Strategi Diplomasi Pertahanan Maritim Dalam Mengatasi Praktik Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing Perairan Indonesia

Authors

  • Lazuardi Loqman Ar Rahman Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Anak Agung Banyu Perwita Universitas Pertahanan Republik Indonesia
  • Agung Rishdianto Universitas Pertahanan Republik Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.5911

Abstract

Abstrak

Praktik Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing ditemukan di semua jenis dan dimensi perikanan, baik di laut lepas maupun di wilayah yurisdiksi nasional. Praktik IUU Fishing dapat dikaitkan dengan kejahatan di sepanjang rantai perikanan, sehingga perlu diketahui strategi diplomasi maritim Indonesia dalam negeri dan dalam RPOA-IUU. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif, dengan desain penelitian studi kasus. Pembangunan kekuatan diplomasi pertahanan maritim dalam negeri dilakukan dengan membentuk Satgas 115, Forum Penanganan Tindak Pidana Perikanan dan Tim Integrasi Data Tindak Pidana Kelautan dan Perikanan. Strategi diplomasi maritim Indonesia dalam RPOA-IUU untuk menyelesaikan masalah Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing di Indonesia dilakukan dengan membesarkan RPOA-IUU menjadi kerjasama regional strategis, dan melaksanakan core element yang ada di dalam RPOA-IUU secara maksimal. Indonesia di dalam kanal-kanal diskusi MCS Working Group juga terus aktif untuk membentuk kerjasama bilateral dan regional untuk memperkuat upaya-upaya pemberantasan IUU Fishing.

Kata Kunci: Illegal, Unreported, and Unregulated (IUU) Fishing, RPOA-IUU, Diplomasi Pertahanan Maritim.

References

DAFTAR PUSTAKA

Balontia, M. J., Halkis, H. M., & Wibowo, A. S. (2019). Grand Strategy Poros Maritim Dunia Berhadapan dengan Belt and Road Initiative dalam Konteks Diplomasi Pertahanan. Jurnal Diplomasi Pertahanan, 5(2).

Food and Agriculture Organization. (2001). What is IUU fishing? Retrieved from fao.org: http://www.fao.org/iuu-fishing/background/what-is-iuu-fishing/en

Food and Agriculutre Organization. (2001). Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) fishing. Retrieved from fao.org: http://www.fao.org/iuu-fishing/en/

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2018, Juli 20). IUU Fishing dan Ancaman Kedepannya Bagi Indonesia. Retrieved from kkp.go.id: https://kkp.go.id/brsdm/artikel/5684-iuu-fishing-dan-ancaman-kedepannya-bagi-indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2019, Juli 22). The High-Level Panel Workshop on IUU Fishing and Organized Crimes in The Fishing Industry. Retrieved from kkp.go.id: The High-Level Panel Workshop on IUU Fishing and Organized Crimes in The Fishing Industry

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2019, September 17). Ekspor Kalah dari Vietnam, Ini Masalah Unit Pengolahan Ikan Indonesia. Retrieved from Berita KKP: https://kkp.go.id/bkipm/artikel/14166-ekspor-kalah-dari-vietnam-ini-masalah-unit-pengolahan-ikan-indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. (2020). Data Penanganan Pelanggaran Tahun 2019. Retrieved from kkp.go.id: https://kkp.go.id/djpsdkp/page/3046-data-penanganan-pelanggaran-tahun-2019

Kunjana, G. (2019, Juli 30). Ini Rekomendasi Indonesia terkait Penanganan IUUF dan TOFC. Retrieved from inverstot.id: https://investor.id/business/191912/ini-rekomendasi-indonesia-terkait-penanganan-iuuf dan-tof.

Peraturan Presiden No. 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (illegal Fishing).

RPOA-IUU. (2021). Meeting documents. Retrieved from rpoaiuu.org: https://www.rpoaiuu.org/meeting-document.

Undang-Undang Kelautan No. 17 tentang Kelautan.

Downloads

Published

2024-01-28

Issue

Section

Articles