Prospects of Artificial Intelligence Criminal Liability Regulations in Indonesian Criminal Law

Authors

  • Gregorius Widiartana Universitas Atma Jaya Yogyakarta
  • Vincentius Patria Setyawan Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4780

Abstract

Abstrak Kecerdasan buatan adalah hasil dari perkembangan teknologi yang demikian pesat di era revolusi industri 4.0. Kehadiran kecerdasan buatan memberikan banyak manfaat dan memudahkan pekerjaan manusia sehingga lebih efektif dan efisien. Selain dampak positif dari kecerdasan buatan, ternyata terdapat potensi permasalahan dari kehadiran kecerdasan buatan yakni jika kecerdasan buatan melakukan tindak pidana dan menimbulkan korban. Hukum positif Indonesia belum mengatur mengenai pengaturan pertanggungjawaban perbuatan yang dilakukan oleh kecerdasan buatan ketika melakukan tindak pidana. Artikel ini bertujuan untuk mengetahui prospek pengaturan pertanggungjawaban pidana terhadap perbuatan yang dilakukan oleh kecerdasan buatan. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini adalah kecerdasan buatan bukanlah subjek hukum dalam hukum pidana, dan pertanggungjawaban pidana terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh kecerdasan buatan dibebankan kepada pembuat kecerdasan buatan, dan pengguna kecerdasan buatan. Kata Kunci: kecerdasan buatan; pertanggungjawaban pidana; subjek hukum.   Abstract Artificial intelligence is the result of such rapid technological developments in the era of the industrial revolution 4.0. The presence of artificial intelligence provides many benefits and facilitates human work so that it is more effective and efficient. Apart from the positive impact of artificial intelligence, it turns out that there are potential problems with the presence of artificial intelligence, namely if artificial intelligence commits crimes and causes victims. Indonesia's positive law does not yet regulate the regulation of accountability for actions committed by artificial intelligence when committing a crime. This article aims to find out the prospects for setting criminal liability for acts committed by artificial intelligence. The method used in writing this article is a normative legal research method with a conceptual approach. The results of this study are that artificial intelligence is not a legal subject in criminal law, and criminal responsibility for crimes committed by artificial intelligence is borne by artificial intelligence makers and artificial intelligence users.

Keywords: artificial intelligence; criminal liability; legal subject.

References

BIBLIOGRAPHY

Aditya Kurniawijaya, Alya Yudityastri, and Ayuta Puspa Citra Zuama, Pendayagunaan Artificial Intelligence dalam Perancangan Kontrak serta Dampaknya bagi Sektor Hukum di Indonesia, Khatulistiwa Law Review, Vol. 2, No. 1, April 2021.

Eka N.A.M. Sihombing, and Muhammad Yusrizal Adi Syaputra, The Implementation of Artificial Intelligence Usage in Local Legislation Forming, Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum, Vol. 14, No. 3, November 2020.

Endang Irawan Supriyadi dan Dianing Banyu Asih, Implementasi Artificial Intelligence di Bidang Administrasi Publik pada Era Revolusi Industri 4.0, Jurnal Sosial dan Humaniora: RASI, Vol. 2, No. 2, Oktober 2020.

Faisal, 2015, Pemaknaan Hukum Progresif: Upaya Mendalami Pemikiran Satjipto Rahardjo, Thafa Media, Yogyakarta.

Hari Sutra Disemadi, Urgensi Regulasi Khusus dan Pemanfaatan Artificial Intelligence dalam Mewujudkan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia, Jurnal Hukum Wawasan Yuridika, Vol. 5, No. 2, September 2021.

Info-Hukum.com, Teori Pertanggungjawaban Pidana, https://info-hukum.com/2019/04/20/teori-pertanggungjawaban-pidana/diakses pada 26 Januari 2023.

Naiman Fahrudin, Penerapan Metode Finite State Machine Pada Game Adventure “Franco”, Jurnal Jati (Jurnal Mahasiswa Informatika), Vol. 2, No. 1, Maret 2018.

Paulus Wisnu Yudoprakoso, Kecerdasan Buatan sebagai Alat Bantu Proses Penyusunan Undang-Undang dalam Upaya Menghadapi Revolusi Industri 4.0 di Indonesia, Jurnal Hukum Simbur Cahaya, Vol. 25, No.2, 2018.

Peter Mahmud Marzuki, 2008, Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Revisi, Kencana (Prenada Media Group), Jakarta.

Ririen Kusumawati, Kecerdasan Buatan Manusia (Artificial Intelligence): Teknologi Impian Masa Depan, Jurnal Ulil Albab, Vol. 9, No. 2, 2008.

Surden, Artificial intelligence and law: Anoverview, Georgia State University Law Review, Vol. 35, No. 4.

Tom. C.W. Lin, Artificial Intelligence, Finance, and The Law, Fordham Law Review, Vol. 88, Issue 2, 2019.

Downloads

Published

2023-05-01

Issue

Section

Articles