Pertimbangan Putusan Hakim dalam Penjatuhan Pidana Penjara Terhadap Pelaku Penganiayaan yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

Authors

  • La Gurusi Universitas Muhammadiyah Buton
  • Safrin Salam Universitas Muhammadiyah Buton

DOI:

https://doi.org/10.31316/jk.v7i2.5926

Abstract

Abstrak

Sanksi pidana terhadap perkara tindak pidana penganiayaan secara jelas telah termuat dalam peraturan perundang-undangan khususnya KUHP, akan tetapi tidak serta merta seorang terduga pelaku tindak pidana dapat langsung dikenakan sanksi berdasarkan apa yang telah dinyatakan dalam peraturan perundang-undangan tersebut. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan beberapa pendekatan dalam analisis yakni pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Analisis penelitian akan dipaparkan dalam bentuk kata-kata yang bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi di tengah masyarakat. Hasil penelitian akan dipaparkan dalam bentuk kata-kata yang bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang keadaan hukum yang berlaku di tempat tertentu, atau mengenai gejala yuridis yang ada, atau suatu peristiwa hukum tertentu yang terjadi di tengah masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa Hakim Pengadilan Negeri Kelas II Pasarwajo sebelum menjatuhkan putusan tidak hanya mempertimbangkan aspek yuridis semata, melainkan juga turut mempertimbangkan di luar daripada aspek yuridis seperti: turut mempertimbangkan sikap dan perilaku terdakwa selama berada dalam pengadilan, usia, dan masa depan terdakwa sebagai bagian dari pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.

Kata Kunci: Putusan Hakim; Tindak Pidana Pembunuhan; Keadilan; KUHP

 

Abstract

Criminal sanctions against maltreatment cases have clearly been contained in the legislation, especially the Criminal Code, but not necessarily a suspected perpetrator of a criminal offence can be directly sanctioned based on what has been stated in the legislation. This research uses normative legal research with several approaches in the analysis, namely the statutory approach and the case approach. The research analysis will be presented in the form of words that aim to obtain a complete picture (description) of the state of the law that applies in a particular place, or regarding existing juridical symptoms, or a certain legal event that occurs in the community. The results of the research will be presented in the form of words that aim to obtain a complete picture (description) of the state of the law that applies in a particular place, or regarding existing juridical symptoms, or a certain legal event that occurs in the community. The results showed that the Judge of the Pasarwajo Class II District Court before making a decision did not only consider the juridical aspects, but also considered outside of the juridical aspects such as: taking into account the attitude and behaviour of the defendant while in court, age, and the future of the defendant as part of the judge's consideration in making a decision.

Keywords: Judge's Decision; Crime of Murder; Justice; Criminal Code

References

DAFTAR PUSTAKA

A A. Ngurah Wirajaya, "Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan (Asas Kesalahan) dalam Hubungannya dengan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi." Jurnal Kertha Negara, Vol. 1, No. 3, 2013

Anshari, "Faktor-faktor Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Pengadilan Negeri Yogyakarta." RES JUDICATA, Vol. 1, No. 1, 2018.

Dian Angesti Rahayu Pudji Astuti. Tentang Tindak Pidana Pencurian terhadap Faktor yang Mempengaruhi Dasar Pertimbangan Hakim dalam Penjatuhan Sanksi Pidana di bawah Satu Tahun." NOVUM: JURNAL HUKUM. Vol. 6, No. 3, 2019.

Dian Angesti Rahayu, "Studi Putusan Nomor 273/PID.B/2018/PN BJN

Gunadi. 2015. Hukum Pidana. Jakarta: Kencana Prenadamedia Group

hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/sifat-hukum-vang-mengatur-dan-memaksa-It63441e5573556!.

Marzuki, P. M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada.

Pardede. S. (2019, September 11). BAB II. Diakses pada 18 Maret 2023 (pukul dari 13.22 WITA). Diperoleh repository.uhn.ac: https://repository.uhn.ac.id/bitstream/handle/123456789/3511/Sandro%20Par dede.pdf?sequence=1&isAllowed-y.

Wahyuni, W. (2022, Oktober 10). Sifat Hukum yang Mengatur dan Memaksa. Diakses pada 18 Maret 2023 (pukul 23.47 WITA). Diperoleh dari

Downloads

Published

2024-02-02