Perspektif Yuridis Atas Kasus Gregorius Ronald Tannur: Menelusuri Keberlakuan Hukum Dalam Berkeadilan Melalui Peradilan
DOI:
https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.5998Abstract
Abstrak
Kasus Gregorius Ronald Tannur menggambarkan tantangan signifikan dalam penerapan sistem peradilan pidana di Indonesia, khususnya dalam memastikan pemenuhan asas legalitas, keadilan prosedural, dan keadilan substantif. Artikel ini berfokus pada analisis yuridis normatif terhadap proses hukum yang dijalani oleh pelaku, yang dimulai dari tahap penyidikan, proses peradilan tingkat pertama, hingga kasasi. Berdasarkan alat bukti, termasuk rekaman CCTV, pelaku terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap korban, yang meliputi pemukulan menggunakan botol hingga tindakan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Tindakan tersebut memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) dan (3) KUHP. Artikel ini juga membahas prinsip keadilan prosedural. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menyoroti perlunya evaluasi terhadap penerapan hukum positif dalam kasus ini, khususnya dalam mengatasi ketidakpastian hukum dan memastikan penegakan hukum yang konsisten dengan prinsip-prinsip dasar keadilan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan mempertimbangkan fakta-fakta yang relevan dan ketentuan hukum yang berlaku, artikel ini memberikan refleksi kritis terhadap proses peradilan di Indonesia, yang sering kali dihadapkan pada tantangan dalam menjaga keseimbangan antara formalitas hukum dan nilai-nilai keadilan substantif. Diharapkan, analisis ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan sistem hukum dan peradilan, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum dalam mewujudkan keadilan yang sebenar-benarnya.
Kata Kunci: Gregorius Ronald Tannur, Penganiayaan berat, Normatif, Asas Legalitas, Evaluasi
References
DAFTAR PUSTAKA
Christiawan, Y., Lasmadi, S., & Sudarti, E. (2022). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa dalam Perspektif Peraturan Perundang-Undangan. Hangoluan Law Review, 1(1), 1-35.
Islamiyati. (2018). Kritik Filsafat Hukum Positivisme Sebagai Upaya Mewujudkan Hukum yang Berkeadilan. Law & Justice Journal, 1(1), 82-96.
Nasution, B. J. (2016). Kajian Filosofis tentang Keadilan dan Hukum (Dari Pemikiran Klasik hingga Modern). Al-Ahkam, 11(2), 247-274. DOI: 10.19105/al-ihkam.v11i2.936.
Nikhio, A., Amalia, C. S., & Irawan, Z. (2023). Penegakan Hukum di Indonesia: Peran Pemerintah dalam Mewujudkannya. Indigenous Knowledge, 2(6), 414-424. (E-ISSN: 2746-3662).
Pengadilan Negeri Surabaya. Putusan Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby.
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta: Kencana, 2008), Hal.60.
Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.
Solahuddin, S. H. (2008). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Acara Pidana, & Perdata (KUHP, KUHAP, & KUHPdt). Jakarta: Transmedia Pustaka.
Sudrajat, S. A., & Wahyudi, I. (2024). Hubungan Antara Hukum dan Keadilan dalam Aspek Kehidupan Bermasyarakat serta Bernegara. Jurnal Justitiable, 7(1), 1-8. (e-ISSN: 2662-1047).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Poppy Primadana Top Gea1 Nailah Ariqah, Govara Remeina Pitang, Andryawan
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
-
The journal allow the authors to hold the copyright without restrictions and allow the authors to retain publishing rights without restrictions.
-
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).
This work is licensed under a Lisensi Creative Commons Atribusi-BerbagiSerupa 4.0 Internasional.