Unsur Perbuatan Melawan Hukum Dalam Praktik Peradilan Sebuah Studi Kasus

Authors

  • H. Chandera Universitas Atma Jaya Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.5159

Abstract

Abstract

In the process of making an agreement, all parties must pay attention to the conditions for the validity of the agreement and carry out in good faith. Any agreement that is contrary to the laws and regulations will have legal consequences "null and void" or "cancellable". That a legal act based on an agreement may be included in the category of an unlawful act if the legal act has fulfilled the elements of an unlawful act. This case study is appointed by the author in order to illustrate the existence of a case dispute which was initially based on an agreement which was then continued by an unlawful act, and the case dispute has had a decision that has permanent legal force (inkracht van gewisdje).

Keywords: act against the law; agreement; decision

 

Abstrak

Dalam membuat perjanjian maka hendaknya para pihak wajib memperhatikan syarat sahnya perjanjian dan melaksanakan dengan itikad baik. Terhadap perjanjian yang bertentangan dengan peraturan perundang undangan maka mempunyai konsekuensi hukum “batal demi hukum” atau “dapat dibatalkan”. Bahwa perbuatan hukum yang mendasarkan pada perjanjian dapat dimungkinkan masuk dalam ketegori perbuatan melawan hukum apabila perbuatan hukum telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum. Studi Kasus diangkat oleh penulis dalam rangka memberikan gambaran adanya sengketa perkara yang awal mulanya didasarkan pada perjanjian yang kemudian dilanjutnya adanya perbuatan melawan hukum, dan terhadap sengketa perkara tersebut telah mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisdje).

Kata Kunci: Perbuatan Melawan Hukum; Perjanjian; Putusan

References

DAFTAR PUSTAKA

Kamagi, Gita Anggreina, “Perbuatan Melawan Hukum (Ontechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya”, Lex Privatum, Vol. VI, No. 5, Juli, 2018.

Kartini Mujadi dan Gunawan Widjaja, 2004, Kedudukan berkuasa dan Hak Milik dalam Sudut Pandang KUHPerdata, Kencana, Jakarta.

M. Yahya Harahap, 2005, Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian dan Putusan Pengadilan, Sinar Grafika, Jakarta.

Noor, Tajuddin, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum Atas Menempati/Menguasai Tanah dan Bangunan Hak Orang Lain (Studi Kasus Putusan Nomor 340/Pdt.G/2015/Pn.Mdn)”, Jurnal Hukum Responsif FH UNPAB, Vol. 7, No. 7, Maret, 2019.

Putusan Perkara No. 125/Pdt/2010/PN.Slm jo Perkara No:125/Pdt.Int/2010/PN.Slm jo Perkara No:11/Pdt/2012/PT.Y jo Perkara No:192K/Pdt/2013 tentang Perbuatan Melawan Hukum dan Ganti Rugi

R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, 2008, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, PT. Pradnya Paramita, Jakarta.

Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata, 1997, Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktik, CV. Mandar Maju, Bandung.

Rizqy, Fitrah, “Tinjauan Yuridis Terhadap Perbuatan Melawan Hukum dan Sanksinya”, Jurnal Justitia, Vol. 3, No. 2, 2018.

Sari, Indah, “Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata”, Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara-Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Vol. 22, No. 1, 2020.

Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum Progresif. Sebuah Sintesa Hukum Indonesia, Genta Publishing, Yogyakarta.

Subekti, 1995, Pokok-Pokok Hukum Perdata, PT. Intermasa, Jakarta.

Subekti, 1996, Hukum Perjanjian, PT. Intermasa, Jakarta.

Sudikno Mertokusumo, 1999, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, Liberty, Yogyakarta.

Sudikno Mertokusumo, 2002, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta.

Yokotani, “Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan Pemerintah terkait Penyalahgunaan Izin di Provinsi Bangka Belitung”, Jurnal Ius Constituendun, Vol. 4, No. 2, Oktober, 2019.

Downloads

Published

2023-07-18

Issue

Section

Articles