Analisis Yuridis Terhadap Turut Serta (Medeplegen) dalam Tindak Pidana Korupsi (Studi Kasus Putusan No.47.Pid.sus/2011/PN.MKS)

Authors

  • Murpratiwi Syarifuddin Universitas Andi Djemma

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.4937

Abstract

Abstrak

Perilaku korupsi menyangkut berbagai hal yang sifatnya kompleks. Faktor-faktor penyebabnya bisa dari internal pelaku-pelaku korupsi, tetapi bisa juga bisa berasal dari situasi lingkungan yang kondusif bagi seseorang untuk melakukan korupsi. Tujuan dari penelitian adalah untuk menemukan penerapan hukum pidana materil terhadap turut serta (medeplegen) dalam tindak pidana korupsi pada putusan pengadilan No. 47.pid.sus/2011/ PN.MKS serta untuk memahami dan menganalisis hukum pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap turut serta (medeplegen) dalam tindak pidana korupsi, pada Putusan No. 47.pid.sus/2011/PN.MKS.Jenis Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Sumber data yang digunakan berupa Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder dan Bahan Hukum Tersier. Teknik Pengumpulan data dilakukan dengan cara penelitian kepustakaan dan Wawancara. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum pidana materil oleh jaksa penuntut umum dan hakim keliru. Terdakwa seharusnya dituntut dan dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan bukan pasal 3 UU PTPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pertimbangan hukum hakim dalam hal penerapan pidana materilnya keliru, namun di sisi lain hakim telah tepat memberikan pertimbangan mengenai aspek non yuridis, misalnya bahwa tindak pidana yang dilakukan terdakwa itu tidak berencana, terdakwa masih mempunyai itikad baik pada saat pelaksanaan pekerjaan berada pada masa tenggang, dan terdakwa masih berusaha untuk menyelesaikannya namun tetap terdakwa tidak dapat menyelesaikannya.

Kata Kunci: Tindak Pidana, Korupsi, Turut Serta, Perilaku Korupsi

References

DAFTAR PUSTAKA

Asikin, A. dan Z. (2012). Pengantar Metode Penelitian Hukum. Raja Grafindo Persada.

Chazawi, A. (2001). Pelajaran hukum Pidana 3 (Percobaan dan Penyertaan). PT Raja Grafindo Persada.

Ermansjah Djaja. (2009). Memberantas Korupsi Bersama KPK komisi pemberantasan korupsi (kajian yuridis normative UU No 31 tahun 1999 junto UU No.20 tahun 2001 versi UU Nomor 30 tahun 2002). Sinar Grafika.

Farid, A. Z. A. (1995). Asas-Asas Hukum Pidana Bagian 1. Alumni Bandung.

Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana Memahami Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana Sebagai Syarat Pemidanaan (Disertai Teori-Teori Pengantar dan Beberapa Komentar). Rangkang Education.

Marpaung, L. (2005). Asas-Teori-Praktik Hukum Pidana. Sinar Grafika.

Prodjodikoro, W. (2003). Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. Refifa Aditama.

Semma, M. (2008). Negara dan Korupsi. Yayasan Obor Indonesia.

Tongat. (2009). Dasar-Dasar Hukum Pidana Dalam Perspektif Pembaharuan. UMM Pers.

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian

Downloads

Published

2023-06-08

Issue

Section

Articles