Pertimbangan Hakim Terhadap Pernyataan Kepailitan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Authors

  • Muhammad Akram Universitas Hasanuddin
  • Sabir Alwy Universitas Hasanuddin
  • Andi Tenri Famauri Universitas Hasanuddin

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i4.4348

Abstract

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis permohonan pernyataan pailit terhadap BUMN dan Pertimbangan Hakim Terhadap BUMN yang dinyatakan pailit. Dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang di peroleh kemudian disusun secara sistematis selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mencapai kejelasan masalah yang akan diteliti. Hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa Pasal 2 ayat (5) UUK-PKPU mengharuskan permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Terlebih lagi dalam Putusan MK Nomor 48/PUU-XI/2013 dan Putusan MK Nomor 62/PUU-XI/2013 menyatakan bahwa status kekayaan BUMN merupakan Kekayaan Negara. Berdasarkan kedua Putusan MK tersebut juga dapat menjawab terkait dengan banyaknya interpretasi dari Pasal 2 ayat (5) tersebut. Kemudian Pertimbangan Hakim dalam memutuskan kepailitan terkait dengan PT. Kertas Leces (Persero) sudah berdasarkan ketentuan Pasal 291 UUK-PKPU dan dalam pembuktiannya di persidangan, terbukti lalai dalam memenuhi isi dari perdamaian, mengakibatkan PT. Kertas Leces (Persero) dinyatakan pailit. Terhadap pertimbangan hakim dalam upaya hukum peninjuan kembali yang dilakukan tersebut sudah tepat sesuai ketentuan Pasal 293 UUK-PKPU yang bahwa terkait pembatalan perdamaian tidak terbuka upaya hukum.

Kata kunci: Hukum Kepailitan, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kepailitan BUMN, Kekayaan BUMN

 

Abstract

This study aims to find out and analyze the request for bankruptcy statements of SOEs and judges' considerations of SOEs declared bankrupt. By using normative legal research methods. The legal material obtained is then arranged systematically and then analyzed qualitatively to achieve the clarity of the problem to be examined. The results of the study showed that Article 2 paragraph (5) of the UUK-PKPU required the request for bankruptcy statements to only be submitted by the Minister of Finance. Moreover, in the Constitutional Court's decision Number 48/PUU-XI/2013 and MK Decision Number 62/PUU-XI/2013 states that the status of BUMN wealth is a state wealth. Based on the two Constitutional Court decisions, they can also answer related to the number of interpretations of Article 2 paragraph (5). Then the judge's consideration in deciding bankruptcy related to PT. Paper leces (Persero) is based on the provisions of Article 291 of the UUK-PKPU and in its proof at the trial, proven to be negligent in meeting the contents of peace, resulting in PT. Paper leces (Persero) is declared bankrupt. Regarding the judge's consideration in the legal remedies carried out the exactly carried out in accordance with the provisions of Article 293 of the UUK-PKPU which related to the cancellation of peace is not open to legal efforts.

Keywords: Bankruptcy Law, State -Owned Enterprises (BUMN), BUMN Bankruptcy, BUMN Wealth

References

DAFTAR PUSTAKA

Amarini,Indriati, 2018, Evaluasi Program Peningkatan Kompetensi Hakim Melalui Pelatihan Yang Terintegrasi dan Berkelanjutan di Indonesia, Jurnal Hukum Ius Quia Iustum:Universitas Islam Indonesia

Arfana,NT, 2020 M. Guntur Hamzah Paparkan Kekayaan BUMN Dalam Putusan MK, Berita Mahkamah Konstitusi

Fuady,Munir, 2005, Hukum Pailit Dalam Teori Dan Praktek, PT. Citra Aditya Bakti: Jakarta

Hartini, Rahayu, 2008, Hukum Kepailitan, Universitas Muhamadiyah Malang Press: Malang.

, 2017, Bumn Persero Konsep Keuangan Negara Dan Hukum Kepailitan Di Indonesia, Setara Press: Malang

Jono, 2008, Hukum Kepailitan, Sinar Grafika: Jakarta

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013

Mahmud Marzuki, Peter, 2005, Penelitian Hukum Ed. Revisi, Kencana: Jakarta

Muljadi,Kartini &Widjaja, Gunawan, 2003, Pedoman Memahami Perkara Kepaiitan, Rajawali Press: Jakarta

Shubhan, Hadi, 2019, Hukum Kepailitan, Prinsip, Norma, dan Praktik Peradilan, Kencana: Jakarta

Simanjuntak, Ricardo, 2002, Hukum Komersial dan Pengadilan Niaga (Komersial) Indonesia, Makalah Hukum Nasional

Soemitro, Ronny Hanitijo, 1994, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Ghalia Indonesia: Jakarta

Suteki & Taufani,Galang, 2018, Metodologi Penelitian Hukum (Filsafat,Teori, dan Prakti), Rajawali Pers: Depok

Undang-Undang Dasar 1945

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara.

Downloads

Published

2022-12-22