Analisis Hukum Perjanjian Pembiayaan Konsumen/Sewa Beli antara Pelaku Usaha Kredit Elektronik dan Forniture Terhadap Konsumen tidak masuk dalam Perjanjian Fidusia

Authors

  • Amrun Kahar Universitas Muhammadiyah Buton
  • Alhiday Nur Universitas Muhammadiyah Buton
  • Hasirudin Hasri Universitas Muhammadiyah Buton
  • Hayun Universitas Muhammadiyah Buton
  • Dian Setiawati Universitas Muhammadiyah Buton

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i1.5335

Abstract

Abstrak

Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian. Secara yuridis pengertian Perjanjian yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) pada pasal 1313, disebutkan bahwa “Perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu atau dua orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”.PT. Colombus Baubau dalam melakukan perjanjian terhadap konsumen merupakan perjanjian baku atau biasa disebut kebebasan berkontrak hal ini sangat merugikan konsumen disaat terjadinya wanprestasi,perlunya perjanjian sewa beli di PT.Colombus memilih jalan untuk melakukan perjanjian yang disebut fidusia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis Normatif dan Empiris.

Kata Kunci: Perjanjian, Kebebasan Berkontrak, Fidusia

 

Abstract

One form of law that plays a real and important role in people's lives is the Law of the Agreement. Juridically, the understanding of the Agreement contained in the Civil Code (KUH Perdata) in article 1313, states that "A contract is an act in which one or two people or more bind themselves to one or more other people".PT. Colombus Baubau in making agreements with consumers is a standard agreement or commonly called freedom of contract, this is very detrimental to consumers when a default occurs, the need for a lease purchase agreement at PT. Colombus chooses to enter into an agreement called fiduciary. The research method used is Normative and Empirical juridical.

Keywords: Agreement, Freedom of Contract, Fiduciary

References

DAFTAR PUSTAKA

Abdulkadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

Ahmadi Miru, Hukum Kontrak dan Perancangan Kontrak, PT, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2008.

Djaja SMeliala,2012 Hukum Perdata Dalam Persepektif BW, (Bandung: Nuansa Aulia)

Dyah Ochtorina Susanti dan A’an Efendi,2014 Penelitian Hukum (Legal Research), Jakarta: Sinar Grafika

H.R DaengNaja,2006 Seri Keterampilan Merancang Kontrak Bisnis Contract Drafting, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung.

HP. Panggabean,2000 Makalah Efektivitas Penegakan Hukum Terhadap

HS. Salim, Perkembangan Hukum KontraknInnominat, PT. Sinar Grafika, Jakarta, 2006

Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata)

Laraswati Usman, Pelaksanaan Perjanjian Waralaba Menurut Buku III KUHPerdata dan Akibat Hukumnya, Lex Privatum, Vol., VI, No., 8, 2018.

Lembaga Fidusia, Bandung

LG. Rai Widjaya,2004 Merancang Suatu Kontrak, Megapoin, Bekasi

M.Fuadi Dkk, Pengantar Bisnis, (Jakarta : PT Gramedia Pustaka Utama. 2005).

Munir Fuady. 2000. Jaminan Fidusia, PT Citra Aditia Bakti: Bandung.

R. Subekti, Hukum Perjanjian Cet, 12. Jakarta : Intermasa 2005

R. Wirjono Prodjodikoro, 2011, Azas-Azas Hukum Perjanjian, Mandar Maju, Bandung.

Rachmadi Usman, 2011 Hukum Kebendaan, Jakarta, Raja Grafindo Persada,

Ratu Resmiati,2006 Masalah Hukum Pendaftaran Fidusia. Makalah Dalam Lokakarya “Fudusia dan Permasalahannya” di Jakarta,

Sutarno, 2009 Aspek-aspek hukum perkreditan pada Bank, Bandung, Alpabeta,

Tri Widiyo, 2006 Aspek hukum operasional transaksi produk perbankan di Indonesia, Bogor, Ghalia Indonesia, 2006

Undang-Undang Dasar Negara RI 1945

Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas

Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Downloads

Published

2023-06-07

Issue

Section

Articles