Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Produk Cacat yang Merugikan Konsumen Ditinjau dari Undang-Undang No. 8 Tahun 1999
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5662Abstract
Abstrak
Makalah ini membahas perlindungan konsumen dalam konteks perkembangan ekonomi global, menyoroti pergeseran fokus dari produsen ke hak-hak konsumen. Analisis dilakukan terhadap tanggung jawab produsen terkait produk cacat dalam kerangka Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan sumber hukum primer dan sekunder.
Kata Kunci: Produk Cacat, Konsumen
Rumusan masalah mengungkapkan upaya hukum yang dapat diambil terhadap produk cacat dan pertanggungjawaban produsen. Hasil penelitian dan pembahasan mencakup isu produk cacat dalam perdagangan bebas, penyelesaian sengketa konsumen melalui jalur litigasi dan non-litigasi, serta tanggung jawab kontraktual produsen. Kasus studi perumahan Taman Naragong Indah Jakarta memberikan gambaran konkret. Ditemukan bahwa UU Perlindungan Konsumen memberikan kerangka yang kuat untuk melindungi konsumen. Namun, tantangan masih muncul terkait produk cacat dan klausula baku dalam kontrak. Oleh karena itu, penyelesaian sengketa, baik melalui pengadilan maupun non-litigasi, menjadi kunci untuk memastikan hak-hak konsumen dilindungi secara efektif. Tanggung jawab produsen terhadap produk cacat perlu dipahami secara mendalam, khususnya terkait dengan aspek kontraktual dan perkembangan hukum yang relevan.
References
Http://Repo.Unsrat.Ac.Id/401/1/Tinjauan_Yuridis_Tanggung_Jawab_Produsen_Terhadap_Produk_Cacat_Dalam_Kaitanya_Dengan_Perlindungan.Pdf
Http://Www.Mahesainstitute.Web.Id/Ojs2/Index.Php/Jehss/Article/View/899
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2023 Sigit Licardi, Marshanda Juwita Ezter Limpong, Muhammad Najib
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.