Unsur Melawan Hukum Dalam Tindak Pidana Korupsi Setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No.003/PUU-IV/2006, Tanggal 25 Juli 2006

Authors

  • Supriyanta Universitas Slamet Riyadi Surakarta
  • Bambang Ali Kusumo Universitas Slamet Riyadi Surakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v6i4.4441

Abstract

Abstrak

Tujuan penelitian ini adalah untuk membuat deskripsi tentang pengertian/makna unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi setelah adanya putusan MK No. 003/PUU-IV/2006 Tanggal 25 JuliI 2006. Selain itu untuk mengetahui dan menganalisis implikasi yuridis teoretis atas putusan MK tersebut terhadap pengertian unsur melawan hukum dalam tindak pidana korupsi. Metode penelitian terdiri atas jenis penelitian yuridis normatif, sifat penelitian deskriptif, bahan penelitian adalah bahan hukum primer dan sekunder serta tersier. Metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan terhadap bahan-bahan hukum tersebut di atas. Metode analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi dalam perkara pengujian materiil atas Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Periubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdampak pada makna ajaran sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi dimana yang semula adalah ajaran sifat melawan hukum materiil dalam fungsinya yang positif, namun setelah  putusan Mahkamah Konstitusi tersebut maka kembali kepada ajaran sifat melawan hukum yang formil, yaitu untuk adanya sifat melawan hukum dalam tindak pidana korupsi harus ada peraturan tertulis yang dilanggar.

Kata Kunci: Sifat melawan hukum, Tindak pidana Korupsi, Putusan Mahkamah Konstitusi

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Latif, 2010. Jaminan UUD 1945 Dalam Proses Hukum Yang Adil, Jakarta : Jurnal Mahkamah Konstitusi, (7). 1, Februari 2010.

Andi Hamzah, 1986. Komentar terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Terbaru mengenai Korupsi,Jakarta : Indo Hill Co.

Bambang Sunggono. 2012.Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT. RajaGrafindoPersada.

Chidir Ali, 1979. Yurisprudensi Indonesia tentang Hukum Pidana Korupsi.Bandung : Bina Cipta.

Komariah Emong Sapardjaja, 2002, Ajaran Sifat Melawan Hukum Materiil Dalam Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Alumni,

Muladi, 1998. Masalah Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi, dimuat dalam Pustaka Peradilan, Jilid IX, Mahkamah Agung RI.

P.A.F. Lamintang, 1984. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Bandung : Sinar

P.A.F. Lamintang, 1991. Delik-Delik Khusus, Kejahatan-Kejahatan Membahayakan Kepercayaan Umum terhadap Surat-Surat, Alatalat Pembayaran, Alat-alat Bukti dan Peradilan, Bandung : Mandar Maju.

R. Wiyono, 2009. Pembahasan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta: Sinar Grafika.

Soerjono Soekanto-Sri Mamudji. 2004. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta : Raja Grafindo Persada.

Undang Undang Dasar 1945

Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Downloads

Published

2023-01-02