Kepastian Hukum Perkawinan Beda Agama Pasca Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.5987Abstract
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji kepastian hukum perkawinan beda agama setelah diterbitkannya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data kepustakaan dari berbagai literatur, peraturan perundang-undangan, analisis putusan hakim, dan sumber lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tidak ada pengaturan khusus pernikahan beda agama dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, bahkan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 melarang pernikahan antara pasangan yang berbeda agama. Sebelum adanya Surat Edaran Mahkamah Agung, terdapat perbedaan putusan hakim dalam mengadili permohonan ijin pernikahan beda agama, menciptakan ketidakpastian hukum. Surat Edaran Mahkamah Agung ini memberikan pedoman kepada hakim, diharapkan agar putusan hakim menjadi seragam dalam menolak permohonan ijin pernikahan beda agama. Penelitian ini berkontribusi untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang pengaturan hukum perkawinan beda agama di Indonesia dan implikasi dari Surat Edaran Mahkamah Agung tersebut.
Kata Kunci: Kepastian Hukum, Perkawinan Beda Agama, Dan Pencatatan Perkawinan Di Indonesia
References
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Aziz Muhammad Azam dan Abdul Wahhab Sayyid Hawwaz, Fikih Munakahat, Amzah, Jakarta, 2009.
Abdul Rahman Ghozali, Fiqh Munakahat,Prenada Media Group, Jakarta, 2003. Amir Syarifuddin, Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia: Antara Fiqh
Abdulkadir Muhamad, Hukum Dan Penelitian Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2004.
Amri, Aulil. "Perkawinan Beda Agama Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam." Media Syari'ah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial 22.1, 2020.
Ani Purwati, Metode Penelitian Hukum Teori dan Praktik, CV. Jakad Media Publishing, Surabaya, 2020.
Anonimous, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta, 1994.
Arifin, Zainal. "Perkawinan Beda Agama." Jurnal Lentera: Kajian keagamaan, keilmuan dan teknologi 18.1, 2019.
Armaidi Tanjung, Free Sex No Nikah Yes, Amzah, Jakarta, 2007.
Ashsubli, Muhammad. "Undang-Undang Perkawinan Dalam Pluralitas Hukum Agama (Judicial Review Pasal Perkawinan Beda Agama)." Jurnal Cita Hukum 2.2, 2015.
Asro Sostroatmodjo dan A. Wasit Aulawi, Hukum Perkawinan di Indonesia (Cet.2),Bulan Bintang, Jakarta, 1978.
Bahri, Syamsul. "Analisis Penetapan Pengadilan Terhadap Permohonan Izin Perkawinan Beda Agama " Proceeding Iain Batusangkar 1.1, 2022.
Bambang Waluyo, Penelitian Hukum Dalam Praktek, Sinar Grafika, Jakarta, 1996.
Christiawan, Rio. "Penetapan Pengadilan Sebagai Bentuk Upaya Hukum Pada Proses Eksekusi." Jurnal Yudisial 11.3, 2018.
D.I. Atmadjaja, Hukum Perdata, Setara Press, Malang, 2016.
Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2009 Tentang Perkawinan Beda Agama.
Halilah, Siti, and Mhd Fakhrurrahman Arif. "Asas Kepastian Hukum Menurut Para Ahli." Siyasah: Jurnal Hukum Tata Negara 4.II, 2021.
Hermawati, Nety. "Respon Terhadap Hukum Perkawinan di Indonesia." Al-Mizan (e-Journal) 11.1. 2015.
Hj Nur Sa’adah, Sri Siti Munalar, Surya Oktarina, Halimah Humayrah Tuanaya, Ervianto Braviaji. ‘’Akibat Hukum Perkawinan Campuran Dan Perkawinan Beda Agama Di Tinjau Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan.’’Abdi Laksana: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 2021.
Ibn Hazm, Al-Muhalla, memperistri wanita musrik dan atheis Jilid XI, Pasal 1822,Risalah Gusti, Jakarta.
Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
Irwansyah & Ahsan Yunus, Penelitian Hukum Pilihan Metode & Praktik Penulisan Artikel (edisi revisi), Mirra Buana Media, Yogyakarta, 2021.
Jonaedi Efendi & Johnny Ibrahim, Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Prenadamedia Group, Depok, 2018.
Khoiruddin Nasution, Hukum Perdata (Keluarga) Islam Indonesia. Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri. Yogyakarta. 2009
Mobarok, Nafi. "Sejarah Hukum Pencatatan Perkawinan di Indonesia." dalam Justicia Islamica 14.1, 2017.
Mohammad Daud Ali, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia,PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2000.
Muhaimin,Metode Penelitian Hukum, Mataram University Press, Mataram, 2020. Muhammad Abdul Tihami, Fiqh Munakahat: Kajian Fiqh Nikah Lengkap, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2009.
Muhammad Amin Suma, Hukum Keluarga Islam di Dunia, Rajawali Pers, Jakarta, 2004.
Mukti Arto, Praktek Perkara Perdata Pada Pengadilan Agama, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, 2004.
Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan, Prenada Media, Jakarta, 2006.
Munawar, Akhmad. "Sahnya Perkawinan Menurut Hukum Positif Yang Berlaku Di Indonesia." Al-Adl: Jurnal Hukum 7.13, 2015.
Nasional, Badan Pembinaan Hukum. "Pengkajian hukum tentang perkawinan beda agama (Perbandingan beberapa negara)." 2011.
P.M. Marzuki, Edisi Revisi Pengantar Ilmu Hukum, Prenadamedia Group, Jakarta, 2020.
P.N.H. Simanjuntak, Pokok-Pokok Hukum Perdata Indonesia (Edisi Revisi 2009),Djambatan, Jakarta, 2009.
Penetapan Pengadilan Surabaya Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.
R. Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Intermasa, Jakarta, 1976.
Ronny Hanitijo Soemitro, Metode Penelitian Hukum, Metodologi Penelitian Ilmu Sosial, (Dengan Orientasi Penelitian Bidang Hukum), Pelatihan Metodologi Ilmu Sosial, Bagian Hukum dan Masyarakat FH Undip, 1999.
S.A. Hakim, Hukum Perkawinan, Elemen, Bandung, 1974.
Satriawan, I., Gusti Ayu Kireina Evarini, and Anak Agung Sri Indrawati. "Pengaturan Hukum Perkawinan Beda Agama Ditinjau Dari Undang Undang Perkawinan." Jurnal Kertha Negara. 2022.
Soedharyono Soimin, Hukum orang dan keluarga, rev, ed., Sinar Grafika, Jakarta, 2002.
Sudikno Mertokusumo, Hukum Acara Perdata Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 2002.
Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Yang Berbeda Agama Dan Kepercayaannya
Tihami dan Shohari Sahrani, Fiqih Munakahat (Kajian Fiqih Nikah Lengkap),Rajawali Pers, Jakarta, 2014.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Wahyuni, Sri. "Kontroversi Perkawinan Beda Agama di Indonesia." Al- Risalah 14.02, 2018.
Wantjik Saleh, Hukum Perkawinan Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1978.
Wirjono Prodjodikoro, Hukum Perkawinan di Indonesia, Sumur Bandung, Bandung, 1974.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Dadan Herdiana, Dian Ekawati
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.