Pandangan Umum Pembagian Hak Waris Anak Angkat Dalam KUHPerdata (Studi Kasus Putusan Nomor: 27/Pdt.G/2019/PN.Plk)

Authors

  • Gavriel Liberty Universitas Tarumanagara
  • Eunike Kathryn Budiman Universitas Tarumanagara
  • Vivienne Olivia Siswanto Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5655

Abstract

Abstrak

Anak angkat seringkali tidak mendapat pemenuhan hak-haknya, terutama hak atas harta warisan orang tua angkatnya. Di Indonesia, seringkali terjadi sengketa waris karena anak angkat dianggap tidak berhak menjadi ahli waris dan terdapat ahli waris testamentair. Hal ini seperti yang terjadi dalam perkara Nomor 27/Pdt.G/2019/PN.Plk. Dalam perkara ini, Pasal 832 KUHPerdata disimpangi oleh Pasal 12 Ayat (1) Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 tentang Pengangkatan Anak, sehingga anak angkat yang telah diangkat secara sah turut mendapat bagian atas harta warisan orang tua angkatnya di samping adanya ahli waris testamentair. Tujuan dari penelitian ini untuk memahami kedudukan anak angkat dalam pembagian hak waris orang tua angkatnya menurut perspektif Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif atau doktrinal dengan mengangkat isu hukum yang seringkali terjadi dalam masyarakat, yaitu permasalahan sengketa dalam pembagian hak waris anak angkat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, kedudukan anak angkat sama dengan kedudukan anak kandung terhadap warisan orang tuanya, sehingga anak angkat berhak mewaris harta warisan orang tua angkatnya secara ab intestato.

Kata Kunci: Anak Angkat, Ahli waris, Hak Waris

 

Abstract

Adopted children often do not have their rights fulfilled, especially the rights to inheritance from their adoptive parents. In Indonesia, inheritance disputes often occur because adopted children are deemed not to have the right to be heirs and there are testamentary heirs. Likewise what happened in case Number 27/Pdt.G/2019/PN.Plk. In this case, Article 832 of the Civil Code is distorted with Article 12 Paragraph (1) of Staatsblad Number 129 of 1917 concerning Adoption, so that adopted children who are legally adopted also receive a share in the inheritance of their adoptive parents in addition. to the heirs of the will. The aim of this research is to understand the position of adopted children in the division of inheritance rights from their adoptive parents in terms of the Civil Code. The research method used in this research is a normative or doctrinal research method by raising legal issues that often occur in society, namely disputes regarding the distribution of inheritance rights for adopted children. The results of this research show that based on the Civil Code, the position of adopted children is the same as the position of biological children regarding their parents' inheritance, so that adopted children have the right to inherit their adoptive parents' inheritance ab intestato.

Keywords: Adopted Children, Heirs, Inheritance Rights

References

DAFTAR PUSTAKA

Damayanti, P. N., & Priyanto, I. M. D. (n.d.). Hak Anak Angkat Terhadap Pembagian Warisan. 1-5.

Ediwarman. (2009). Monograf Metodologi Penelitian Hukum. Medan.

Gunawan, & Putranto, M. R. D. (2020). Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Warisan Berdasarkan Hukum Waris Di Indonesia. Media Luris, 3(2), 161.

Ivon, L. R. (2015). Hak Anak Angkat Atas Warisan Menurut Hukum Perdata. Lex Privatum, 3(3), 1-27.

Kamil, A., & Fauzan, M. (2010). Hukum Perlindungan dan Pengangkatan Anak di Indonesia. Rajawali Pers.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kuncoro, N. W. (2015). Waris Permasalahan dan Solusinya. Raih Asa Sukses.

M, B. (1985). Pengangkatan Anak Ditinjau Dari Segi Hukum. CV. Akademika Pressindo.

Pandika, R. (2012). Hukum Pengangkatan Anak. Sinar Grafika.

Pangemanan, M. M. (2016). Kajian Hukum Atas Hak Waris Terhadap Anak Dalam Kandungan Menurut KUHPerdata. Lex Privatum, 4(1), 33-40.

Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak

Prayustini. (n.d.). Hak Mewaris Anak Angkat Terhadap Harta Orang Tua Angkat Menurut Hukum Perdata. Kertha Semaya, 2(2), 1-5.

Sari, I. (2014). Pembagian Hak Waris Kepada Ahli Waris Ab Intestato Dan Testamentair Menurut Hukum Perdata Barat (BW). Jurnal Ilmiah Hukum DIrgantara, 5(1), 1-20.

SIbarani, S. (2015). Penerapan Legitime Portie (Bagian Mutlak) Dalam Pembagian Waris Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Studi Kasus Putusan Nomor 320/PDT/G/2013/PN.JKT.BAR). Jurnal Ilmu Hukum, 5(2), 18.

Staatsblad Nomor 129 Tahun 1917 tentang Pengangkatan Anak (Staatsblad 1917 No. 129 Van adoptie)

Tandey, A. T., Sompie, I. C., Zina, C., & Pihang, N. E. C. (2020). Pelaksanaan Hak Mutlak Ahli Waris Terhadap Surat Wasiat/Testamen Yang Menyimpang Dari Ketentuan Legitieme Portie Burgerlijk Wetboek (BW). Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah Dan Hukum, 7(1), 30.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

Wongkar, B. W., Tangkere, C., & Setligh, M. M. (2021). Penyelesaian Hukum Penyerobotan Tanah Warisan Menurut Legitime Portie Dalam Hukum Waris Perdata. Lex Administratum, 9(1), 31-40.

Downloads

Published

2023-12-06