Legitimasi Hukum yang Tak Terbantahkan: Kekuatan Pembuktian Akta Dibawah Tangan yang Telah Disahkan oleh Notaris

Authors

  • Anak Agung Ngurah Mahendra Wahyu Laksana Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4817

Abstract

Abstrak

Perjanjian dibuat para pihak adalah hal penting dalam kehidupan manusia. Dengan menjamin keabsahan perjanjian, para pihak seringkali membuat akta perjanjian terkandung dalam dokumen tertulis. Namun, akta perjanjian dibuat oleh masyarakat secara mandiri dan tanpa bantuan pejabat yang berwenang (akta dibawah tangan) Ini sering dianggap lebih ekonomis daripada membuat akta resmi. Untuk mengatasi hal tersebut, para pihak dapat memperoleh payung hukum dengan cara mengesahkan akta-akta pribadinya di hadapan notaris. Namun, dalam hal terjadi perselisihan kontrak, salah satu pihak dapat menyangkal telah menandatangani kontrak melalui tindakan pribadi yang disahkan oleh notaris. Dalam konteks ini, kita perlu mengetahui sejauh mana akta notaris memiliki nilai pembuktian. Studi yang dipakai menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber informasi  seperti undang-undang, buku-buku hukum, jurnal akademik, surat kabar, artikel hukum, pendapat ahli hukum, dan website. Penelitian ini bertujuan melakukan identifikasi serta melakukan analisis nilai pembuktian dokumen pribadi yang diaktakan dari perspektif hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akta notaris memiliki nilai pembuktian yang sangat kuat di hadapan hukum. Hal ini karena akta tersebut diaktakan oleh notaris yang memiliki kewenangan sebagai pejabat yang diakui negara. Oleh karena itu, pihak-pihak yang membuat kontrak melalui akta dibawah tangan yang disahkan oleh notaris mendapat jaminan hukum lebih kuat.

Kata Kunci: Perjanjian, Akta Dibawah Tangan, Notaris, Kekuatan Pembuktian, Hukum

 

Abstract

Agreements made by the parties are important in human life. By guaranteeing the validity of the agreement, the parties often make a deed of agreement contained in a written document. However, the deed of agreement is made by the community independently and without the help of an authorized official (underhand deed) It is often considered more economical than making an official deed. To overcome this, the parties can obtain a legal umbrella by legalizing their personal deeds before a notary. However, in the event of a contract dispute, either party can deny having signed the contract through a private act notarized by a notary. In this context, we need to know the extent to which notarial deeds have evidentiary value. The study used a normative legal research method using sources of information such as laws, law books, academic journals, newspapers, legal articles, legal expert opinions, and websites. This research aims to identify and analyze the evidentiary value of notarized personal documents from a legal perspective. The results of this research show that notarial deeds have a very strong evidentiary value before the law. This is because the deed is notarized by a notary who has the authority as a state-recognized official. Therefore, parties who make a contract through an underhand deed notarized by a notary get stronger legal guarantees.

Keywords: Agreement, Deed Under Hand, Notary, Evidentiary Power, Law.

References

DAFTAR PUSTAKA

Andasasmita, Komar, 1981, Notaris 1, Sumur Bandung, Bandung.

Kie, Tan Thong, 2000, Studi Notariat Serba Serbi Praktek Notaris, PT. Ikhtiar Baru Van Hoeve, Jakarta.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)

Puspa, W. T., Harjono, & Winarno, D. W. (2016). Tanggungjawab Notaristerhadap Kebenaran Akta di Bawah Tangan yang Dilegalisasi oleh Notaris. Jurnal Repertorium, 3(2), 154–163. https://www.neliti.com/publications/213250/tanggungjawab-notaris-terhadap-kebenaran-akta-dibawah-tangan-yang-dilegalisasi-o

Rismadewi, A., & Utari, A. A. S. (2015). Kekuatan Hukum Dari Sebuah Akta Di Bawah Tangan. Jurnal Kertha Semaya, 3(3).

Sasangka, Hari 2005, Hukum Pembuktian dalam Perkara Perdata untuk Mahasiswa dan Praktisi, CV Mandar Maju, Bandung.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, 2009, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta

Subekti, 1985, Hukum Pembuktian, Cetakan VII, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Susila, I. G. A. M. S. Kesaksian Notaris Mengenai Akta Perjanjian Kredit Berkaitan dengan Rahasia Jabatan Notaris dalam Peradilan Pidana (Doctoral dissertation, Udayana University).

Teguh Samudera, 1992, Hukum Pembuktian dalam Acara Perdata, Penerbit Alumni, Bandung.

Tjukup, I. K., Layang, I. W. B. S., Nyoman, A. M., Markeling, I. K., Dananjaya, N. S., Putra, I. P. R. A., & Tribuana, P. A. R. (2016). Akta Notaris (Akta Otentik) Sebagai Alat Bukti Dalam Peristiwa Hukum Perdata. Acta Comitas, 2, 180-188.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris

Yusrizal, K. (2008). Tinjauan Hukum Terhadap Kekuatan Pembuktian Akta Di Bawah Tangan Dihubungkan Dengan Kewenangan Notaris Dalam Pasal 15 Ayat (2) Uu Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (Doctoral dissertation, program Pascasarjana Universitas Diponegoro).

Downloads

Published

2023-05-10

Issue

Section

Articles