Efektifitas Upaya Hukum Sengketa Tanah Ulayat Masyarakat Adat Pantai Raja Dengan PTPN V

Authors

  • Adityo Santoso Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Eri Radityawara Hidayat Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Agus Adriyanto Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Pujo Widodo Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Halomoan Alexandra Universitas Pertahanan Republik Indonesia

Abstract

Abstrak

Konflik agraria di Kabupaten Kampar secara umum disebabkan oleh sengketa atas tanah ulayat masyarakat adat dengan perusahaan pemegang HTI dan HGU. Penyelesaian sengketa lahan atau resolusi konflik atas tanah ulayat masyarakat adat di Kabupaten Kampar dapat ditempuh dengan jalan negosiasi, mediasi ataupun upaya hukum. Pada penelitian ini, akan dilihat sejauh mana efektivitas resolusi konflik sengketa lahan tanah ulayat masyarakat adat Pantai Raja dengan PTPN V di Kabupaten Kampar melalui upaya hukum atau peradilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui studi literatur dan wawancara. Resolusi konflik atas sengketa lahan tanah ulayat masyarakat adat Pantai Raja dengan PTPN V melalui upaya hukum memiliki kelebihan dan kekurangan dibandingkan dengan cara non-peradilan. Upaya hukum atas sengketa tanah ulayat di Kabupaten Kampar dapat digunakan sebagai salah satu alternatif resolusi konflik yang melibatkan masyarakat adat.

Kata Kunci: Resolusi Konflik, Sengketa Tanah Ulayat, Upaya Hukum

References

DAFTAR PUSTAKA

Chomzah, Ali Achmad. (2002). Pedoman Pelaksanaan U.U.P.A dan Tata Cara Penjabat Pembuat Akta Tanah, Bandung, Alumni. Hlm. 64

Fisher, S. (2001). Mengelola Konflik: Keterampilan dan Strategi untuk Bertindak. Jakarta: The British Council Indonesia

H, Hilam. (1992). Pengantar Ilmu hukum Adat. Bandung: Mandar maju. hlm. 46.

Harsono, Boedi. (2003). Hukum Agraria Indonesia. Himpunan Peraturan-Peraturan Hukum. Yogyakarta. Hlm 13.

Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Cetakan 12, Djambatan, Jakarta. hlm.183.

Kalo, Syafruddin (ed). (2006). Sengketa Pertanahan dan Alternatif Pemecahan (Studi Kasus di Sumatera Utara). CV. Cahaya Ilmu, Medan. hlm. 35.

Muhammad, Bushar. (2013). Pokok-pokok Hukum Adat. hlm.103-104.

Sitorus, Felix MT. (2002). Lingkup Agraria dalam Menuju Keadilan Agraria : 70 Tahun. Hlm. 11.

Soekanto Soejono. (1981). Hukum Adat Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo

Sumardjono, Maria S.W dkk. (2008). Mediasi Sengketa Tanah: Potensi Penerapan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR) Di Bidang Pertanahan. Gramedia Pustaka Umum. Jakarta. Hlm. 38.

Sumardjono, Maria S.W. (2007). Kebijakan Pertanahan. Jakarta: Kompas. hlm. 54

Undang-Undang

Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang - Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok - Pokok Agraria

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 10 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu

Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penatausahaan Tanah Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat

Downloads

Published

2023-10-06

Issue

Section

Articles