Perlindungan Hukum Korban Penipuan Transaksi Jual Beli Online Melalui Ganti Rugi

Authors

  • Muhamad Indrawan Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM
  • Pita Permatasari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i3.4157

Abstract

Abstrak

Kasus penipuan online korban seringkali lebih menuntut ganti rugi yang berisfat meteril kepada si pelaku agar mendapatkan haknya di kembalikan karena kerugian yang di dapatkan oleh korban itu sendiri dan bentuk pertanggungjawaban pelaku penipuan online. Akan tetapi hal itu belum sepenuhnya terealisasikan karena belum ada yang secara sah mengatur tentang bagaimana ganti rugi kepada korban penipuan online itu sendiri. Pentingnya ganti rugi kepada korban penipuan tranksaksi online merupakan ejahwantah tercapainya hak-hak korban yaitu salah satu bentuk keadilan. Dalam Undang-Undang ITE baik tahun 2008 maupun tahun 2016 dapat dilihat bahwa hanya ada satu pasal pidana pokok dan acaman pidana yang diberikan kepada pelaku tetapi belum menjelaskan bagaimana perlindungan kepada korban, perlindungan apa seperti apa yang bisa di dapatkan korban setelah kasus selesai dengan kerugian materil dan imateril diderita oleh korban.     Ganti rugi bagi korban yang dirugikan merupakan satu perlindungan hukum kepada korban dimana korban dapat mendapatkan kepastian, korban tidak hanya dilindungi dengan saksi hukum tetapi bagaimana tercapainya hak-hak korban setelahnya.

Kata Kunci: Jual Beli Online, Penipuan, Perlindungan Korban.

 

Abstract

cases of online fraud victims often demand compensationmaterial loss to the perpetrator in order to get his rights returned because of the loss obtained by the victim himself and the form of responsibility for the perpetrator of online fraud. However, this has not been fully realized because no one has legally regulated how to compensate victims of online fraud themselves. The importance of compensation to victims of online transaction fraud is the ejahwantah of achieving the rights of victims, which is a form of justice. In the ITE Law both 2008 and 2016 it can be seen that there is only one main criminal article and criminal threats are given to the perpetrator but it has not explained how to protect the victim, what kind of protection the victim can get after the case is finished with material losses. and immaterial suffered by the victim. Compensation for victims who are harmed is a legal protection for victims where victims can get certainty, victims are not only protected by legal witnesses but how to achieve the rights of victims afterwards.

Keywords: Online Buying And Selling, Fraud, Victim Protection

References

DAFTAR PUSTAKA

Ali, Mahrus & Wibowo, A. (2018). “Kompensasi dan Restitusi Yang Berorientasi Pada Korban Tindak Korban Tindak Pidana.” Yuridika , 33 (2)

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kodongan, E. M. T., & Pandie, R. D. Y. (2022). Technological Developments in the Perspective of Christianity. IJRAEL: International Journal of Religion Education and Law, 1(1), 38–45.

Maskun dan Wiwik Meilararti. Aspek Hukum Penipuan Berbasis Internet. (Bandung: Keni Media 2017)

Maskun. Kejahatan Siber (Cyber Crime) Suatu Pengantar. (Jakarta: Kencana Prenada Media Group.2013)

Maskun. Kejahatan Siber Cybercrime . (Jakarta: Kencana. 2013)

Muslim, A. (2022). Landasan Filsafat Idealisme dan Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar. JETISH: Journal of Education Technology Information Sosial Sciences and Health, 1(1), 34–40.

Oktavia, N., & Nurkhalizah, S. (2022). Implementation of Democratic Values in Islam to Build Student Character in the Millennial Era. Jurnal Pendidikan Amartha, 1(1), 11–13.

Putri, T. D., Munandar, E., & Ganjar, S. (2022). Analysts Influence of Non Performing Financing (NPF), Finance to Deposit Ratio (FDR), and Operating Costs and Operating Income (BOPO) on the Return on Assets (ROA) of PT BPRS in West Java Province During the Covid-19 Pandemic. JAMBU AIR: Journal of Accounting Management Business and International Research, 1(1), 40–46.

Rudi, S. A., Syariefful, I., & Nur, K. (2022). Pengaruh Customer Relationship Management Terhadap Loyalitas Pelanggan Melalui Kepuasan Pelanggan (Studi Kasus pada Kedai Kopi He Kafei). Aurelia: Jurnal Penelitian Dan Pengabdian Masyarakat Indonesia, 1(1), 88–95.

Rudiastari, Elina, “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Perjanjian Jual Beli Melalui E-Commerce di Indonesia”, Jurnal Sosial dan Humaniora, Vol 5, No.1, Maret 2015.

Simorangkir, Julieta Santi dkk, “Tindak Pidana Penipuan Terkait Dengan Iklan Penjualan Barang Yang Merugikan Konsumen”, USU Law Journal, Vol 4, No.1, Januari 2016

Sitompul, Josua. Cyberspace Cybercrimes Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. (Jakarta: Tatanusa. 2012)

Soerjono, Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, (Jakarta : UI Press, 2010)

Suhariyanto, Budi. Tindak Pidana Teknologi Informasi (cybercrime). (Jakarta: Rajawali Pers. 2013)

Sumarwani, Sri Sumarwani. Tinjauan Yuridis Pemidanaan Cybercrime dalam Perpektif Hukum Pidana Positif. Jurnal Perubahan Hukum. Volume 1 No 3 Desember 2014.

Susanto, Happy. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. (Jakarta: Visimedia. 2008)

Susdarwono, E. T., & Surahmadi. (2022). The Effectiveness of Promotional Tools in Making Covid-19 Vaccination a Success : Hypothesis Testing Methods for Changing Cochran ’ s Version. QISTINA: Jurnal Multidisiplin Indonesia, 1(1), 22–30.

Syafriana, Rizka, “Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Elektronik”, Jurnal Hukum De Lega Lata, Vol 1, No.2, Juli-Desember 2016

Syarief, Syarief dkk. Analisis Terhadap TIndak Pidana Penipuan Pada Transaksi Jual-Beli Online di Kota Batam. Journal of Judicial Riview. Vol. XVII No. 1. Juni 2015

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Widodo. Hukum Pidana di Bidang Tekhnologi Informasi. (Yogyakarta: Aswada Persindo. 2013)

Widodo. Memerangi Cybercrime (Karakteristik, motivasi, dan Strategi Penanganannya dalam Perspektif Kriminologi). (Yogyakarta: Aswaja Pressindo, 2013)

Yulia, Rena. Viktimologi Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kejahatan. (Yogyakarta: Graha Ilmu. 2010)

Yuridika, 33 (2) Putra, Setia. (2014). "Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Dalam Transaksi Jual-Beli Melalui E-Commerce." Jurnal Ilmu Hukum 5. (2), 197-208.

Downloads

Published

2022-10-31