Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga Sebagai Upaya Memelihara Keutuhan Keluarga yang Harmonis dan Sejahtera (Suatu Tinjauan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)

Authors

  • Heru Ismaya IKIP PGRI Bojonegoro
  • Itok Dwi Kurniawan Universitas Sebelas Maret

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i4.4244

Abstract

Abstrak

Rumah tangga merupakan sebuah susunan terkecil dalam masyarakat dan merupakan bagian pergaulan hidup yang eksistensinya untuk mengembangkan keturunan agar dapar berkembang biak sebagaimana mestinya. Disamping itu tumah tangga dapat juga dimaknai sebagai lambang kenyamanan dalam rangka pemenuhan nalurinya hidup di dunia ini. Kekerasan Dalam Rumah Tangga dimaknai sebagai ragam bentuk penggunaan kekerasan atau ancaman kekerasan (fisik, psikis, emosional, seksual,penelantaran) yang dilakuan untuk mengendalikan pasangan, anak, atau anggota keluarga/orang lainnya, yang menetap atau berada dalam suatu lingkup rumah tangga. Tujuan penelitian ini mendiskripsikan Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 Tentang Penghapus kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) terhadap sikap tindak kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga terbentuk keluarga yang harmonis dan sejahtera. Metode penelitian dengan menggunakan pendejtan kualitatif disajikan secara deskriptif, yaitu dengan menguraikan, menjelaskan dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan. Hasil penelitian ini, apapun bentuknya kekerasan dalam rumah tangga akan mendapatkan sangsi hukum, karenanya dengan lahirnya Undang-undang tersebut akan berdampak terbentuknya keluarga yang harmonis dan sejahtera.

Kata Kunci: Pencegahan, kekerasan, Keluarga Harmonis.       

 

Abstract

A Family is the smallest arrangement in society and it is part of the association of life whose to develop offspring in order to breed as it should. In addition, the staircase can also be interpreted as a symbol of comfort in order to fulfill his instincts to live in this world. Family Violence is defined as a variety of violence or threats of violence (physical, psychic, emotional, sexual, neglect) that are carried out to control a spouse, child, or family member / other person who is sedentary or within a family sphere. The purpose of this study describes Law Number 23 year 2004 concerning the Elimination of Family Violence towards the attitude of family violence so that a harmonious and prosperous family is formed. Research methods using qualitative learning are presented descriptively, namely by describing, explaining and describing according to the problem. Research results, various form of family violence will get a legal penalty, therefore with the presence of the law will have an impact on the formation of a harmonious and prosperous family.

Keywords: Prevention, violence, Harmonious Family.

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Manan. 2006. Reformasi Hukum Islam di Indonesia, Jakarta, ctk. Pertama: PT. Raja Grafindo Persada.

M. Idris Ramulyo. 2009. Hukum Perkawinan Islam Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta, Cet. Kedua: Bumi Aksara.

Hazairin. 2011. Hukum Kekeluargaan Nasional Indonesia, Jakarta, tintamas.

Hilman Hadikusuma, 1990, Hukum Perkawinan Indonesia menurut Perundangan, Hukum Adat, Hukum Agam, cet. I Bandung: Mandar Maju.

Idris, Zakariah, dkk. 1998. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Depertemen Pendidikan dan kebudayaan RI, Jakarta.

Jamal Abdul Aziz. 2005. ” Peranan Hukum Islam Dalam Pembangunan Hukum Nasional”, Jurnal Studi Islam Dan Budaya, Ibda`| Vol. 3 | No. 1 | Jan-Jun | 93-103, http://ibda. files.wordpress. com/2008/04/7-peranan-hukum islam-dalam-pembangunan-hukum-nasional.pdf.

Krahe, Barbara. 2011. Perilaku Agresif. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Kelly Fiona,Cutting edge couples Severing the link between marriage and children’s best interests., Study”, equal Opportunities, Vol. 28 lss.3 pp, 267 – 279

Moerti H.S. 2010. Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis. Jakarta: Sinar Grafika.

Moleong, J. Leky. 2001. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.

Purnianti. 2010. Apa dan Bagaimana Kekerasan dalam Keluarga.Jakarta: Kongres Wanita Indonesia (KOWANI).

Salim HS. 2012. Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW) cet.I, Jakarta: Sinar Grafika.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Downloads

Published

2022-11-18