Perlindungan Hukum Bagi Pemilik Tanah dari Aparat yang Tidak Bertanggung Jawab
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4917Abstract
Abstrak
Artikel ilmiah ini membahas mengenai permasalahan pada sengketa tanah yang disebabkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab yang merugikan pemilik tanah asli dengan bekerja sedetail mungkin dan sangat rapi sehingga tiba tiba sertifikat tanah tersebut dapat digandakan dan diganti nama pemiliknya, maka dari permasalahan itu dalam artikel ini juga dibahas bagaimana pertanggungjawaban hukumnya serta cara mengembalikan nama atas sertifikat tanah yang diambil oleh orang orang tidak bertanggung jawab. Dalam artikel ini pula dijelaskan mengenai contoh kasus dan penyelesaiannya secara efektif sehingga diharapkan pembaca dapat menerima informasi yang dituangkan oleh penulis di dalam artikel ini sehingga dapat digunakan dalam kasus perkara yang sama. Di Indonesia sendiri, permasalahan-permasalahan tanah akhir akhir ini sering menjadi topik pembahasan, sebab sekarang Indonesia sedang mengalami pembangunan industri yang cukup pesat, pembangunan rumah yang sangat banyak, yang kemudian memaksa seseorang untuk menjual tanahnya demi kehidupannya, namun ini menjadikan kesempatan kepada oknum-oknum nakal dengan menjual sertifikat palsu yang dimana ketika oknum itu menjual kepada masyarakat, masyarakat akan dirugikan dengan adanya penggandaan sertifikat yang dimana akan terjadi konflik terkait Pasal 574 KUHPerdata. Maka, pada penelitian ini akan menjelaskan secara signifikan cara mengatasinya dan perlindungan hukum nya.
Kata Kunci: Sengketa Tanah, Pertanahan, Perlindungan Hukum, Mafia Tanah
References
DAFTAR PUSTAKA
Effendi, Bachtiar. Pendaftaran tanah di Indonesia dan Peraturan-peraturan Pelaksanaanya. Bandung: Penerbit Alumni, 1993.
Harsono, Boedi. Hukum Agraria Indonesia, Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah. Jakarta: Penerbit Djambatan, 1989.
Harsono, Budi. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya, Jilid 1 Hukum Tanah. Jakarta: Djambatan, 1994.
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi Kedua. Jakarta: Balai Pustaka, 1991.
Limbong, Bernhard. Reforma Agraria. Jakarta: Margareta Pustaka, 2012.
Mahfiana, Layyin. "Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah di Kabupaten Ponorogo." Kodifikasia 7, no. 1 (2023): 2-3.
Minn, St. Paul. Black's Law Dictionary. 1983. West Publishing Co, dalam Boedi Harsono Hukum Agraria, op. cit.
Nurdin, Maharani. "Akar Konflik Pertanahan di Indonesia." Jurnal Hukum Positum 3, no. 2 (2018): 129.
Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria. Diakses Pada Tanggal 3 Mei 2023.
Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. "UU No. 5 Tahun 1960." Diakses pada tanggal 31 April 2023.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia. Diakses Pada Tanggal 3 Mei 2023.
Putusan Pn Samarinda 61/Pdt.G/2020/Pn Smr.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Gabriel Yericho Damanik, Mia Hadiati, Erland Jovian

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.