Tinjauan Yuridis Pengubahan Nama Seorang Anak pada Akta Kelahiran Menurut Hukum Perdata

Authors

  • A.A Sg Tyana Candra Dewi Permadi Universitas Pendidikan Nasional
  • Kadek Julia Mahadewi Universitas Pertahanan Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.5089

Abstract

Abstrak

Banyaknya perubahan nama pada seseorang yang menimbulkan dampak suatu sistem administrasi, patut menjadi perhatian pemerintah. Perihal tersebut yang jadi perkara dalam penelitian ini yaitu pengaturan terhadap perubahan nama pada seorang serta akibat hukum terhadap perubahan nama pada seorang. Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah salah satu negara yang berdasarkan hukum berkewajiban untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada warga negaranya, salah satu perlindungan hukum yang di berikan oleh pemerintah adalah perlindungan terhadap anak. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, Manusia lahir di dunia ini membawa hak-hak pada dirinya, hal tersebut diatur dalam Pasal 2 KUHPerdata yang menyatakan bahwa "anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan, dianggap sebagaitelah dilahirakan dimana, bilamana juga kepentingan sianak menghendakinya dan mati sewaktu dilahirkannya, dianggaplah ini tidak pernah ada. Tujuan penelitian ini guna menganalisa pengaturan terhadap perubahan nama pada seseorang serta akibat hukum terhadap perubahan nama pada seseorang.

Kata Kunci: Perubahan Nama; Anak; Identitas

 

Abstract

The number of changes in a person's name that have an impact on the preparation of an administrative system should be of concern to the government. The matter that becomes the case in this research is the regulation of changing a person's name and the legal consequences of changing a person's name. The Unitary State of the Republic of Indonesia is a country which by law is obliged to provide legal protection and certainty to its citizens, one of the legal protections provided by the government is the protection of children. Every child has the right to survival, growth and development and is entitled to protection from violence and discrimination. Humans born in this world carry rights to themselves, this is regulated in Article 2 of the Civil Code which states that "a child in the womb of a woman , is considered as having been born where, whenever the child's interests desire it and dies during his birth, it is assumed that this has never existed. The purpose of this study is to analyze the regulation of changing a person's name and the legal consequences of changing a person's name.

Keywords: Change of name; Child; Identity

References

DAFTAR PUSTAKA

Alnim Suprihaltini, 2008, Pelrlindungaln Telrhaldalp Alnalk, (Celmpalkal Putih, Jalkalrtal).

Alrif Gosital, 1989, Malsallalh Pelrlindungaln Alnalk, (Alkaldelmi Prelsindo, Jalkalrtal).

Galtot Supralmono, 2007, Hukum Alcalral Pelngaldilaln Alnalk, Djelmbaltaln.

Nalndal Salmbals, 2013, Pelraldialln Pidalnal Alnalk di Indonelsial daln Instrumeln Intelrnalsionall pelrlindungaln Alnalk selrtal Pelnelralpalnnyal, (Gralhalllmu, Yogyalkalrtal).

Relpublik Indonelsial, Kitalb Undalng-Undalng Hukum Pelrdaltal.

Rikal Salralswalti, 2015, Hukum Pelrlindungaln Alnalk di Indonelsial, Celtalkaln II, PT. Citral Aldityal Balkti, Balndung.

Victor M. Situmoralng daln Cormelntynal Sitalnggalng,1996, Alspelk Hukum Alktal Caltaltaln Sipil di Indonelsial, Sinalr Gralfikal, Jalkalrtal.

Downloads

Published

2023-07-02

Issue

Section

Articles