Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Tanpa Hak Menyimpan Dan Mempergunakan Senjata Api Rakitan Secara Ilegal (Studi Putusan Nomor: 420/Pid.Sus/ 2022/PN. Tjk)

Authors

  • Andre Arvendo Universitas Bandar Lampung
  • I Ketut Seregig Universitas Bandar Lampung
  • Ansori Universitas Bandar Lampung

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i4.4375

Abstract

Abstrak

Kejahatan selalu tumbuh serta berkembang pada masyarakat, meskipun kita mengetahui banyak pendapat perihal faktor penyebab kejahatan pada masyarakat, satu hal pasti bahwa kejahatan merupakan sikap manusia berkembang seiring menggunakan perkembangan sosial serta teknologi. Perkembangan zaman berjalan sangat cepat, tak hanya pada dunia teknik industri serta perdagangan, namun pula pada dunia hukum. Secara statistik, total tindak pidana Indonesia dari tahun ke tahun terus semakin tinggi, salah satunya ialah tindak pidana melibatkan senjata api. Kontroversi seputar kepemilikan senjata api ilegal sebagai perbincangan hangat. Kepemilikan senjata api ilegal tak hanya dilihat menjadi pelanggaran aturan, namun juga menjadi sarana kejahatan berbahaya oleh para penjahat. Berbagai masalah penyalahgunaan senjata api, termasuk perkelahian, pertengkaran serta perampokan, semuanya tak lepas dari sirkulasi senjata api ilegal pada warga, baik Undang-Undang juga perihal pelanggaran hukum tanpa hak memakai senjata api rakitan secara melawan aturan. Menyimpan serta memakai, pada putusan nomor: 420/Pid.Sus/2022/PN.Tjk, serta pertimbangan hakim pada pelanggaran hukum tanpa hak menyimpan serta memakai senjata api rakitan secara melawan hukum, pada putusan nomor: 420/Pid .Sus/2022/PN.Tjk. Penulisan memakai metode penelitian hukum normatif serta penelitian deskriptif kualitatif. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak menyimpan serta memakai senjata api rakitan secara melawan hukum sesuai dengan UU Senjata Api Darurat serta Senjata Tajam No. 12 tahun 1951. Dari keterangan saksi serta terdakwa terdapat bukti adanya alasan meringankan serta alasan memberatkan.

Kata Kunci: Senjata Api, Penerapan, Pertimbangan

References

DAFTAR PUSTAKA

Adami Chazawi. 2015. PeIajaran Hukum Pidana l, RajawaIi Pers, Jakarta, hlm. 23.

Amir llyas. 2012. Asas Hukum Pidana, Rangkang Education Yogyakarta & PuKAPIndonesia, Yogyakarta.

Andi Hamzah, 2017, Delik Khusus (speciale Delicten) pada KUHP. Sinar Grafika, Jakarta

Article of a Series on The Politics and Government of the Netherlands, Criminal Justice System of Netherlands, December 2016

Bambang Hartono. 2018. Kapita Selekta Tindak Pidana Ekonomi, Aura, Bandar Lampung

Barda Nawawi Arief. 2010. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, cetakakan kedua, PT. Kencana Prenada Media Group, Jakarta

Beni Ahmad Saebani, Syahrul Anwar and Ai Wati. 2016. Perbandingan Sistem Peradilan Pidana, CV PUSTAKA SETIA, Bandung

E.Y. Kenter. 2011. Asas Hukum Pidana pada Indonesia serta Terapannya, Alumni AHMPTHM, Jakarta.

Josias Simon Runturambi. A. serta Antin Sri Pujiastuti, 2015, Senjata Api serta Penanganan Tindakan Pidana, Edisi Pertama, Yayasan Perpustakaan Obor Indonesia, Jakarta.

L.H.C. Hulsman, Sistem Peradilan Pidana dalam Perspektif Perbandingan Hukum, di dalam Soedjono Dirdjosisworo (Penyadur), (1984) Penerbit CV. Rajawali, Jakarta

Leden Marpaung. 2012. Asas Teori Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika, Jakarta

Moeljatno, 2015, Asas-asas Hukum Pidana, Jakarta: Rineka Cipta.

Mukti Artho. 2016. Praktik Masalah Perdata pada Peradilan Agama, cet V, Perpustakaan Mahasiswa, Yogyakarta.

Muladi, Barda Nawawi Arief , 2011, Teori – Teori serta Kebijakan Pidana, Bandung Alumni 1984

P.A.F Lamintang, 2011, Dasar Hukum Pidana Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Senjata Tajam.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 Hasil Amandemen.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Jo. Undang-Undang Nomor 73 Tahun 1958 tentang pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Van Hamel, Inleiding dalam P.F Lamintang. 2010. Hukum Penintensier Indonesia. Sinar Grafika Jakarta

W.L.G. Lemaire. Het Recht in Indonesia, W. Van Hoeven, Gravenhage, 1952

Zevenbergen, R.J., Grootenboer, P., dan Sullivan, P., (2010), Good Learning ; A Good Life: Mathematics Transformation in Remote Indigenous Coomunities, Australian Journal Of Social Issues 45(1):131-145

Downloads

Published

2022-12-23