Validasi Administrasi: Justifikasi Ombudsman Terhadap Maladministrasi di Makassar

Authors

  • Regina Yovita Aiko Silvana Universitas Negeri Semarang
  • Winda Maharani Sartono Universitas Negeri Semarang
  • Mark Antonio Hapataran Tinambunan Universitas Negeri Semarang

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i4.4292

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa fakta tentang, kebenaran adanya maladministrasi dalam kasus seleksi BUMD Makassar yang sudah dipastikan oleh Ombudsman bahwa memang terdapat penyimpangan prosedur. Maladministrasi di atur dalam Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang “Ombudsman Republik Indonesia”, dimana segala sesuatu perbuatan dalam pelayanan umum sedemikian rupa menjadi tanggung jawab Ombudsman selaku lembaga administrasi. Teknik penelitian menganalisis faktor-faktor yang menjadi acuan terjadinya penyimpangan prosedural oleh Ombudsman Kota Makassar. Selain itu Ombudsman juga menindaklanjuti berbagai macam bentuk dugaan maladministrasi guna menyokong pemerintahan negara yang jujur, efisien dan efektif, terbuka, bersih serta terbebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Terlebih dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik tidak ada mengenai pembahasan ataupun kata maladministrasi justru malah terdapat bahwa penyelenggara pelayanan umum harus melakukan kewajiban dan menaati aturan, pemberian pelayanan umum juga harus disesuaikan dengan standar pelayanan. Dalam kasus penyimpangan prosedur pada Tahun 2021 terdapat 21,19% kasus. Untuk menyikapi hal ini berdasarkan fakta yang ada dengan Ombudsman langsung turun ke tempat menindaklanjuti dan memberikan peringatan yang tegas agar meminimalisir terjadinya kasus serupa. Sudah diatur dalam Pasal 20 UU 25/2009 dimana terdapat standar pelayanan yang wajib diikuti oleh setiap Instansi agar terstruktur.

Kata Kunci: Maladministration, Ombudsman RI, BUMD Makassar

References

Ananda, R. (2022). THE INDONESIAN GOVERNMENT’S LEGITIMATION TOWARD OMNIBUS LAW ON JOB CREATION: A CRITICAL DISCOURSE ANALYSIS STUDY. Getsempena English Education Journal, 9(2), 64-78.

Ardansyah, M. A. P., Pujiyono. (2018). KEBIJAKAN HAK PERLINDUNGAN HUKUM DAN HAK IMUNITAS INSAN OMBUDSMAN YANG BERKEADILAN Fakultas Hukum].

Dewantari, J. A. (2022). Analisis Kinerja Operator Ground Support Equipment (GSE) dalam Menjaga Keamanan dan Keselamatan Penerbangan di Bandar Udara Internasional Lombok Nusa Tenggara Barat. Jurnal Kewarganegaraan, 6(3).

Fitryantica, A. (2019). Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law. Gema Keadilan, 6(3), 300-316.

Gultom, A. F., & Reresi, M. (2020). Kritik Warga Pada Ruu Omnibus Law Dalam Paradigma Critical Legal Studies. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 10(1), 38-47.

Guslan, O. F. (2018). Tinjauan Yuridis Mengenai Batasan Antara Perbuatan Maladministrasi Dengan Tindak Pidana Korupsi. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 4(1), 9-25.

Haliq, A., Makawi, U., & Normajatun, N. (2017). Analisis Kasus Mal Administrasi Di Ombudsman Ri Perwakilan Kalimantan Selatan Tahun 2013-2015. AS-SIYASAH: Jurnal Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, 2(1).

Juharni, J., & Congge, U. (2021). Pengaruh Kepemimpinan Terhadap Efektivitas Kerja Pegawai Pada Badan Kepegawaian Pendidikan Dan Pelatihan Daerah Kabupaten Luwu Timur. Kybernology: Journal of Government Studies, 1(2), 78-89.

Medlin. (2021). PELAKSANAAN TUGAS OMBUDSMAN KOTA MAKASSAR DALAM MENINDAKLANJUTI TEMUAN MALADMINISTRASI PADA DINAS PERANGKAT DAERAH= IMPLEMENTATION OF MAKASSAR CITY OMBUDSMAN TASK IN FOLLOWING UP ON MALADMINISTRATION FINDINGS AT THE REGIONAL APPARATUS OFFICE Universitas Hasanuddin].

Ningsih, F. (2022). Politik Hukum Problematika Keberlakuan UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. COMSERVA: Jurnal Penelitian dan Pengabdian Masyarakat, 2(07), 963-970.

Nurtjahjo, H., Maturbongs, Y., & Rachmitasari, D. I. (2013). Memahami Maladministrasi. Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman, V. (2019). WorkSafe 2: follow-up investigation into the management of complex workers compensation claims.

Putra, A. (2020). Penerapan Omnibus Law Dalam Upaya Reformasi Regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 17(1), 1-10.

Putri, F. A., & Adnan, M. F. (2020). Upaya Pencegahan Maladministrasi Pelayanan Publik Oleh Ombudsman Republik Indonesia Di Provinsi Sumatera Barat. Jurnal Manajemen dan Ilmu Administrasi Publik, 2(1), 33-41.

Rahayu, S., & Alzaytun, N. I. (2022). Standar Pelayanan Publik Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang. ADI Pengabdian Kepada Masyarakat, 3(1), 1-7.

Sari, R. M., & Rosdiana, R. (2021). Analisa Peran Pencegahan Maladministrasi Dalam Positioning Ombudsman Jangka Panjang. Jurnal de jure, 13(2).

Sukmawati, Y. I. (2022). The legal understanding of restaurant entrepreneurs on halal certification after the enactment Omnibus Law and Government Regulation No. 39 of 2021: Study in Lowokwaru District, Malang City Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim].

Taufiq. (2020). Implementasi Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Dalam Penyelesaian Maladministrasi Kasus Kependudukan Di Kota Surabaya UPN" VETERAN" JATIM].

Wahyudi, R. (2020). Maladministrasi Birokrasi di Indonesia Dalam Perspektif Sejarah. Jurnal Niara, 13(1), 145-154.

Yunus, M. (2020). Kasus Maladministrasi Produk Izin Penggunaan Jalan Polrestabes Makassar. Suara Sulsel.

Downloads

Published

2022-12-12