Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Produk Cacat yang Merugikan Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999

Authors

  • Sigit Licardi Universitas Tarumanagara
  • Marshanda Juwita Ezter Limpong Universitas Tarumanagara
  • Muhammad Najib Universitas Tarumanagara

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5662

Abstract

Abstrak

Makalah ini membahas perlindungan konsumen dalam konteks perkembangan ekonomi global, menyoroti pergeseran fokus dari produsen ke hak-hak konsumen. Analisis dilakukan terhadap tanggung jawab produsen terkait produk cacat dalam kerangka Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber hukum primer dan sekunder.

Kata Kunci: Produk Cacat, Konsumen

 

Rumusan masalah mengungkapkan upaya hukum yang dapat diambil terhadap produk cacat dan pertanggungjawaban produsen. Hasil penelitian dan pembahasan mencakup isu produk cacat dalam perdagangan bebas, penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi dan non-litigasi, serta tanggung jawab kontraktual produsen. Kasus studi perumahan Taman Naragong Indah Jakarta memberikan gambaran konkret. Ditemukan bahwa UU Perlindungan Konsumen memberikan kerangka yang kuat untuk melindungi konsumen. Namun, tantangan masih muncul terkait produk cacat dan klausula baku dalam kontrak. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan maupun non-litigasi, menjadi kunci untuk memastikan hak-hak konsumen dilindungi secara efektif. Tanggung jawab produsen terhadap produk cacat perlu dipahami secara mendalam, khususnya terkait dengan aspek kontraktual dan perkembangan hukum yang relevan.

References

Http://Repo.Unsrat.Ac.Id/401/1/Tinjauan_Yuridis_Tanggung_Jawab_Produsen_Terhadap_Produk_Cacat_Dalam_Kaitanya_Dengan_Perlindungan.Pdf

Http://Www.Mahesainstitute.Web.Id/Ojs2/Index.Php/Jehss/Article/View/899

Downloads

Published

2023-12-08