Karena Pembelaan Paksa Sehingga Pelaku Tindak Pidana Tidak Dipidana
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4142Abstract
AbstrakPasal 49 ayat (1) KUHP menyebutkan: “Barangsiapa terpaksa melakukan perbuatan untuk pembelaan, karena ada serangan atau ancaman serangan ketika itu yang melawan hukum, terhadap diri sendiri maupun orang lain; terhadap kehormatan kesusilaan (eerbaarheid) atau harta benda sendiri maupun orang lain, tidak dipidana”. Berdasarkan pasal tersebut, jika seseorang menerima ancaman serangan, serangan atau tindakan kejahatan yang melanggar hukum dari orang lain, maka pada dasarnya orang dapat dibenarkan untuk melakukan suatu pembelaan terhadap tindakan tersebut. Hal tersebut dibenarkan walaupun dilakukan dengan cara yang merugikan kepentingan hukum dari penyerangnya, yang di dalam keadaan biasa cara tersebut merupakan suatu tindakan yang terlarang dimana pelakunya telah diancam dengan sesuatu hukuman. Beberapa pendapat yang menjelaskan mengenai alasan pembelaan diri seseorang yang merasa terancam akan ancaman serangan atau serangan tidak dapat dihukum dan dijadikan alasan pembenar. Salah satu pendapat yang paling terkenal dikemukakan oleh van Hamel, seorang ahli hukum pidana. Menurut Van Hamel, membela diri merupakan suatu hak, sehingga orang yang menggunakan hak tersebut tidak dapat dihukum. Dan atas perbuatan tersebut dapat dilakukan diskresi dengan tidak diproses hukum.
Kata Kunci: Pembelaan Paksa, Tidak Dipidana, Diskresi
Abstract
Article 49 paragraph (1) of the Criminal Code states: “Whoever is forced to act in defense, because there is an attack or threat of attack at that time which is against the law, against himself or others; against the honor of decency (eerbaarheid) or own property or that of others, shall not be punished". Based on the article, if someone receives a threat of attack, attack or unlawful crime from another person, then basically that person can be justified to make a defense against that action. This is justified even though it is carried out in a way that is detrimental to the legal interests of the attacker, which in ordinary circumstances is a prohibited act where the perpetrator has been threatened with a punishment. Some opinions that explain the reasons for the self-defense of someone who feels threatened by the threat of attack or attack cannot be punished and used as justification. One of the most famous opinions was put forward by van Hamel, a criminal law expert. According to Van Hamel, self- defense is a right, so people who exercise this right cannot be punished. And for these actions, discretion can be done without being processed by law.
Keywords: Forced Defense, Not Convicted, Discretion
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul, K., Salahudin, & Wawan, M. (2022). Upaya Kepala Desa dalam Meningkatkan Kinerja Perangkat Desa di Desa Renda Kecamatan Woha Kabupaten Bima. Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 79–87.
Ali, Mahrus, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta : Sinar Grafika, 2011)
Alvian, A., & Faiz, A. (2022). Analisis Pemeliharaan pada Kendaraan Operasional PKP-PK di Bandar Udara Adi Soemarmo Solo. Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 19–28.
Anggi, A., Nabila, M., Markus, S. W., & Deris, D. (2022). Analisis Human Capital Inflasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Periode 2016-2020. Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 114–119. https://doi.org/10.33366/optima.v3i1.1250
Arifin, Z. (2019). Analisis Yuridis Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas (Noodweer Exces) dalam Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak Menyebabkan Kematian. Retrieved from http:// repository.unej.ac.id//handle/123456789/96637
Budi Ruhiatudin , Pengantar Ilmu Hukum, (Yogyakarta : Teras, 2009)
Chaniago, M. R., & Elisabeth, E. P. (2022). Peran Aviation Security dalam Pelayanan Pemeriksaan Penumpang dan Bagasi di Screening Check Point pada Masa Pandemi Bandar Udara Abdulrachman Saleh Malang. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 16–23.
Chazawi, Adami, Pelajaran Hukum Pidana 2, (Jakarta : Rajawali Pers, 2009)
Dharma, S., Muhammad, Z., RTS Nur, R., & Deris, D. (2022). Analisis Pengaruh Inflasi Terhadap Pengangguran Terbuka di Kota Mamuju 2017-2021. Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 29–33.
Eko Suponyo, “Kebijakan Perumusan Sistem Pemidanaan Yang Berorientasi Pada Korban”, Jurnal MMH, Semarang, Jilid 41 No. 1 Januari 2012
Fx Krismonanda, P. B. P., Gaguk, M., & Farid, J. (2022). Analisis Bentuk Wing Uav Strike 50 dengan Menggunakan Software Xflr5 dan Datcom. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 1–6.
Hamzah, A. Bunga Rampai Hukum Pidana dan Acara Pidana. (Jakarta: Ghalia Indonesia, 2011)
Harahap, M. Y. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. (Jakarta: Sinar Grafika. 2012)
Immanuel, E. P., & Hodi. (2022). Pengaruh Kedisiplinan dan Keterampilan Terhadap Kinerja Karyawan Administrasi Komunkasi di Bandar Udara Halim Perdanakusuma. Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 8–18.
Jalaliah, Hilda, K. W., & Dumadi. (2022). Pengaruh Modal Kerja, Tenaga Kerja, dan Bahan Baku Terhadap Pendapatan UMKM Pabrik Tahu (Studi Empiris UMKM Tahu Kecamatan Banjarharjo Periode Tahun 2019-2021 ). Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 68–78.
Julia, A., Ayub, D., & Alvi, R. R. (2022). Pengasuhan Keluarga Terhadap Aktivitas Keseharian Lanjut Usia di Rumah. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 83–86.
Julian, A., Ricardo, S., & Deris, D. (2022). Analisis Pengaruh Pendidikan Serta Teknologi Informasi dan Komunikasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia Tahun 2018-2020. Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 108–113.
Kaligis, E., Haris, Sondakh, N., & Paputungangan, A. (2022). Analisis Penggunaan Modal Kerja dalam Menghasilkan Laba Usaha pada Rumah Makan Sri Rezeki Kotamobagu. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 47–54.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Lamintang, P. A. F. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. (Bandung: Citra Aditya Bakti. 2013)
Lance Heavenio R. Heatubun; Mahfirah Sabila S. ; Muh. Ibnu Malik Risqullah H. Ferry Irawan, Tindakan Noodweer Exces Dalam Tindak Pidana Pembunuhan Sebagai Bentuk Mempertahankan Diri, Harta Dan Kehormatan, Journal of Law, Administration, and Social Science Volume 2 No. 2, 2022
Larasati, N. (2022). Implementation of Government Regulation Policies towards the Empowerment of MSMEs. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(1), 13–21.
Maghfira, A., Yusuf, Y., & Kurniawan, I. A. (2022). Faktor Penghambat dan Pendukung dalam Penanganan Pandemi Covid-19 di Kecamatan Serpong Utara Kota Tangerang Selatan. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 78–82.
Maharani, N. S., & Haryati, E. S. (2022). Efektivitas Petugas Unit Aviation Security (Avsec) Terhadap Keamanan di Bandar Udara Sultan Babullah Ternate. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 7–15.
Marcus Priyo Gunarto, Sikap Memidana yang Berorientasi pada Tujuan Pemidanaan, Yogyakarta, Jurnal Mimbar Hukum Vol.21 Nomor 1 Februari 2009,
Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, (Jakarta :Rineka Cipta, 2000)
Moh Farkhan, M., Indah, D. M., & Nur, K. (2022). Pengaruh Kualitas Pelayanan, Harga dan Promosi Melalui Media Sosial Terhadap Kepuasan Konsumen (Studi Kasus pada Luang Waktu Coffee). Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 44–57.
Moh. Kevin, H., Maftukhin, & Titi, R. (2022). Pengaruh Biaya Produksi, Biaya Promosi dan Volume Penjualan Terhadap Tingkat Profitabilitas (Studi Empiris pada UMKM di Kabupaten Brebes). JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 24–33.
Muslim, A. (2022). Landasan Filsafat Idealisme dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 34–40.
Nursina, I. L., & Djoko, W. (2021). Peran Unit Apron Movement Control (AMC) dalam Menjamin Keselamatan Operasional Sisi Udara di Bandar Udara Sultan Babullah Ternate. Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 34–43. https://digilib.sttkd.ac.id/2193/
P.A.F Lamintang, Dasar-Dasar Hukum Pidana, (Jakarta: Sinar Grafika, 2014)
Prasetyo, Teguh, “Kebijakan Kriminalisasi Dalam Peraturan Daerah dan Sinkronisasi Dengan Hukum Pidana Kodifikasi”, Yogyakarta, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol 16 No.1 Januari 2009
Purnama, J. D., Subaheri, & Desmawan, D. (2022). Analisis Tingkat Pendidikan Terhadap Tingkat Pengangguran di Kabupaten Jombang. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 71–77.
Putri, N. A. A., Anggeraini, F., & Desmawan, D. (2022). Pengaruh Indeks Pembangunan Manusia Terhadap Pertumbuhan Ekonomi di Provinsi Banten. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 64–70.
R. Soesilo, Kitab Undang-Undang HukumPidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, (Bogor : Politea, 2003)
Rudi, S. A., Syariefful, I., & Nur, K. (2022). Pengaruh Customer Relationship Management Terhadap Loyalitas Pelanggan Melalui Kepuasan Pelanggan (Studi Kasus pada Kedai Kopi He Kafei). Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 88–95.
Sampulawa, D., Tuharea, J., & Gaite, T. (2022). Implementasi Bantuan Langsung Tunai Desa Terhadap Masyrakat Ekonomi Lemah di Dusun Lirang Desa Luhu. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 87–99.
Sandi, S. I., & Faiz, A. (2022). Pengaruh Kualitas Pelayanan Informasi Terhadap Kepuasan Penumpang di Ruang Tunggu PT Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional Sams Sepinggan Balikpapan. Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 58–67. https://doi.org/10.56521/attendant-dirgantara.v4i1.441
Schaffmeister D, Keijzer N, PH E. Sutorius. Hukum Pidana. (Bandung : Citra Aditya Bakti, 2007)
Siahaan, O., Pardede, R. B. S., Rahim, R., & Desmawan, D. (2022). Analisis Pengaruh Indeks Pembangunan Manusia dan Pendidikan Terhadap Tingkat Pengangguran Terbuka di Provinsi Sumatera Utara. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 55–63.
Slamet, Kusnu Goesniadhic, Harmonisasi Hukum dalam Perspektif Perundang-Undangan, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, Vol. 11 No. 27 September 2004, Yogyakarta: FH UII
Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2010)
Stanislaus Arthur R.W, Analisa Unsur-Unsur Pembelaan Terpaksa Dalam Suatu Tindak Pidana Dengan Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor.01/PID.SUSANAK/2020/PN.KPN. Jurnal Hukum Adigama, Volume 4 Nomor 1, Juni 2021
Suhaira, A., Elfemi, N., & Yatim, Y. (2022). Upaya Pemerintah Desa dalam Menanggulangi Kenakalan Remaja di Desa Seleman Kecamatan Danau Kerinci Kabupaten Kerinci. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 41–46.
Sulistiawati, & Kifni, Y. (2022). Pengaruh Gaya Kepemimpinan Transformasional dan Motivasi Kerja Terhadap Kinerja Karyawan pada Maskapai Wings Air di Bandar Udara Sultan Muhammad Salahudin Bima. Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 96–107.
Tassya, A. T., & Elisabeth, E. P. (2022). Analisis Fasilitas Ruang Tunggu di Terminal Keberangkataan Bandar Udara Internasional Pattimura Ambon Bagi Kepuasan Penumpang. Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 1–7.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
Van Apeldoorn, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta : Pradnya Paramita, 2010)
Wirjono Prodjodikoro, Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia, (Bandung : PT Eresco, 2006)
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2022 Irvandi Saputra, Heri Qomarudin
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by-sa/4.0/88x31.png)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.