Ilmu Sosial, Pendidikan, dan Humaniora, Cet. I. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2002.

Thobib al-Asyhar, “SIMKAH: Cara Baru Pelayanan Administrasi Nikah di Era Digital”.

Wasman dan Wardah Nuroniyah, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia Perbandingan Fiqh dan Hukum Positif, Yogyakarta: CV.Citra Utama, 2018.

Downloads

Published

2022-10-13