Tinjauan Yuridis Eksekusi Barang Sitaan Berstatus Sewa Menyewa Perkara Tindak Pidana pada Putusan Pengadilan yang Telah Inkracht Menurut Sistem Peradilan Pidana di Indonesia

Authors

  • Basrawi Universitas Sembilanbelas November Kolaka

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4840

Abstract

Abstrak

Penelitian ini mengkaji tentang barang sitaan yang menjadi objek eksekusi pada putusan Pengadilan yang telah inkracht menurut sistem peradilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Dalam pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht Perkara Nomor: 115/Pid.B/LH/2020/PN.Unh dengan amar putusan menyatakan bahwa sejumlah barang bukti dirampas untuk Negara dan selanjutnya akan dilaksanakannya eksekusi, tetapi setelah dilaksanakannya eksekusi terdapat fakta hukum bahwa salah satu barang bukti yang dieksekusi masih berstatus sewa menyewa. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukkan bahwa upaya hukum yang dilakukan selaku eksekutor putusan yang telah inkracht antara lain: (a) Pelacakan aset, (b) Perampasan aset, (c) Pelelangan. Adapun tinjauan yuridis barang sitaan yang berstatus sewa menyewa yang telah menjadi objek eksekusi perkara tindak pidana pada putusan yang telah inkracht menurut sistem peradilan pidana di Indonesia, yaitu: Dalam kasus ini pelaksanaan putusan Pengadilan/eksekusi harus tetap dilaksanakan. Dimana Jaksa berdasar pada Pasal 270 KUHAP walaupun terdapat barang sitaan yang statusnya masih sewa menyewa, Kejaksaan tetap melaksanakan putusan pengadilan tersebut jika pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.

Kata Kunci: Eksekusi, barang Sewa-menyewa, Putusan inkracht

 

Abstrack

This research examines confiscated goods that are the object of execution in Court decisions that have been inkracht according to the judicial system in Indonesia. This research uses normative juridical research methods. In the implementation of an inkracht court decision Case Number: 115/Pid.B/LH/2020/PN.Unh with the verdict stating that a number of evidence is confiscated to the State and then execution will be carried out, but after the execution there are legal facts that one of the executed evidence is still in lease status. Based on the research results obtained, it shows that the legal efforts made as the executor of the inkracht verdict include: (a) Asset tracking, (b) Asset seizure, (c) Auction. The juridical review of confiscated goods with lease status that have become the object of execution of criminal cases in inkracht decisions according to the criminal justice system in Indonesia, namely: In this case, the implementation of the court decision/execution must still be carried out. Where the Prosecutor is based on Article 270 of the KUHAP even though there are confiscated goods whose status is still leased, the Prosecutor's Office continues to carry out the court's decision if the implementation of a court decision that has obtained permanent legal force is carried out by the prosecutor, for which the clerk sends a copy of the verdict to him.

Keywords: Execution, Leasehold goods, Inkracht verdicts

References

DAFTAR PUSTAKA

Amir, C. (2019). Perlindungan hukum terhadap benda sitaan dalam sistem peradilan pidana. Jakad Media Publishing.

Aruan, U. M. (2014). Tata Cara Penyitaan Barang Bukti Tindak Pidana Menurut Kuhap. Lex Crimen, 3(2).

Diantha, I. M. P., & Sh, M. S. (2016). Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. Prenada Media.

Effendi, E. (2022). Penjatuhan Pidana Ganti Rugi Sebagai Pidana Pokok Dalam Kejahatan Terhadap Harta Benda. Jurnal USM Law Review, 5(2), 618–632.

Hamzah, A. (2022). Kejahatan di Bidang Ekonomi: Economic Crimes. Sinar Grafika.

Harahap, M. Y. (2019). Segi-Segi Hukum Perjanjian, Bandung: PT. Alumni.

Indonesia, Kansil, C. S. T., & Kansil, C. S. T. (2003). Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pradnya Paramita.

Nainggolan, I. (2018). Analisis Yuridis Pengembalian Barang Bukti Dalam Tindak Pidana Perikanan (Juridical Analysis Of Returns Of Investigation Goods Action Of Fisheries Criminal). De Lega Lata: Jurnal Ilmu Hukum, 3(1), 68–80.

Pelafun, F. L. (2017). Pelaksanan Putusan Pengadilan Dalam Perkara Pidana Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Lex Crimen, 6(3).

Putri, R. M. (2016). ANALISIS EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN TANPA MENCANTUMKAN IDENTITAS TERDAKWA (StudiPutusanPerkara PN. Ktb No. 11/Pid. Sus. Anak/PN. Kbu).

SUDARYANTO, H. (2021). Pelaksanaan Penjualan Langsung Benda Sitaan Pelanggaran Lalu Lintas Sepeda Motor (Study Kejaksaan Negeri Purwokerto). Universitas Jenderal Soedirman.

UUJF. (1999). Uu No 42/1999 Tentang Jaminan Fidusia.

Downloads

Published

2023-05-16

Issue

Section

Articles