Kepastian Hukum terhadap Penolakan Permohonan Eksekusi Lelang (Study Kasus terhadap Puttusan Serta Merta Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 36/PDT.G/2013/PN.KRW)

Authors

  • Susilawati Unuversitas Buana Perjuangan
  • Yuniar Rahmatiar Unuversitas Buana Perjuangan
  • Muhammad Abas Universitas Buana Perjuangan

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.5143

Abstract

Keputusan dianggap dapat diberlakukan jika dapat diberlakukan tanpa para pihak yang bersengketa perlu menunggu keputusan berikutnya atau bentuk upaya hukum lainnya. Ini diizinkan untuk Art. 189(3) Voorde Buitengewesten (RBg) dan Art. 178(3) Herziene Inlandsch Reglement (HIR). Jelas terlihat bahwa kebebasan hakim terbatas pada kemampuan untuk menyelesaikan setiap masalah yang dibawa oleh para pihak dan kemudian mencapai kesimpulan. Temuan penelitian ini memiliki potensi untuk memberikan kontribusi yang signifikan. Secara teoritis, jalur penyelidikan ini berkontribusi pada perluasan pengetahuan hukum seseorang, khususnya pemahaman seseorang tentang hukum acara perdata. Ketidakpastian target eksekusi, transfer ke pihak lain, sertifikat yang baru diterbitkan, perlawanan dari pihak yang kalah, dan faktor lainnya adalah contoh masalah yang mungkin muncul selama proses eksekusi. Pada saat yang sama, kesulitan yang harus diatasi dari segi hukum adalah menentukan apakah pihak yang kalah akan melakukan upaya hukum untuk mempertimbangkan kembali. Pihak ketiga telah menyuarakan penentangannya (derden verzet) Putusan hakim bukanlah penghukuman; sebaliknya, itu bersifat demokratis dan konstitusional karena menyangkal sebagian atau seluruh hak pihak ketiga. Pasal ini mengambil apa yang dikenal dengan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan yang berpijak pada konsep disiplin hukum sebagai seperangkat aturan (norma/dassoleum) yang berlaku bagi masyarakat. Dalam contoh khusus ini, hukum acara perdata digunakan sebagai dasar untuk pendekatan ini.

Kata Kunci: Eksekusi; Hambatan; Putusan serta-merta

References

DAFTAR PUSTAKA

Doktor Hukum. (2023). (Redaksi, 2020. “Memahami Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad)” https://doktorhukum.com/memahami-putusan-serta-merta-uitvoerbarr-bij-voorraad/).//diakses t Anggal 18 februari 2023. Pukul 04.30 WIB.

Hukum Online. (2023). https://www.hukumonline.com › Berita ›//diakses tanggal 14 Februari 2023 . Pukul 12.45 WIB.

Lilik Mukyadi. (1982). Hukum Acara Perdata : Menurut Teori dan Praktik Peradilan di Indonesia. 1. https://doi.org/10.1002/zaac.201300446

MKN. (1945). Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. 105(3), 129–133. https://webcache.googleusercontent.com/search?q=cache:BDsuQOHoCi4J:https://media.neliti.com/media/publications/9138-ID-perlindungan-hukum-terhadap-anak-dari-konten-berbahaya-dalam-media-cetak-dan-ele.pdf+&cd=3&hl=id&ct=clnk&gl=id

Prof. Miriam Budiardjo. (2007). Dasar-Dasar Ilmu Politik (Vol. 21, Issue 1). http://journal.um-surabaya.ac.id/index.php/JKM/article/view/2203

R. Subekti. (2007). Hukum Acara Perdata, BPHN, Binacipta Jakarta.

Rahmat Ibnu Wibowo. (2021). Putusan Serta Merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad), Antara Manfaat dan Mudharat diakses tanggal 7 februari 2023. Pukul 18.01 WIB. Kementrian Keuangan Republik Indonesia, 2, 8–9.

Sarwono. (2011). Hukum Acara Perdata Teori dan Praktik. 45(July).

Sulaiman, A. (2017). ”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ ulasan/l t5779f8461 e551/ pergeseran-asas- hakim-bersifat-pasif-dalam-hukum-acara-perdatal. 1–11.

Yarsi Academic Journals. (2023). https://academicjournal.yarsi.ac.id ›//diakses tanggal 15 februari 2023. Pukul 10.11 WIB.

Downloads

Published

2023-07-17

Issue

Section

Articles