Sanksi Hukum Pidana Terhadap Pelaku Penyebar Kebencian Melalui Media Sosial

Authors

  • La Ode Muhammad Karim Universitas Muhammadiyah Buton

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4146

Abstract

Abstrak

Penyampaian informasi, komunikasi dan/atau data secara elektronik, khususnya dalam hal pembuktian dan hal yang terkait dengan perbuatan hukum yang dilaksanakan melalui sistem elektronik. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yuridis, yang dilakukan penelitian di wilayah hukum kota Baubau tepatnya di Pengadilan Negeri Baubau. Pertimbangan penulis memilih lokasi penelitian tersebut, karena terdapat cukup data yang relevan tentang Penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana Penyebar Kebencian SARA di Jejaring Sosial (Studi Putusan No. 38/Pid.Sus/2018/PN Bau). Hasil penelitian menunjukan bahwa Hate Speech (Ucapan Penghinaan/ atau kebencian) dapat diancam dengan Undang-Undang No.1 Tahun 1964 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dalam Pasal 156 KUHP, Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Undang-undang No.40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam Pasal 16, Undang-undang No.7 Tahun 2012 Tentang Penanganan konflik sosial, Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial, dan Undang-undang no 11 tahun 2018 tentang Informasi dan transaksi eloktronik Pasal 28 ayat (1) dan (2) dan Pasal 45 ayat (2).

Kata Kunci: Sanksi Pidana, Hate Speech, Media Sosial

 

Abstract

Submission of information, communication and/or data electronically, especially in terms of evidence and matters related to legal actions carried out through the electronic system. This study uses a normative juridical research, which was conducted in the jurisdiction of the city of Baubau, precisely at the Baubau District Court. The author's consideration in choosing the research location, because there is sufficient relevant data on the application of the law to the perpetrators of the crime of Spreading SARA Hate in Social Networks (Study of Decision No. 38/Pid.Sus/2018/PN Bau). The results of the study show that Hate Speech can be threatened with Law No.1 of 1964 concerning the Criminal Code, in Article 156 of the Criminal Code, Article 310 of the Criminal Code, Article 311 of the Criminal Code, Law No. 40 of 2008 concerning the Elimination of Racial and Ethnic Discrimination in Article 16, Law No. 7 of 2012 concerning Handling of Social Conflicts, Regulation of the National Police Chief Number 8 of 2013 concerning Technical Handling of Social Conflicts, and Law No. 11 of 2018 concerning Information and Transactions electronics Article 28 paragraph (1) and (2) and Article 45 paragraph (2).

Keywords: Criminal Sanctions, Hate Speech, Social Media

References

DAFTAR PUSTAKA

Adami Chazawi, Pengantar Hukum Pidana Bag 1, Grafindo: Jakarta, 2002.

Budi Suhariyanto, Tindak Pidana Teknologi Informasi (CYBERCRIME), PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta, 2014.

Evi Hartanti, Tindak Pidana Korupsi Edisi Ke Dua, Sinar Grafika: Jakarta, 2008.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Undang-Undang R.I. Tentang Pornografi dan Informasi dan Data Transaksi Elektronik, Pustaka Mahardika: Yogyakarta, 2011.

Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta KomentarKomentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia: Bogor, 1995.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Undang-Undang No.1 Tahun 1964 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Undang-Undang No.11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Trassaksi Elektronik.

Undang-Undang No.8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

Downloads

Published

2022-10-28