Perlindungan Konsumen bagi Barang Kadaluarsa yang Beredar di E-Commerce Dalam Pasal Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999

Authors

  • Komang Ayu Trisna Yanti Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Pendidikan Nasional

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4861

Abstract

Abstrak

Saat ini bisa dilihat bagaimana berkembangnya dalam perdagangan melalui E-Commerce itu dikarenakan dilihat bagaimana perkembanganpesat nya teknologi berbasis internet, atau E-Commerce. Tujuan dari penelitian yang dilaksanakan adalah untuk memahami penerapan Undang Undang dalam perlindungan konsumen mengenai produk yang sudah kadaluarsa dan memahari bagaimana BPOM berperan dalam menindak lanjuti terhadap produk yang masih beredar di E-commerce. Berdasarkan dari Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Mengenai Perlindungan Konsumen terhadap Republik Indonesia yang di mana dalam pasal itu menjelaskan mengenai bahwa hak terhdap konsumen di antara lain adalah sama dengan hak atas kenyamanan bagi konsumen itu sendiri dan di mana seharusnya jadi perhatian yang serius bagi Pemerintah Republik Indonesia agar untuk para konsumen serta masyarakat agar tidak menjadi salah satu korban yang mendapat barang yang telah kadaluarsa . Maka sebab itu diperlukan nya perlindungan hukum untuk konsumen yang biasa berbelanja melalui E-Commerce. Perlindungan mengenai upaya untuk melindungi konsumen dari bahan makanan yang telah kadaluarsa di supermarket perlu dilakukan. Diharapkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen memiliki tujuan untuk menghasilkan perlindungan yang signifikan bagi konsumen dengan memperhatikan berbagai aspek yang saling terkait dan bergantung satu sama lain antara konsumen, pengusaha, dan pemerintah. Meskipun memberikan manfaat bagi konsumen, undang-undang tersebut juga dapat mengakibatkan ketidakseimbangan antara pelaku usaha dan konsumen, sehingga konsumen berada dalam posisi yang rentan. Keberadaan perlindungan konsumen dan pengusaha sangat penting untuk menjaga iklim ekonomi yang kondusif. Terdapat masalah yang sering dihadapi oleh konsumen, oleh karena itu, peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan konsumen dan perilaku produsen dalam transaksi menjadi sangat diperlukan. UU No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen adalah peraturan hukum yang mengatur hubungan antara konsumen dan produsen dalam konteks ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif untuk mengidentifikasi berbagai peraturan hukum yang terkait dengan perlindungan konsumen. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha tidak dijamin terpenuhi dengan benar. Meskipun hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Badan Pengawas Obat dan Makanan, sebagai badan pengawas sirkulasi pangan, juga berusaha untuk menindak peredaran bahan pangan kadaluarsa di pasaran. Masalah peredaran bahan pangan kadaluarsa di masyarakat dapat diatasi melalui cara preventif dan represif. Langkah preventif dapat berupa pengaturan yang melindungi konsumen dari bahan pangan kadaluarsa di supermarket. Sedangkan langkah represif dilakukan dengan menindak pelaku usaha supermarket yang melanggar hukum.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, E-Commerce

 

Abstract

At present it can be seen how the development in trade through E-Commerce is due to the development of internet-based technology, or E-Commerce. The purpose of the research carried out is to understand the application of the law in consumer protection regarding products that have expired and to understand how BPOM plays a role in following up on products that are still circulating in e-commerce. Based on Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection of the Republic of Indonesia, which in that article explains that the rights to consumers, among other things, are the same as the right to convenience for the consumers themselves and which should be a serious concern for the Government of the Republic of Indonesia. so that consumers and the public do not become victims of expired goods. Because of this, legal protection is needed for consumers who usually shop through e-commerce. Protection regarding efforts to protect consumers from food ingredients that have expired in supermarkets needs to be done. It is hoped that the Consumer Protection Act has the objective of producing significant protection for consumers by taking into account various aspects that are interrelated and depend on one another between consumers, employers and the government. Although it provides benefits for consumers, the law can also result in sanctions between business actors and consumers, leaving consumers in a vulnerable position. The existence of protection for consumers and entrepreneurs is very important to maintain a conducive economic climate. There are problems that are often faced by consumers, therefore, laws and regulations governing consumer protection and producer behavior in transactions are indispensable. UU no. 8 of 1999 concerning Consumer Protection is a legal regulation that regulates the relationship between consumers and producers in this context. This study uses normative juridical methods to identify various legal regulations related to consumer protection. The results of the research show that the obligations that must be fulfilled by business actors are not guaranteed to be fulfilled properly. Even though this has been regulated in Law Number 8 of 1999 concerning Consumer Protection. The Food and Drug Supervisory Agency, as the food balance supervisory agency, is also trying to take action against the distribution of expired food ingredients on the market. The problem of swirling expired food in society can be overcome through preventive and repressive methods. Preventive steps can be in the form of regulations that protect consumers from expired food ingredients in supermarkets. Meanwhile, repressive steps are taken by taking action against supermarket business actors who violate the law.

Keywords: Consumer Protection, Law No. 8 Year 1999, E-Commerce

References

DAFTAR PUSTAKA

Atsar, Abdul dan Apriani, Rani. “Buku Ajar Hukum Perlindungan Konsumen”.(Yogyakarta, Deepublish, 2019).

Celina Tri Siwi Kristiyanti. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Disemandi, Hari Sutra dan Nadia, Puteri Ariesta.“Produk Bahan Pangan Kadaluwarsa Yang Diiperjualbelikan Di Supermarket: Suatu Kajian Hukum Perlindungan Konsumen”. Maleo Law Jurnal 5, No. 2 (2021).

Efendi, Jonaedi dan Johnny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Prenamedia Group, 2016.

Eggy Bintang P., I Gede; Sudjana, I Ketut. “Perlindungan Konsumen Terhadap Makanan Kemasan Tanpa Tanggal Kadaluarsa.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 6, No. 4 (2018)

Isabella Sucitr. “Perlindungan Konsumen Terhadap Produk Makanan Kadaluarsa Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.” Lex Privatum 5, No. 8 (2017).

Nanda, Revia dan Tarina, Dwi Desi Yayi. "Perlindungan Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Online Kosmetik Bermerek Palsu Melalui E-Commerce". Jurnal Humani 12, No. 1 (2022).

Nata Wibawa, I G. A. Ngr.; Purwanto, I Wayan Novy. “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Terkait Peredaran Mie Instan Kadaluarsa Di Kota Denpasar.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 4, No. 2 (2016).

Natalia Atom Pricilla. “Perlindungan Terhadap Konsumen Bahan Makanan Dan Minuman Kadaluwarsa .” Jurnal Ilmu Hukum 7, No. 5 (2014).

Putri, Eka Paulina S.; Subawa, I Made.“Peran Bpom Provinsi Bali Dalam Meningkatkan Perlindungan Hukum Terkait Penjualan Donat Tanpa Dicantumkannya Tanggal Kadaluarsa.” Kertha Semaya : Journal Ilmu Hukum 7, No. 4 (2019).

Wulandari, Yudha Sri. “Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli E-Commerce”. Jurnal Ajudikasi 2, No. 2 (2018).

Downloads

Published

2023-05-22

Issue

Section

Articles