Peran Ekonomi Dalam Meningkatkan Kemandirian Pertahanan Negara Melalui Konsep Sishankamrata

Authors

  • Ria Anggun Ariani Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Guntur Eko Saputro Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Lukman Yudho Prakoso Universitas Pertahanan Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4791

Abstract

Abstrak

Kecanggihan teknologi ini tentunya membutuhkan industri pertahanan nasional yang kuat dan mandiri. salah satu cara mendapatkan industri pertahanan yang kuat dan mandiri, termasuk teknologi pertahanan yang mumpuni, adalah melalui peran ekonomi dan konsep sishankamrata. Tujuan dari penulisan ini untuk membahas membahas mengenai peran ekonomi dalam meningkatkan kemandirian pertahanan melalui konsep sishankamrata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang didasarkan pada studi pemahaman yang mendalam. Hasil dan pembahasan apabila Indonesia ingin meningkatkan kemandirian pertahanan dan mencapai tujuan yang diinginkan Indonesia terlebih dahulu harus mengatasi masalah yang menghambat pengembangan industri pertahanan negara. Kesimpulan dari Penelitian ini adalah Pemerintah menetapkan BUMN pertahanan menjadi industri alutsista dan pemimpin utama (main integrator), yang memproduksi alutsista dan/atau mengintegrasikan seluruh bagian, komponen, dan bahan baku utama ke dalam alutsista untuk mendapatkan keuntungan serta menciptakan sistem pertahanan yang mandiri. Namun, apabila dilihat dari konsep sishankamrata bahwa Sistem pertahanan dan keamanan seluruh rakyat dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.

Kata Kunci: Kemandirian Pertahanan, Peran Ekonomi, Sishankamrata

References

DAFTAR PUSTAKA

Indrawan, RMJ & Widiyanto, B. (2018). Kebijakan Offset Dalam Membangun Kemandirian Pertahanan Negara. Jurnal Pertahanan , 6 (2).

Kemandirian di bidang pertahanan: sebuah misi yang tidak mungkin bagi Indonesia. (2018). Diakses pada 24 Februari 2023, dari https://theconversation.com/kemandirian-di-bidang-pertahanan sebuah-misi-yang-tidak-mungkin-bagi-indonesia-99300

Mirdanies, Midriem dkk. (2013). Kajian Kebijakan Alutsista Pertahanan dan Keamanan Republik Indonesia. Jakarta: LIPI Press.

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008. Diakses pada 24 Februari 2023, dari https://jdih.kemenkeu.go.id/fulltext/2008/7TAHUN2008PERPRESLamp.htm

Poerwadi. (2001). “Teknologi yang Dibutuhkan dan Dikuasai dalam Rangka Mengemban Tugas Tugas TNI 5-10 Tahun Mendatang”, dalam Indria Samego (ed). Sistem Pertahanan - Keamanan Negara: Analisis potensi dan Problem. Jakarta: The Habibie Center.

Sumarsono, dkk. 2001. Pendidikan Kewarganegaraan, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta.

Susdarwono, ET. (2020). Pokok-Pokok Pikiran Mengenai Pembangunan Kemandirian Industri Pertahanan Indonesia Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Industri Pertahanan. Jurnal Ius Constituendum, 5 (1).

Suwito, A (2017). Sishankamrata sebagai upaya peningkatan ketahanan nasional Indonesia, Diakses 24 Februari 2023, dari Universitas PGRI Semarang.

Downloads

Published

2023-05-04

Issue

Section

Articles