Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Penggunaan Jasa Transportasi Online di Indonesia

Authors

  • Gusti Agung Rama Arya Diptha Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4816

Abstract

Abstrak

Pada saat ini, kecanggihan akan aplikasi berbasis android maupun ios tengah banyak dimanfaatkan oleh individu-individu yang ingin merintis bisnis, tidak luput juga dalam bidang transportasi. Ojek merupakan salah satu kebutuhan yang sangat diperlukan masyarakat dalam mobilisasi. Berdasarkan Undang-Undang, Perlindungan konsumen diartikan sebagai berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah yang bertujuan untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam perlindungan kepada pengguna jasa dan barang, dari keterangan tersebut dapat dijelaskan bahwa konsumen adalah setiap orang yang memakai suatu produk barang dan/atau jasa yang beredar dimasyarakat, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun orang lain.  Konsumen wajib dilindungi secara hukum melalui regulasi yang jelas dan pasti kebenarannya. Kepastian hukum ini merupakan suatu bentuk perlindungan yang ditujukan kepada para konsumen, baik itu berupa perlindungan terhadap hak-hak maupun esensi dari konsumen itu sendiri, agar pelaku usaha maupun penyedia layanan tidak bertindak sewenang-wenang yang dapat merugikan pihak konsumen.

Kata kunci: perlindungan konsumen, konsumen, kepastian hukum, jasa transportasi online

 

Abstract

At this time, the sophistication of Android and iOS-based applications is being widely used by individuals who want to start a business, not to be spared in the transportation sector. Ojek is one of the needs that is needed by the community in mobilization. Based on the law, consumer protection is defined as various efforts made by the government aimed at ensuring legal certainty in the protection of users of services and goods. circulating in the community, both for themselves, their families and others. Consumers must be legally protected through clear and certain regulations. This legal certainty is a form of protection aimed at consumers, both in the form of protecting the rights and essence of the consumers themselves, so that business actors and service providers do not act arbitrarily which can harm consumers.

Keywords: consumer protection, consumers, legal certainty, online transportation services

References

DAFTAR PUSTAKA

Arapenta, D. C. (2022). Kecelakaan Penumpang Ojek Online Ditinjau Dari Persepektif Hukum Asuransi Dan Perlindungan Konsumen. Juris and Society: Jurnal Ilmiah Sosial dan Humaniora, 2(1), 32-50.

Maria, A. (2019). Aspek Hukum Transportasi Berbasis Aplikasi Dalam Perspektif Hukum Indonesia. Jurnal Bina Mulia Hukum, 3(2), 176-187.

Pernando, N., Azheri, B., & Fauzi, W. (2021). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Kerusakan Barang Pengguna Jasa Pengiriman Angkutan Online. Soumatera Law Review, 4(1), 135-149.

Sastradinata, D. N. (2019). Aspek pertanggungjawaban pengemudi ojek online dalam kasus kecelakaan yang melibatkan penumpang dilihat dari hukum perlindungan konsumen. Jurnal Independent, 6(2), 113-119.

Sastradinata, D. N. (2019). Aspek Pertanggungjawaban Pengemudi Ojek Online Dalam Kasus Kecelakaan Yang Melibatkan Penumpang Dilihat Dari Hukum Perlindungan Konsumen. Jurnal Independent, 6(2), 113. https://doi.org/10.30736/ji.v6i2.80

Setyawan, A. S., & Sufandy, D. A. (2018). Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Jasa Ojek Online di Kota Batam. Journal of Judicial Review, XX(1), 17–34. http://journal.uib.ac.id/index.php/jjr/article/view/310%0Ahttps://journal.uib.ac.id/index.php/jjr/article/download/310/303

Widodo, R. N. (2017). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Pengguna Ojek Online Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Downloads

Published

2023-05-10

Issue

Section

Articles